Bintan Darurat Tambang ilegal? Prof.Dr.Sutan Nasomal,S.H.,M.H.Pertanyakan Ketegasan Aparat Penegak Hukum

- Penulis

Senin, 15 Juni 2026 - 14:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINTAN | KEPRI | Buserinvestigasi24.com

Dugaan aktivitas penambangan pasir tanpa izin di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, kembali menjadi sorotan tajam. Meski sejumlah laporan, dokumentasi lapangan, dan keluhan masyarakat telah berulang kali mencuat ke publik, hingga kini belum terlihat adanya tindakan hukum yang dinilai signifikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Kondisi tersebut memicu kritik keras dari Prof.Dr.KH. Sutan Nasomal, SH.,MH., Pakar Hukum Internasional, yang mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak dugaan pelanggaran yang disebut berlangsung secara terbuka dan berulang.

“Jika benar aktivitas tersebut berlangsung tanpa izin dan dilakukan secara terus-menerus, maka pertanyaan yang muncul dari masyarakat sangat sederhana: di mana negara? Di mana aparat penegak hukum ketika sumber daya alam diduga dieksploitasi secara ilegal?” tegas Prof. Sutan Nasomal kepada awak media Buserinvestigasi24.com melalui sambungan telpon.

Menurut hasil investigasi lapangan yang dilakukan sejumlah tim investigasi media dan lembaga antikorupsi pada kawasan Desa Teluk Bakau, Desa Kawal, dan wilayah sekitar Kecamatan Gunung Kijang, ditemukan dugaan aktivitas penambangan pasir menggunakan alat berat dan mesin penyedot dengan skala yang tidak lagi dapat dikategorikan sebagai kegiatan tradisional.

Sejumlah warga mengaku aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan berlangsung nyaris tanpa hambatan.

“Kami melihat alat berat bekerja hampir setiap hari. Pasir diangkut keluar dalam jumlah besar. Yang menjadi pertanyaan masyarakat, mengapa sampai sekarang belum ada penindakan yang terlihat?” ujar seorang warga bintan yang meminta identitasnya dirahasiakan.

NEGARA DIUJI, APARAT DIPERTANYAKAN

Kritik yang berkembang bukan hanya tertuju kepada para pelaku yang diduga melakukan penambangan tanpa izin, tetapi juga kepada institusi yang memiliki kewenangan pengawasan dan penegakan hukum.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan resmi yang menjawab secara rinci mengapa aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut masih dapat berlangsung.

Menurut Prof. Sutan Nasomal, situasi ini berpotensi menimbulkan persepsi buruk di tengah masyarakat.

“Jangan sampai publik berkesimpulan bahwa hukum hanya tegas kepada rakyat kecil, tetapi kehilangan ketajamannya ketika berhadapan dengan jaringan yang memiliki kekuatan modal dan pengaruh,” katanya.

Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak membutuhkan janji, melainkan tindakan nyata berupa penyelidikan, penyidikan, penyitaan alat berat, dan penetapan tersangka apabila ditemukan unsur pidana.

DAMPAK LINGKUNGAN YANG MENGKHAWATIRKAN

Praktik penambangan pasir tanpa pengelolaan yang sesuai aturan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, antara lain:

– Kerusakan bentang alam dan perubahan kontur tanah.

– Meningkatnya risiko longsor dan abrasi.

– Hilangnya daerah resapan air.

– Kerusakan habitat flora dan fauna.

– Penurunan kualitas lingkungan hidup masyarakat sekitar.

– Potensi banjir akibat terganggunya sistem tata air.

Selain itu, aktivitas alat berat yang beroperasi secara intensif dapat menyebabkan kerusakan jalan umum yang pada akhirnya membebani anggaran pemerintah untuk perbaikan infrastruktur.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Angkasa Hadir di Tengah Warga, Edukasi, Kepedulian, dan Kebersamaan Jadi Kunci Jaga Kamtibmas

DAMPAK SOSIAL YANG MULAI DIRASAKAN

Tidak hanya lingkungan, dugaan tambang ilegal juga berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas, seperti:

– Munculnya konflik kepentingan di tengah masyarakat.

– Menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi negara.

– Ketidakadilan ekonomi karena keuntungan hanya dinikmati kelompok tertentu.

– Hilangnya hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.

– Potensi munculnya praktik-praktik koruptif dan penyalahgunaan kewenangan.

Pengamat menilai bahwa pembiaran terhadap aktivitas ilegal dalam jangka panjang dapat menciptakan kesan bahwa hukum dapat dinegosiasikan.

ANCAMAN PIDANA BERLAPIS

Apabila dugaan penambangan tanpa izin tersebut terbukti, pelaku dapat dijerat sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba

Pasal 158:

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 98:

Perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Pasal 99:

Kelalaian yang menyebabkan kerusakan lingkungan dapat dipidana penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

KUHP Nasional

Pihak yang turut serta, membantu, atau memfasilitasi tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan penyertaan dalam KUHP.

Apabila ditemukan dugaan pemalsuan dokumen perizinan atau manipulasi administrasi, dapat diterapkan pula pasal-pasal terkait pemalsuan dokumen dan penggunaan dokumen palsu.

SERUAN KEPADA APARAT PENEGAK HUKUM

Prof. Sutan Nasomal mendesak Presiden RI, Kapolri, Jaksa Agung, KPK, Kementerian ESDM, dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di Bintan.

“Negara tidak boleh kalah oleh tambang ilegal. Bila hukum tidak bergerak saat kerusakan terjadi di depan mata, maka yang dipertaruhkan bukan hanya lingkungan hidup, tetapi juga wibawa negara itu sendiri,” tegasnya.

Ia meminta aparat segera turun ke lapangan, memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, menelusuri aliran keuntungan ekonomi, serta memastikan tidak ada oknum yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas yang bertentangan dengan hukum.

CATATAN REDAKSI :

Berita ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan, keterangan narasumber, dokumentasi yang diperoleh tim investigasi, serta pernyataan resmi sejumlah pihak. Semua pihak yang disebutkan tetap memiliki hak memberikan klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Publik kini menunggu satu hal yang paling sederhana: apakah hukum akan benar-benar ditegakkan, atau dugaan tambang pasir ilegal di Bintan kembali menjadi kasus yang ramai diberitakan namun sepi penindakan. (Jono.Ms)

Berita Terkait

2.090 HEKTARE LAHAN ULAYAT PALAS MEMANAS! Dugaan Panjar Fantastis Mencuat, Aktivitas Panen Akasia Disorot — APH DITANTANG BONGKAR SIAPA YANG BERMAIN
LAHAN ULAYAT 2.090 HEKTARE DI DESA PALAS JADI SOROTAN: KADES SAMSARI DITUDING, PT ARARA ABADI DISOROT — APARAT DITANTANG BUKA-BUKAAN
Warga Geram! Galian C ilegal Diduga Milik “Muklis dan Darlin” di Rawang Kao Terus Beroperasi, Aparat Diminta Segera Turun Tangan dan Bertindak Tegas!
LAPOR PAK KAPOLRES! DUGAAN JUDI SABUNG AYAM SEMAKIN MENGGILA DAN MERESAHKAN WARGA DI BUKIT KESUMA, DISEBUT BEBAS BEROPERASI LEBIH DARI SATU TAHUN – WARGA MENYEBUT “NABABAN” SEBAGAI KORLAP
LAPOR PAK BUPATI! KASI PMD (ASN) KEC.LANGGAM DIDUGA MENELANTARKAN ISTRI SIRIH DAN ANAKNYA YANG MASIH KECIL | “SAAT DIKONFIRMASI SELAMA 24 JAM BELIAU MEMILIH BUNGKAM”
DUGAAN PENELANTARAN ANAK OLEH OKNUM ASN DI KEC.LANGGAM MEMANAS, APARAT DIMINTA TIDAK TUTUP MATA: “INTEGRITAS PELAYAN PUBLIK DIPERTARUHKAN”
PERSOALAN LINGKUNGAN PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY MEMANAS! TIGA PEJABAT UTAMA BUNGKAM, DUGAAN LIMBAH DAN SEMPADAN SUNGAI JADI SOROTAN — AKANKAH NEGARA DIAM?
BUNGKAMNYA 3 PEJABAT UTAMA PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, AKANKAH NEGARA TUTUP MATA? DESAKAN WARGA UNTUK MENGAUDIT LINGKUNGAN HIDUP MENGUAT, APARAT JANGAN HANYA MENJADI PENONTON!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:21

H. Yose Indrawan, ST Nyatakan Kesiapan Maju di Pilkada Pelalawan, Fokus Serap Aspirasi Masyarakat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:31

Kasus HIV di Pelalawan Bertambah 24 Orang hingga Juli 2026, Total Tercatat 600 Kasus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:27

DUGAAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN PT MPP MENGGUNCANG KOLAKA: PROF SUTAN NASOMAL DESAK KAPOLDA SULTRA PERINTAHKAN KAPOLRES KOLAKA BUKA TERANG SELURUH RANTAI PERISTIWA

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:43

TIGA TAHUN NYAWA POREPADANG–SABRIANI TERENGGUT, KEADILAN MASIH DIPERTANYAKAN: PUBLIK MENAGIH JAWABAN POLDA SULBAR!

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:20

TAMparan KERAS UNTUK PENEGAK HUKUM! DIDUGA GUDANG ROKOK ILEGAL BEROPERASI TERANG-TERANGAN DI KAMPAR, APARAT DITANTANG BERTINDAK

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:04

Prof. Sutan Nasomal Dorong Presiden Prabowo Perintahkan Kemenlu dan Kemenaker Selamatkan TKW Asal Tangerang di Libya

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:42

Bupati Pelalawan terima penghargaan, pada peringatan HUT Propinsi Riau ke-69

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:31

Pimpin Upacara HUT ke-69 Riau, Wabup Husni Tamrin Tekankan Persatuan dan Pembangunan yang Berpihak kepada Masyarakat

Berita Terbaru