RIAU | SIAK | Buserinvestigasi24.com
Dugaan perampasan kendaraan dua unit sepeda motor yaitu Honda Ferza Tahun 2021,Warna Merah Hitam dengan nopol BM 5695 IV dan Honda Beat Street Tahun 2022 Warna Silver dengan nopol BM 2064 CAA (Surat-surat lengkap hidup pajak) serta penahanan seseorang istri secara tidak sah, hingga intimidasi terhadap awak media online menjadi sorotan serius yang mencuat dari areal perkebunan PT.Meridan Sejati Surya Plantation (PT.MSSP), yang disebut sebagai anak perusahaan dari Surya Dumai Group, yang berlokasi di Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, propinsi Riau. Rabu (24/06/2026)
Kasus ini bermula dari pengakuan Firman Jaya Lase yang mengaku diminta oleh seseorang bernama Ucok untuk menjemput ibu dan adiknya dari lingkungan perusahaan pada 6 Juni 2026. Sebelum berangkat, Firman mengaku telah memastikan bahwa tidak ada persoalan yang akan timbul dari penjemputan tersebut.
Dengan menggunakan dua unit sepeda motor milik mertuanya, Honda Verza dan Honda Beat Street, Firman bersama istrinya, Diana Rohani Laia, berangkat menuju lokasi. Setelah berhasil mengantar ibu dan adik Ucok keluar dari lingkungan perusahaan, keduanya mengaku dicegat oleh sekelompok orang yang disebut berjumlah sekitar 20 orang dan dipimpin oleh seseorang pelaku yang menjabat sebagai kepala rombongan (KR) yang bernama “AMARONES NDURU Cs”.
Menurut pengakuan Firman, dirinya dan istrinya kemudian dipaksa masuk kembali ke area perusahaan, sementara dua unit sepeda motor yang mereka gunakan ditarik dan diamankan secara paksa. Firman menilai tindakan tersebut sebagai bentuk perampasan yang melanggar hukum. Lebih jauh, Firman juga mengklaim bahwa istrinya sempat ditahan selama tiga hari tiga malam di area Divisi 02. Hingga laporan ini disusun, Firman menyebut kedua sepeda motor tersebut belum juga dikembalikan.
Dugaan Pelanggaran Hukum yang Serius
Apabila seluruh tuduhan tersebut terbukti berdasarkan penyelidikan dan putusan hukum yang berkekuatan tetap, maka perbuatan yang dilaporkan dapat berkaitan dengan sejumlah ketentuan pidana dalam KUHP, termasuk dugaan perampasan, penguasaan barang milik orang lain tanpa hak, perampasan kemerdekaan seseorang, pengancaman, maupun tindak pidana lainnya.
Karena itu, seluruh masyarakat siak dan berbagai organisasi masyakarat peduli hukum mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang disebut dalam laporan tersebut, termasuk memeriksa saksi-saksi, rekaman CCTV, dokumen perusahaan, serta keberadaan kendaraan yang dilaporkan belum dikembalikan.
Awak Media Mengaku Diintimidasi Saat Mencari Klarifikasi
Persoalan tidak berhenti pada dugaan perampasan kendaraan.
Pada 22 Juni 2026, tim awak media dari Buserinvestigasi24.com, CakrawalaNusantara.com, dan KPKSigap.com mengaku mendatangi lokasi perusahaan untuk melakukan konfirmasi dan berupaya memediasi persoalan tersebut. Namun menurut keterangan dari beberapa tim awak media, mereka justru menghadapi situasi yang menegangkan. Mereka mengaku mendapatkan intimidasi, ancaman, tekanan massa, hingga perlakuan yang dianggap tidak pantas saat mencoba meminta klarifikasi terkait persoalan yang dilaporkan oleh Firman Jaya Lase dan Diana Rohani Laia.
Awak media juga mengaku sempat meminta bukti-bukti terkait dugaan hutang-piutang yang disebut menjadi dasar tindakan terhadap Firman dan istrinya. Namun menurut pengakuan mereka, dokumen yang diminta tidak diperlihatkan.
Pihak media menilai kejadian tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan komitmen perusahaan dalam membantu penyelesaian persoalan yang terjadi di lingkungan kerjanya.
Pertanyaan yang Menunggu Jawaban
Publik kini menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan penting :
>Di mana keberadaan dua unit sepeda motor yang dilaporkan belum dikembalikan?
>Apa dasar hukum penarikan kendaraan tersebut?
>Benarkah ada penahanan terhadap seseorang selama beberapa hari?
>Mengapa persoalan tersebut tidak langsung diserahkan kepada aparat penegak hukum apabila memang terdapat sengketa?
>Mengapa awak media mengaku mendapat intimidasi saat menjalankan fungsi jurnalistiknya?
Perusahaan Sudah Tahu Bahwa Laporan Polisi Sudah Masuk :
Dalam surat keterangan dari Polres siak disebutkan bahwa:
Hari: Senin
Tanggal: 8 Juni 2026
Pukul: 18.15 WIB
Firman Jaya Lase datang ke Polres Siak untuk membuat laporan pengaduan.
Peristiwa yang Dilaporkan
Isi pokok laporan menyebutkan bahwa pelapor mengadukan dugaan tindak pidana:
“Merampas Kemerdekaan Orang Secara Melawan Hukum”
Dalam bahasa sederhana, dugaan tindak pidana ini berkaitan dengan seseorang yang diduga:
Menahan,Mengurung,
Membatasi kebebasan bergerak,
Membawa atau menahan seseorang secara paksa,
tanpa hak atau tanpa dasar hukum yang sah.
Waktu dan Tempat Kejadian yang Dilaporkan :
Menurut surat:
Waktu Kejadian
Hari: Sabtu
Tanggal: 6 Juni 2026
Pukul: sekitar 17.30 WIB
Lokasi Kejadian
Jalan Lintas Maredan – Simpang Beringin, Kecamatan Tualang
Kabupaten Siak Tepatnya di areal PT.MSSP.
Sebagai perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Siak, PT.MSSP tentu memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan tidak ada praktik-praktik yang berpotensi melanggar hukum terjadi di lingkungan kerjanya.
Dasar Hukum yang Relevan
Apabila dugaan korban terbukti melalui proses penyelidikan dan pembuktian hukum, maka beberapa ketentuan yang dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum antara lain:
1. Pasal 368 KUHP Tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
2. Pasal 333 KUHP Tentang perampasan kemerdekaan seseorang secara melawan hukum.
3. Pasal 406 KUHP Tentang perusakan barang milik orang lain apabila terdapat unsur kerusakan terhadap kendaraan.
4. Pasal 170 KUHP Tentang tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.
5. Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP Dapat menjadi pertimbangan apabila terdapat tuduhan tanpa dasar yang merugikan pihak tertentu.
Perlindungan Wartawan
Terkait pengakuan awak media mengenai intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik, ketentuan yang relevan adalah:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 18 Ayat (1):
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp;500 juta.
Namun demikian, dugaan pelanggaran terhadap UU Pers tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait.
Dampak Sosial yang Mengkhawatirkan
Apabila persoalan ini tidak segera dituntaskan secara transparan dan profesional, dampaknya dapat meluas ke tengah masyarakat, antara lain:
Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Munculnya persepsi bahwa pihak yang memiliki kekuatan ekonomi atau massa dapat bertindak di atas hukum.
>Potensi konflik horizontal di lingkungan masyarakat dan pekerja PT.MSSP.
>Menimbulkan ketakutan bagi masyarakat yang ingin mencari keadilan.
>Memicu spekulasi liar yang dapat memperburuk citra dunia usaha dan investasi di Kabupaten Siak.
Desakan kepada Aparat Penegak Hukum
Kabupaten Siak selama ini dikenal dengan motto “Siak Negeri Istana, Asri dan Bertuah”. Semangat tersebut tentu harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang adil, profesional, dan tidak tebang pilih.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum khususnya kepada bapak Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H..
Kasat Reskrim Polres Siak : AKP Dr.Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H. serta penyidik Piket Pawas Reskrim Brigadir Polisi Dua (Bripda) Fiqri Ryamizards yang menerima laporan polisi tersebut agar segera memanggil seluruh pihak pelaku perampasan dan penahanan yaitu “AMARONES NDURU Cs”. yang disebut dalam laporan guna memperoleh gambaran yang utuh dan objektif didorong untuk Memeriksa seluruh pihak yang disebut dalam laporan dan Menelusuri keberadaan dua unit sepeda motor yang dipersoalkan. Memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Mengusut dugaan intimidasi terhadap awak media.
Menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pihak tanpa memandang status sosial maupun ekonomi. Penting untuk ditegaskan bahwa seluruh tuduhan dalam pemberitaan ini masih berupa pengakuan dan dugaan dari pihak pelapor.
Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pertanyaan-pertanyaan ini hanya dapat dijawab melalui penyelidikan yang objektif dan profesional oleh aparat berwenang.
Desakan kepada Aparat Penegak Hukum
Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum khususnya di Kabupaten Siak yaitu polres siak. Masyarakat menaruh harapan agar laporan yang telah disampaikan tidak berhenti sebagai tumpukan berkas semata. Jika benar terdapat dugaan perampasan kendaraan, penahanan seseorang tanpa dasar hukum, intimidasi terhadap warga, maupun tekanan terhadap awak media, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini berhak memberikan klarifikasi dan pembelaan diri sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak “Amarones Nduru” maupun manajemen PT.Meridan Sejati Surya Plantation (PT.MSSP) belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai tuduhan yang disampaikan oleh Firman Jaya Lase, Diana Rohani Laia, dan tim awak media. (Tim Redaksi)
Sumber Berita : Joni Saroha Laia & Keluarga Korban
Catatan Redaksi :
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


















