RIAU | ROHUL | Buserinvestigasi24.com
Dedikasi dan loyalitas tinggi kembali ditunjukkan personel Polres Rokan Hulu dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Di balik keberhasilan pengungkapan kasus pencurian komponen besi lampu penerangan jalan umum (PJU) milik Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hulu, terdapat pengorbanan seorang anggota polisi yang rela mempertaruhkan keselamatannya demi menangkap pelaku.
Adalah Aipda Agustia Wahyudi, S.H., selaku Katim Resmob Satreskrim Polres Rokan Hulu yang mengalami patah tulang pada bagian tangan saat melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian aset negara tersebut.
Peristiwa bermula ketika Polres Rokan Hulu menerima laporan terkait dugaan pencurian aluminium casting pada tiang lampu penerangan jalan umum dekoratif oktagonal di Jalan Syeh Ismail, Kecamatan Rambah. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan di lapangan, tim Satreskrim yang dipimpin Aipda Agustia Wahyudi bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku.
Dalam proses penindakan tersebut, Aipda Agustia Wahyudi mengalami kecelakaan hingga menyebabkan patah tulang tangan. Meski demikian, semangatnya untuk menuntaskan tugas tidak surut. Berkat kerja keras dan kegigihan tim, seorang tersangka berinisial B.H. (29) berhasil diamankan beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi langsung dari Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.H., M.Si. yang menilai pengorbanan dan dedikasi personelnya merupakan cerminan nyata pengabdian Polri kepada masyarakat.
“Pengorbanan yang dilakukan anggota kami menunjukkan komitmen dan tanggung jawab yang tinggi dalam menjaga keamanan serta melindungi aset negara. Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Aipda Agustia Wahyudi dan seluruh tim yang telah bekerja maksimal meski harus menghadapi risiko di lapangan,” ujar Kapolres kepada awak media Buserinvestigasi24.com
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan negara maupun masyarakat.
Menurutnya, fasilitas umum merupakan aset bersama yang harus dijaga dan dilindungi. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun tindakan yang merusak fasilitas publik.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Rokan Hulu dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kisah pengorbanan Aipda Agustia Wahyudi menjadi bukti bahwa di balik keberhasilan aparat dalam mengungkap kejahatan, terdapat dedikasi, keberanian, dan pengabdian yang terkadang harus dibayar dengan risiko keselamatan diri demi menjaga keamanan dan kepentingan masyarakat.
Penulis Berita : Jono.Ms






















