Sabak Auh | Sungai Tengah | Siak | Buserinvestigasi24.com
Polemik pengelolaan lahan desa di Desa Sungai Tengah, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak, propinsi riau kian memanas. Gelombang kekecewaan masyarakat tidak lagi sekadar bisik-bisik, tetapi berubah menjadi desakan terbuka agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas dan terukur. Sabtu (18/04/2026)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sorotan ini muncul akibat belum adanya keterbukaan dan kejelasan terkait pengelolaan aset desa berupa perkebunan sawit desa sungai tengah, Warga mempertanyakan transparansi data mulai dari luas lahan, status legalitas, pihak pengelolanya, hingga aliran hasil panen tandan buah segar (TBS) yang diduga tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada publik maupun awak media.
Sejumlah keterangan yang dihimpun awak media mengindikasikan adanya ketidaksinkronan informasi antara perangkat desa dan direktur bumdesnya, bahkan ali maksum yang menangani administrasi aset desa mengakui keberadaan lahan itu, namun tidak mengetahui secara pasti siapa saja pengelolanya maupun berapa nilai pendapatan yang dihasilkan, bahkan direktur bumdes pak hari saat di konfirmasi awak media Asiadailytimes.com terkait Sertifikat lahan tersebut apakah di gadaikan ke bumdes atau tidak malah memberikan jawaban yang tidak terbuka dan profesional bahkan pak hari sebagai direktur bumdes desa sungai tengah menantang awak media untuk membuka siapa saja masyarakat yang memberikan informasi tersebut dan membantah sertifikat itu tidak pernah di gadaikan ke pihak bumdes.

padahal sudah jelas Dasar hukumnya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
Pasal 4 ayat (4)
“Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.”
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin aset desa dikelola tanpa sistem pelaporan yang jelas?
Di sisi lain, jawaban normatif dari kepala desa yang menyebut “lahan dalam kondisi aman” dinilai belum menjawab substansi persoalan. Publik menilai, pernyataan tersebut justru mempertegas adanya ruang gelap dalam tata kelola aset desa yang seharusnya transparan dan akuntabel.Lebih jauh, beredar pula dugaan di tengah masyarakat terkait kemungkinan pemanfaatan dokumen lahan desa sebagai agunan ke lembaga keuangan. Hingga kini, dugaan tersebut belum terkonfirmasi secara resmi, namun menjadi salah satu alasan kuat masyarakat mendesak adanya audit menyeluruh oleh pihak berwenang.
Tekanan Publik ke Aparat Penegak Hukum
Situasi ini menempatkan aparat penegak hukum terutama Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Siak dalam sorotan tajam. Masyarakat menilai, pembiaran terhadap persoalan seperti ini berpotensi memperlemah kepercayaan publik terhadap institusi pengawas dan penegak hukum, Jika dugaan pengelolaan yang tidak transparan ini terbukti, maka hal tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan pengelolaan keuangan dan aset desa dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara/desa, dengan ancaman pidana penjara hingga seumur hidup atau minimal 4 tahun.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi atas pengelolaan keuangan publik.
Sementara itu, dalam konteks pemberitaan, seluruh informasi yang disampaikan tetap mengacu pada prinsip kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta hak jawab bagi pihak terkait.
Dampak Sosial: Retaknya Kepercayaan Warga
Ketidakjelasan pengelolaan aset desa tidak hanya berhenti pada persoalan administratif. Di tingkat sosial, kondisi ini berpotensi memicu konflik horizontal antarwarga, menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa, serta melemahkan partisipasi publik dalam pembangunan.
Warga yang merasa tidak dilibatkan atau tidak mendapatkan informasi yang layak cenderung bersikap apatis. Dalam jangka panjang, hal ini bisa menghambat program-program desa dan memperlebar jurang antara pemerintah desa dan masyarakatnya sendiri.
Dampak Lingkungan: Potensi Pengelolaan Tanpa Pengawasan Yang Jelas Selain itu, aspek lingkungan juga menjadi perhatian. Pengelolaan lahan perkebunan tanpa pengawasan dan transparansi berisiko menimbulkan dampak ekologis, seperti ;
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menegaskan bahwa informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat, kecuali informasi tertentu yang dikecualikan oleh undang-undang.
Inti Keterbukaan Informasi Publik
Hak masyarakat untuk mengetahui kebijakan, program, dan penggunaan anggaran
Kewajiban badan publik menyediakan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana
Transparansi dalam pengelolaan keuangan dan aset negara/desa
Akuntabilitas agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang
Jenis Informasi yang Wajib Dibuka
Badan publik, termasuk pemerintah desa, wajib menyediakan.
1. Informasi tentang APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa)
2. Data aset desa, termasuk lahan sawit dan hasil pengelolaannya
3. Laporan kegiatan dan penggunaan anggaran.
Informasi kebijakan dan keputusan yang berdampak pada masyarakat
Pembukaan lahan yang tidak sesuai prosedur, Potensi kerusakan ekosistem lingkungan sekitar,
Tidak adanya kontrol terhadap penggunaan pupuk dan bahan kimia
dan Risiko kebakaran lahan jika tidak dikelola dengan standar yang benar Tanpa tata kelola yang jelas, keberlanjutan lingkungan menjadi taruhan yang tidak kecil.
Warga Mendesak Inpektorat Audit dan Penegakan Hukum Melihat kompleksitas persoalan ini, masyarakat Desa Sungai Tengah mendesak agar Inspektorat segera melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan aset lahan desa dan APBDes tersebut. Selain itu, Kejaksaan Negeri Siak diminta untuk melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Desakan ini bukan tanpa dasar.
Transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar tuntutan moral, tetapi kewajiban hukum yang harus ditegakkan.Publik kini menunggu,
apakah aparat penegak hukum akan bergerak cepat dan tegas, atau justru membiarkan persoalan ini berlarut hingga kepercayaan masyarakat benar-benar runtuh?
Yang jelas, dalam negara hukum, setiap dugaan harus diuji, setiap fakta harus dibuka, dan setiap penyimpangan jika terbukti harus dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku. (Tim Redaksi Buserinvestigasi24.com & Tim Redaksi Asiadailytimes.com)
Catatan Khusus Redaksi :
Pemberitaan ini disusun berdasarkan aduan dan laporan dari masyarakat di wilayah desa sungai tengah Hingga berita ini diterbitkan, Tim Redaksi media Buserinvestigasi24.com menegaskan tetap membuka ruang hak jawab,hak koreksi dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan, Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan prinsip keberimbangan pemberitaan.
Redaksi ini menyatakan akan terus memantau dan menelusuri perkembangan polemik pengelolaan lahan desa didesa sungai tengah itu berdasarkan info dari narasumber, data serta fakta yang ada di lapangan yang dapat dipertanggungjawabkan dan
Tim Buserinvestigasi24.com berkomitmen menyampaikan informasi yang faktual, berimbang dan relevan untuk kepentingan publik, informasi lanjutan akan dimuat pada edisi berikutnya setelah hasil penelusuran investigasi tambahan oleh tim redaksi di lapangan.




















