JAWA BARAT | BOGOR | Buserinvestigasi24.com
Pemerhati hukum dan insan pers Indonesia, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menilai pernyataan yang beredar dan dikaitkan dengan oknum pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor mengenai klaim bahwa wartawan yang belum memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dapat dipidana, perlu segera diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun kalangan jurnalis. Jum’at(10/07/2026).
Dalam keterangannya kepada sejumlah pimpinan media nasional melalui sambungan telepon, Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa organisasi pers memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat serta insan pers, bukan justru menimbulkan keresahan melalui pernyataan yang berpotensi disalahartikan.
Menurutnya, setiap organisasi pers memiliki mekanisme pembinaan, pendidikan, dan peningkatan kompetensi masing-masing. Namun, seluruh organisasi tetap memiliki tujuan yang sama, yaitu menjaga kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.
«”Organisasi pers seharusnya menjadi perekat persatuan insan pers Indonesia. Jangan sampai muncul pernyataan yang dapat dipersepsikan sebagai ancaman terhadap profesi wartawan tanpa memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Prof. Sutan Nasomal.»
Ia juga mengingatkan agar perbedaan organisasi maupun latar belakang profesi tidak dijadikan alasan untuk saling merendahkan atau mengintimidasi sesama wartawan.
Tidak Ada Ketentuan Pidana Karena Belum Memiliki UKW
Prof. Sutan Nasomal menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak terdapat pasal yang menyatakan seseorang dapat dipidana hanya karena belum mengikuti atau belum lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Menurutnya, UKW merupakan instrumen untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme wartawan, bukan merupakan syarat yang menentukan sah atau tidaknya seseorang menjalankan profesi jurnalistik berdasarkan hukum pidana.
Ia menambahkan bahwa perlindungan terhadap profesi wartawan tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Pers sepanjang kegiatan jurnalistik dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Pidana Berlaku Terhadap Perbuatan Melawan Hukum
Lebih lanjut, Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa seseorang, termasuk wartawan, hanya dapat diproses secara pidana apabila diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti pemerasan, penyebaran informasi bohong yang memenuhi unsur pidana, atau tindak pidana lainnya yang telah diatur dalam hukum positif Indonesia.
Oleh karena itu, menurutnya, mengaitkan tidak dimilikinya sertifikat UKW dengan ancaman pidana merupakan pendapat yang perlu dijelaskan secara proporsional agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Mendorong Klarifikasi dan Menjaga Persatuan Insan Pers
Prof. Sutan Nasomal berharap pengurus PWI Kabupaten Bogor maupun pihak yang menyampaikan pernyataan tersebut dapat memberikan klarifikasi secara terbuka apabila memang terjadi kesalahan penyampaian informasi.
Ia menilai langkah tersebut penting untuk menjaga marwah organisasi pers sekaligus memperkuat persatuan di antara seluruh insan pers Indonesia.
“Semua organisasi pers memiliki tanggung jawab bersama menjaga kemerdekaan pers, meningkatkan profesionalisme wartawan, serta memperkuat demokrasi dan keterbukaan informasi publik. Jangan sampai muncul narasi yang menimbulkan ketakutan atau memecah belah sesama insan pers,” tegasnya kepada awak media Buserinvestigasi24.com
Menurut Prof. Sutan Nasomal, pemerintah, lembaga negara, dunia usaha, serta seluruh organisasi pers juga perlu terus bersinergi dalam meningkatkan kualitas dan kesejahteraan perusahaan pers yang legal sehingga pers nasional semakin profesional, independen, dan mampu menjalankan fungsi kontrol sosial secara bertanggung jawab.
Narasumber :
Prof.Dr.Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Pembina Insan Pers Seluruh Indonesia.




















