Prof.Dr.Sutan Nasomal,S.H.,M.H. : Pernyataan “Wartawan Tanpa UKW Bisa Dipidana” Perlu Diklarifikasi, Jangan Menyesatkan Publik

- Penulis

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAWA BARAT | BOGOR | Buserinvestigasi24.com

Pemerhati hukum dan insan pers Indonesia, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menilai pernyataan yang beredar dan dikaitkan dengan oknum pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor mengenai klaim bahwa wartawan yang belum memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dapat dipidana, perlu segera diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun kalangan jurnalis. Jum’at(10/07/2026).

Dalam keterangannya kepada sejumlah pimpinan media nasional melalui sambungan telepon, Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa organisasi pers memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat serta insan pers, bukan justru menimbulkan keresahan melalui pernyataan yang berpotensi disalahartikan.

Menurutnya, setiap organisasi pers memiliki mekanisme pembinaan, pendidikan, dan peningkatan kompetensi masing-masing. Namun, seluruh organisasi tetap memiliki tujuan yang sama, yaitu menjaga kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.

«”Organisasi pers seharusnya menjadi perekat persatuan insan pers Indonesia. Jangan sampai muncul pernyataan yang dapat dipersepsikan sebagai ancaman terhadap profesi wartawan tanpa memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Prof. Sutan Nasomal.»

Ia juga mengingatkan agar perbedaan organisasi maupun latar belakang profesi tidak dijadikan alasan untuk saling merendahkan atau mengintimidasi sesama wartawan.

Tidak Ada Ketentuan Pidana Karena Belum Memiliki UKW

Prof. Sutan Nasomal menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak terdapat pasal yang menyatakan seseorang dapat dipidana hanya karena belum mengikuti atau belum lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Menurutnya, UKW merupakan instrumen untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme wartawan, bukan merupakan syarat yang menentukan sah atau tidaknya seseorang menjalankan profesi jurnalistik berdasarkan hukum pidana.

Baca Juga:  Prof.Dr.Sutan Nasomal: Presiden RI Diminta Bertindak Tegas Berantas Dugaan Korupsi di Badan Gizi Nasional

Ia menambahkan bahwa perlindungan terhadap profesi wartawan tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Pers sepanjang kegiatan jurnalistik dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Pidana Berlaku Terhadap Perbuatan Melawan Hukum

Lebih lanjut, Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa seseorang, termasuk wartawan, hanya dapat diproses secara pidana apabila diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti pemerasan, penyebaran informasi bohong yang memenuhi unsur pidana, atau tindak pidana lainnya yang telah diatur dalam hukum positif Indonesia.

Oleh karena itu, menurutnya, mengaitkan tidak dimilikinya sertifikat UKW dengan ancaman pidana merupakan pendapat yang perlu dijelaskan secara proporsional agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

Mendorong Klarifikasi dan Menjaga Persatuan Insan Pers

Prof. Sutan Nasomal berharap pengurus PWI Kabupaten Bogor maupun pihak yang menyampaikan pernyataan tersebut dapat memberikan klarifikasi secara terbuka apabila memang terjadi kesalahan penyampaian informasi.

Ia menilai langkah tersebut penting untuk menjaga marwah organisasi pers sekaligus memperkuat persatuan di antara seluruh insan pers Indonesia.

“Semua organisasi pers memiliki tanggung jawab bersama menjaga kemerdekaan pers, meningkatkan profesionalisme wartawan, serta memperkuat demokrasi dan keterbukaan informasi publik. Jangan sampai muncul narasi yang menimbulkan ketakutan atau memecah belah sesama insan pers,” tegasnya kepada awak media Buserinvestigasi24.com

Menurut Prof. Sutan Nasomal, pemerintah, lembaga negara, dunia usaha, serta seluruh organisasi pers juga perlu terus bersinergi dalam meningkatkan kualitas dan kesejahteraan perusahaan pers yang legal sehingga pers nasional semakin profesional, independen, dan mampu menjalankan fungsi kontrol sosial secara bertanggung jawab.

Narasumber :

Prof.Dr.Sutan Nasomal, S.H., M.H.

Pembina Insan Pers Seluruh Indonesia.

Berita Terkait

1.000 Massa APP Bersiap Kepung Sejumlah Titik di Pelalawan, Desak Evaluasi Vendor dan Minta Aparat Tak Tutup Mata
Gerakan Subuh Berjamaah di Masjid An Nur Km 5, “Husni Tamrin” Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid
Kapolsek Pangkalan Kuras Tinjau Proses Pemipilan Jagung, 3,9 Ton Hasil Panen dari Lahan 10 Hektare
DPRD dan Pemkab Pelalawan Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Prof.DR.Sutan Nasomal Dorong KPK Telusuri Tata Kelola Anggaran Pemkab Bogor hingga Tingkat Desa
KAPOLRES PELALAWAN PIMPIN LANGSUNG PEMADAMAN KARHUTLA DIDESA RANTAU BARU, API BERHASIL DIJINAKKAN
Proyek Jalan Rp;30,2 Miliar di Medang Deras Disorot: Muncul Retakan, APD Tak Digunakan, Warga Keluhkan Debu
Dari PT.LIH ke PT.PHI, Tuntutan Kemitraan 20 Persen Warga Kuala Terusan Belum Mendapat Kepastian
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 10:27

1.000 Massa APP Bersiap Kepung Sejumlah Titik di Pelalawan, Desak Evaluasi Vendor dan Minta Aparat Tak Tutup Mata

Rabu, 2 September 2026 - 09:48

Gerakan Subuh Berjamaah di Masjid An Nur Km 5, “Husni Tamrin” Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid

Rabu, 2 September 2026 - 07:40

Kapolsek Pangkalan Kuras Tinjau Proses Pemipilan Jagung, 3,9 Ton Hasil Panen dari Lahan 10 Hektare

Selasa, 1 September 2026 - 13:28

DPRD dan Pemkab Pelalawan Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Selasa, 1 September 2026 - 11:52

Prof.DR.Sutan Nasomal Dorong KPK Telusuri Tata Kelola Anggaran Pemkab Bogor hingga Tingkat Desa

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:43

Proyek Jalan Rp;30,2 Miliar di Medang Deras Disorot: Muncul Retakan, APD Tak Digunakan, Warga Keluhkan Debu

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:02

Dari PT.LIH ke PT.PHI, Tuntutan Kemitraan 20 Persen Warga Kuala Terusan Belum Mendapat Kepastian

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:11

Pengasuh Ponpes Darul Musthofa Assalafiyah Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Riau

Berita Terbaru