K.Yose Silaban,S.H. & Partner Desak Kasat Reskrim Polres Siak Segera Tangkap dan Proses Hukum “AMARONES NDURU Cs” — Tokoh Adat Nias Bersuara: “Kalau Tak Sanggup Bekerja Untuk Rakyat, Mundur Saja Pak!”

- Penulis

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIAK | KERINCI KANAN | RIAU | Buserinvestigasi24.com

Kasus dugaan perampasan dua unit sepeda motor serta dugaan pembatasan kebebasan terhadap pasangan suami istri Firman Jaya Lase dan Diana Rohani Laia yang di lakukan oleh “AMARONES NDURU Cs” di kawasan Jalan Lintas Maredan–Simpang Beringin seikijang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, propinsi riau, tepatnya di areal PT.MSSP atau PT.Meridan Sejati Surya Plantation yang disebut sebagai anak perusahaan dari Surya Dumai Group terus menguat dan menggema, Desakan itu di tujukan kepada aparat penegak hukum agar segera bertindak tegas kini semakin keras dan meluas dari berbagai elemen masyarakat, tokoh adat, praktisi hukum, hingga aktivis sosial.Rabu (24/06/2026).

Kali ini, sorotan tajam datang dari K.Yose Silaban,S.H. & Partner, yang secara terbuka meminta Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr.Raja Kosmos Parmulais, S.H.,M.H., untuk segera menuntaskan kasus yang telah menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat siak tersebut.

Menurut Yose SilabanS.H. dan Partner lambannya penanganan perkara yang menyangkut hak kemerdekaan seseorang dan hak kepemilikan warga negara berpotensi menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Kabupaten Siak, khususnya di polres siak.

«”Jangan sampai masyarakat berkesimpulan bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jika laporan polisi sudah diterima dan alat bukti awal telah disampaikan, maka penyidik wajib bergerak cepat mengumpulkan fakta serta memanggil seluruh pihak yang disebut dalam laporan. Negara tidak boleh kalah oleh siapa pun,” tegas Yose Silaban kepada awak media Buserinvestigasi24.com saat di jumpai di rumahnya.»

Tokoh Adat Nias Angkat Bicara

Gelombang kritik juga datang dari sejumlah tokoh adat Nias yang menilai kasus tersebut telah menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat.

Salah seorang tokoh adat Nias di daerah pelalawan dan siak yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kritik keras terhadap lambannya proses hukum di polres siak.

«”Kami menghormati institusi kepolisian. Namun jika ada laporan masyarakat yang terus berlarut-larut tanpa kepastian, maka wajar publik bertanya. Kalau memang tidak ada unsur pidana, sampaikan secara terbuka. Kalau ada unsur pidana, tolong segera proses pak. Kalau tak sanggup bekerja untuk rakyat, mundur saja Pak!” ujarnya kepada awak media Buserinvestigasi24.com saat di jumpai di kediamannya.»

Pernyataan tersebut sontak menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan tokoh masyarakat adat Nias yang berdomisili di Kabupaten Siak maupun wilayah Riau lainnya.

Dugaan Peristiwa yang Mengundang Pertanyaan Besar

Berdasarkan keterangan yang disampaikan korban kepada awak media, peristiwa bermula ketika Firman Jaya Lase membantu menjemput seorang ibu bersama anaknya yang ingin keluar dari lingkungan perusahaan PT.MSSP.

Namun setelah itu, korban mengaku dicegat oleh sejumlah orang yang diduga berada di bawah koordinasi “Amarones Nduru Cs”.

Dua unit sepeda motor yakni Honda Verza warna merah hitam tahun 2021 dengan nomor polisi BM 5695 IV (STNK & BPKB) lengkap dan Honda Beat Street warna silver tahun 2022 dengan nomor polisi BM 2064 CAA (STNK & BPKB lengkap hidup pajak semuanya)  yang digunakan korban diklaim dikuasai secara paksa oleh pihak “Amarones Nduru Cs” dan hingga kini disebut korban kepada awak media Buserinvestigasi24.com belum juga dikembalikan.

Lebih jauh lagi, Diana Rohani Laia mengaku tidak bebas meninggalkan lokasi selama kurang lebih tiga hari tiga malam akibat di tahan oleh “AMARONES NDURU Cs”.

Apabila seluruh keterangan tersebut nantinya terbukti dalam proses hukum, maka perkara ini berpotensi masuk ke dalam kategori pelanggaran serius terhadap hak asasi dan hak konstitusional warga negara.

Potensi Pasal Pidana yang Dapat Didalami Penyidik

Sejumlah praktisi hukum menilai terdapat sejumlah ketentuan hukum yang patut didalami oleh penyidik apabila unsur-unsurnya terpenuhi, antara lain:

– Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang.

– Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan apabila terdapat unsur pengambilan disertai ancaman atau kekerasan.

– Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

– Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.

– Pasal 55 dan 56 KUHP terkait penyertaan atau turut serta melakukan tindak pidana.

– Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang secara bertahap menjadi rujukan sistem hukum pidana Indonesia.

Namun demikian, seluruh penerapan pasal tetap harus berdasarkan alat bukti yang sah, keterangan saksi, petunjuk, dan hasil penyelidikan yang objektif.

Dampak Sosial Mulai Terasa

Sejumlah tokoh masyarakat menilai perkara ini bukan lagi sekadar konflik personal.

Ketidakjelasan penanganan perkara dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas, antara lain:

> Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

> Munculnya rasa takut di kalangan warga yang hendak membantu sesama.

> Berkembangnya spekulasi liar dan informasi yang belum tentu benar.

> Potensi gesekan sosial antar kelompok masyarakat Nias.

> Terganggunya stabilitas keamanan dan ketertiban lingkungan.

“Keadilan yang terlambat sering kali dianggap sebagai keadilan yang tidak hadir. Karena itu masyarakat menunggu langkah nyata aparat penegak hukum, ujar tokoh adat masyarakat nias di Siak kepada awak media Buserinvestigasi24.com melalui sambungan telpon.”

Awak Media Mendapatkan Intimidasi dan Ancaman :

Persoalan semakin memanas ketika pada 22 Juni 2026, sejumlah awak media dari tim Buserinvestigasi24.com, tim media CakrawalaNusantara.com, dan media KPKSigap.com mendatangi lokasi PT.MSSP guna melakukan mediasi dan klarifikasi serta upaya penyelesaian persoalan antara Amarones Nduru Cs.

dan pihak korban yang dirugikan yaitu Firman Jaya Lase dan Diana Rohani Laia.

Menurut pengakuan tim awak media, kedatangan mereka justru mendapat respons yang tidak bersahabat. Mereka mengaku mengalami intimidasi, tekanan psikologis, ancaman, hingga dugaan pengerahan seluruh massa di PT.MSSP oleh pihak yang disebut-sebut berkaitan dengan anggotanya “Amarones Nduru Cs”.

Dalam keterangannya, awak media juga menyebut telah meminta bukti-bukti terkait dugaan hutang-piutang yang disebut menjadi alasan penahanan kedua kendaraan tersebut, namun dokumen yang diminta tidak diperlihatkan kepada para awak media yang hadir di perusahaan tersebut.

Baca Juga:  Wabup H. Husni Tamrin Jadi Narasumber Training Organization III BEM Universitas Riau di Kuala Terusan

Muncul Kasus Baru “Amarones Nduru Cs” Menelantarkan Satu Keluarga Pekerja di Divisi 06 PT.MSSP dan Memohon Perhatian Serta Jalan Keluarnya. Rabu (24/06/2026)

Di tengah bergulirnya dugaan perampasan kendaraan dan pembatasan kebebasan yang tengah menjadi perhatian publik, muncul pula pengakuan dari satu keluarga itu yang mengaku mengalami penelantaran selama bekerja di lingkungan PT.MSSP, tepatnya di Divisi 06 oleh “AMARONES NDURU Cs”.

Keluarga tersebut terdiri dari Saroli Laia, Rida Hati Giawa, serta anak-anak mereka, Rakna Laia, Pian Lase, dan Bezaatulo Telaumbanua. Dalam keterangannya kepada awak media Buserinvestigasi24.com, mereka mengaku berada dalam kondisi sakit-sakitan selama lebih dari satu minggu lebih dan membutuhkan bantuan kemanusiaan serta perhatian dari pihak-pihak yang dinilai memiliki tanggung jawab moral terhadap kondisi mereka.

Menurut pengakuan keluarga tersebut, hingga saat ini mereka belum memperoleh bantuan yang memadai, baik berupa pengobatan, kebutuhan pokok, maupun kepastian mengenai penyelesaian persoalan yang sedang mereka hadapi.

“Kami hanya berharap ada perhatian dan bantuan. Kami sedang sakit, anak-anak kami juga membutuhkan kepastian hidup yang layak. Kami berharap ada pihak yang mau mendengar dan membantu mencarikan jalan keluar atas kondisi yang kami alami,” ungkap keluarga tersebut dalam pernyataannya kepada awa media Buserinvestigasi24.com melalui sambungan telpon.

Mereka juga menyampaikan bahwa nama “Amarones Nduru” disebut sebagai pihak kepala rombongan (KR) yang selama ini bertanggung jawab dalam hubungan kerja langsung dengan keberadaan mereka di lingkungan kerja tersebut di areal divisi 06. Namun demikian, seluruh keterangan tersebut masih merupakan pengakuan sepihak yang perlu diklarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.

Aspek Kemanusiaan Jangan Diabaikan

Sejumlah tokoh masyarakat adat nias di siak dan pelalawan menilai bahwa terlepas dari benar atau tidaknya berbagai dugaan yang berkembang, aspek kemanusiaan harus menjadi perhatian utama.

Apabila benar terdapat pekerja beserta keluarganya yang sedang mengalami sakit berkepanjangan, kesulitan ekonomi, atau ketidakjelasan status dan keberlangsungan hidup di lingkungan kerja perusahaan, maka diperlukan langkah cepat dari pihak perusahaan, pemerintah daerah, instansi ketenagakerjaan, maupun pihak terkait lainnya untuk memastikan terpenuhinya hak-hak dasar mereka.

“Persoalan ini tidak semata-mata soal hukum, tetapi juga soal kemanusiaan. Jika memang ada keluarga yang sedang sakit dan membutuhkan bantuan, maka semua pihak seharusnya hadir untuk membantu mencarikan solusi terbaik,” ujar salah seorang tokoh masyarakat adat nias di siak yang mengikuti perkembangan kasus tersebut kepada awak media Buserinvestigasi24.com

Memohon Perhatian Pemerintah dan Instansi Terkait

Keluarga Saroli Laia berharap Pemerintah Kabupaten Siak, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, pihak perusahaan, tokoh masyarakat, serta aparat penegak hukum (polres siak) agar dapat memberikan perhatian terhadap kondisi yang mereka alami.

Mereka mengaku tidak sedang mencari konflik, melainkan mengharapkan kepastian, perlindungan, bantuan kemanusiaan, serta jalan keluar yang adil dan bermartabat bagi keluarga mereka.

“Kami hanya ingin ada kepedulian dan penyelesaian yang baik. Kami berharap penderitaan yang kami rasakan tidak terus berlarut-larut tanpa kepastian,” tutup pernyataan keluarga tersebut.

Perusahaan Sudah Tahu Bahwa Laporan Polisi Sudah Masuk :

Dalam surat keterangan dari Polres siak disebutkan bahwa:

Hari: Senin

Tanggal: 8 Juni 2026

Pukul: 18.15 WIB

Firman Jaya Lase datang ke Polres Siak untuk membuat laporan pengaduan.

Peristiwa yang Dilaporkan

Isi pokok laporan menyebutkan bahwa pelapor mengadukan dugaan tindak pidana:

“Merampas Kemerdekaan Orang Secara Melawan Hukum”

Dalam bahasa sederhana, dugaan tindak pidana ini berkaitan dengan seseorang yang diduga:

Menahan,Mengurung,

Membatasi kebebasan bergerak,

Membawa atau menahan seseorang secara paksa,

tanpa hak atau tanpa dasar hukum yang sah.

Waktu dan Tempat Kejadian yang Dilaporkan :

Menurut surat:

Waktu Kejadian

Hari: Sabtu

Tanggal: 6 Juni 2026

Pukul: sekitar 17.30 WIB

Lokasi Kejadian

Jalan Lintas Maredan – Simpang Beringin, Kecamatan Tualang

Kabupaten Siak Tepatnya di areal PT.MSSP.

Kini Publik Menunggu Ketegasan Polres Siak!

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di Kabupaten Siak yang selama ini dikenal sebagai Negeri Istana yang menjunjung tinggi marwah adat dan nilai keadilan.

K.Yose Silaban,S.H. bersama rekan-rekannya menegaskan bahwa publik tidak membutuhkan janji ataupun narasi yang berlarut-larut.

«”Masyarakat hanya ingin kepastian hukum. Siapa pun yang terbukti bersalah harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan ada kesan bahwa hukum bisa diperlambat atau dibelokkan karena pengaruh tertentu. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.”»

Kini K.Yose Silaban,S.H. bersama rekan-rekannya serta Seluruh korban dari “AMARONES NDURU Cs” dan semua tokoh adat masyarakat nias di Siak dan pelalawan menunggu langkah konkret dan tegas dari Polres Siak, Masyarakat siak berharap kepada bapak kapolres siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H, bapak Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr.Raja Kosmos Parmulais, S.H.,M.H. serta penyidik Piket Pawas Reskrim Brigadir Polisi Dua (Bripda) Fiqri Ryamizards yang menerima laporan polisi tersebut agar segera memanggil seluruh pihak yang disebut dalam laporan guna memperoleh gambaran yang utuh dan objektif

Akankah kasus ini diungkap secara terang-benderang?

Ataukah pertanyaan publik dan berita dari awak media yang lainnya akan terus menggema di balik hamparan kebun sawit PT.MSSP yang menjadi saksi bisu dugaan peristiwa tersebut? (Tim Redaksi)

Sumber Berita : K.Yose Silaban,S.H. & Partner, Joni Saroha Laia & Keluarga Korban dan Tokoh Adat Masyarakat Nias di Siak dan Pelalawan.

Catatan Redaksi :

Pemberitaan ini disusun berdasarkan dari keterangan pihak-pihak yang mengaku sebagai korbannya “AMARONES NDURU Cs” dan sumber-sumber yang dihimpun awak media Buserinvestigasi24.com di lapangan, serta berbagai tanggapan publik yang berkembang. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Amarones Nduru, PT MSSP, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak klarifikasi atas seluruh informasi yang dimuat.

Berita Terkait

Aipda Marmin,S.H, Bersama Pemerintah Desa Salurkan Sembako untuk Warga Kurang Mampu, Wujud Kepedulian HUT Bhayangkara ke-80
PT.MERIDAN SEJATI SURYA PLANTATION/ANAK PERUSAHAAN SURYA DUMAI GROUP DIDUGA MELINDUNGI DAN MEMELIHARA SEORANG “PERAMPOK/BEGAL”
PT.Meridan Sejati Surya Plantation (PT.MSSP) Diduga MELINDUNGI dan MEMELIHARA “Amarones Nduru Cs” Pelaku Perampasan 2 Unit Motor Milik Firman Jaya Lase & Diana Rohani Laia
Merampas 2 Unit Motor & Menyandera Wanita? NAGA LINTAS BERSUARA : “Apakah Polres Siak Berani Menangkap Amarones Nduru Cs?” Ingat Pak! Gaji Bapak dari Hasil Keringat Pajak Rakyat
Ketum PPWI Desak Kasat Reskrim Polres Siak Segera Tuntaskan Kasus, “Amarones Nduru Cs” Diminta Diproses Hukum, Warga: Kepastian Hukum Adalah Hak Masyarakat & Keadilan Harus Hadir
Jeritan Korban dari Balik Kebun Sawit: Dua Motor Dirampas, Seorang Istri Diduga Ditahan, Warga Desak Polisi Segera Tangkap! “AMARONES NDURU CS”
Prof.Dr.Sutan Nasomal Dorong Pemerintah Perketat Penanganan Fenomena LGBT di Indonesia
Bintan Darurat Tambang ilegal? Prof.Dr.Sutan Nasomal,S.H.,M.H.Pertanyakan Ketegasan Aparat Penegak Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:11

K.Yose Silaban,S.H. & Partner Desak Kasat Reskrim Polres Siak Segera Tangkap dan Proses Hukum “AMARONES NDURU Cs” — Tokoh Adat Nias Bersuara: “Kalau Tak Sanggup Bekerja Untuk Rakyat, Mundur Saja Pak!”

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:35

PT.MERIDAN SEJATI SURYA PLANTATION/ANAK PERUSAHAAN SURYA DUMAI GROUP DIDUGA MELINDUNGI DAN MEMELIHARA SEORANG “PERAMPOK/BEGAL”

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:25

PT.Meridan Sejati Surya Plantation (PT.MSSP) Diduga MELINDUNGI dan MEMELIHARA “Amarones Nduru Cs” Pelaku Perampasan 2 Unit Motor Milik Firman Jaya Lase & Diana Rohani Laia

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:31

Ketum PPWI Desak Kasat Reskrim Polres Siak Segera Tuntaskan Kasus, “Amarones Nduru Cs” Diminta Diproses Hukum, Warga: Kepastian Hukum Adalah Hak Masyarakat & Keadilan Harus Hadir

Selasa, 23 Juni 2026 - 04:25

Jeritan Korban dari Balik Kebun Sawit: Dua Motor Dirampas, Seorang Istri Diduga Ditahan, Warga Desak Polisi Segera Tangkap! “AMARONES NDURU CS”

Senin, 15 Juni 2026 - 14:35

Bintan Darurat Tambang ilegal? Prof.Dr.Sutan Nasomal,S.H.,M.H.Pertanyakan Ketegasan Aparat Penegak Hukum

Senin, 15 Juni 2026 - 12:58

Dugaan Asusila Seret Nama Oknum Plt Kepsek SD 03 Tanjung Belit, Dinas Pendidikan Masih Bungkam, Publik Pertanyakan Keseriusan Pengawasan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:00

Korbankan Diri Demi Tugas! Kejar Pelaku Pencurian, Aipda Agus Wahyudi Alami Patah Tangan, Kapolres Rohul Beri Apresiasi

Berita Terbaru