Gaji ke-13 ASN Inhu Belum Cair, Pakar Hukum Internasional Pertanyakan Komitmen Pemda: “Ada Apa Sebenarnya?”

- Penulis

Kamis, 23 Juli 2026 - 01:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RIAU | INHU | Buserinvestigasi24.com

Keterlambatan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) menuai perhatian. Di tengah momentum tahun ajaran baru 2026/2027 yang identik dengan meningkatnya kebutuhan ekonomi keluarga, belum cairnya hak finansial tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan terbuka dari pemerintah daerah.

Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. K.H. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menyampaikan keprihatinan sekaligus mempertanyakan penyebab belum terealisasinya pembayaran gaji ke-13 bagi ASN di Kabupaten Indragiri Hulu.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu memberikan informasi yang transparan kepada para ASN mengenai kendala maupun tahapan administratif yang menyebabkan pembayaran tersebut belum dapat direalisasikan.

«“Ada apa sebenarnya dengan Pemda Indragiri Hulu? Mengapa sampai saat ini gaji ke-13 ASN belum juga dicairkan? Jika memang terdapat kendala administratif atau teknis, seharusnya pemerintah daerah memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan ASN,” ujar Prof. Dr. K.H. Sutan Nasomal, S.H., M.H., dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).»

Ia menilai, pembayaran gaji ke-13 memiliki arti penting bagi ASN dan keluarganya, khususnya pada momentum tahun ajaran baru. Berbagai kebutuhan pendidikan, mulai dari perlengkapan sekolah, seragam, buku, hingga kebutuhan lainnya, tentunya menjadi beban tambahan bagi keluarga yang memiliki anak usia sekolah.

“Bagi sebagian keluarga ASN, gaji ke-13 sangat dinantikan untuk membantu memenuhi berbagai kebutuhan keluarga, termasuk biaya pendidikan anak. Karena itu, kepastian waktu pencairan menjadi hal yang penting,” tegasnya.

Prof. Sutan Nasomal juga menekankan bahwa tata kelola pemerintahan yang baik harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, kepastian administrasi, dan pelayanan publik. Menurutnya, apabila terdapat keterlambatan dalam proses pembayaran hak keuangan ASN, pemerintah daerah berkewajiban memberikan informasi yang jelas mengenai penyebab dan langkah penyelesaiannya.

Baca Juga:  Prof. Sutan Nasomal Dorong Presiden Prabowo Perintahkan Kemenlu dan Kemenaker Selamatkan TKW Asal Tangerang di Libya

Ia pun mendorong jajaran terkait di lingkungan Pemkab Indragiri Hulu, termasuk Sekretariat Daerah, BPKAD, dan Inspektorat, untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai status serta mekanisme pencairan gaji ke-13 ASN.

“Jangan sampai keterlambatan administrasi menimbulkan ketidakpastian. Pemerintah daerah harus hadir memberikan kepastian dan solusi. Jika memang ada kendala, sampaikan secara transparan kepada ASN dan masyarakat, kemudian segera lakukan langkah penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa prinsip good governance menuntut setiap penyelenggara pemerintahan untuk bekerja secara efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, komunikasi publik yang baik dinilai penting agar tidak muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat maupun kalangan ASN.

“Pemerintah daerah seharusnya menjadi pihak yang memberikan rasa aman dan kepastian kepada aparatur yang telah menjalankan tugas pelayanan publik. Jangan sampai persoalan administratif justru berkembang menjadi keresahan. Saya berharap Pemda Inhu segera memberikan penjelasan resmi dan memastikan proses pembayaran dapat berjalan sesuai ketentuan,” pungkas Prof. Dr. K.H. Sutan Nasomal, S.H., M.H.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Sekretaris Daerah (Sekda) maupun Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Indragiri Hulu terkait penyebab keterlambatan dan kepastian jadwal pembayaran gaji ke-13 bagi ASN di lingkungan Pemkab Inhu.

Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan resmi mengenai persoalan tersebut. (Jono.Ms)

Berita Terkait

Prof. Sutan Nasomal Apresiasi Kinerja Bea Cukai Tangerang, Ungkap 445 Penindakan Rokok Ilegal Senilai Rp;18,04 Miliar
Propam Ungkap Dugaan Oknum Jatanras Bekingi Debt Collector, Kuasa Hukum Desak Polisi Bongkar Tuntas Perampasan Mobil Emak-Emak
Kapolda Riau didampingi Kapolres Pelalawan Pimpin Pemadaman Karhutla di Pelalawan, Gunakan Formula X-Fire
Menapaki Mimpi Menjadi Kapolri Perempuan, Prof Sutan Nasomal Apresiasi Cita-Cita Davina Kirana Bintang
Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Wabup Husni Tamrin Ajak Masyarakat Perbanyak Doa dan Introspeksi Diri
Pelalawan Menuju “Kota Aren”, Dorong Ekosistem Ekonomi dari Hulu hingga Hilir
Cegah Karhutla Sejak Dini, Bhabinkamtibmas Desa Angkasa Sosialisasikan Bahaya dan Ancaman Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan
Ratusan Jamaah Padati Masjid Fajar Akbar, Wabup Husni Tamrin: GSB Harus Menjadi Gerakan yang Hidup di Tengah Masyarakat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 17:11

Prof. Sutan Nasomal Apresiasi Kinerja Bea Cukai Tangerang, Ungkap 445 Penindakan Rokok Ilegal Senilai Rp;18,04 Miliar

Jumat, 11 September 2026 - 08:37

Propam Ungkap Dugaan Oknum Jatanras Bekingi Debt Collector, Kuasa Hukum Desak Polisi Bongkar Tuntas Perampasan Mobil Emak-Emak

Jumat, 11 September 2026 - 03:10

Kapolda Riau didampingi Kapolres Pelalawan Pimpin Pemadaman Karhutla di Pelalawan, Gunakan Formula X-Fire

Kamis, 10 September 2026 - 10:57

Menapaki Mimpi Menjadi Kapolri Perempuan, Prof Sutan Nasomal Apresiasi Cita-Cita Davina Kirana Bintang

Kamis, 10 September 2026 - 08:30

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Wabup Husni Tamrin Ajak Masyarakat Perbanyak Doa dan Introspeksi Diri

Kamis, 10 September 2026 - 07:58

Cegah Karhutla Sejak Dini, Bhabinkamtibmas Desa Angkasa Sosialisasikan Bahaya dan Ancaman Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan

Kamis, 10 September 2026 - 05:36

Ratusan Jamaah Padati Masjid Fajar Akbar, Wabup Husni Tamrin: GSB Harus Menjadi Gerakan yang Hidup di Tengah Masyarakat

Kamis, 10 September 2026 - 03:26

Saksi Ralat Keterangan BAP di Persidangan, Kuasa Hukum Armaita Soroti Akurasi Penyidikan Kasus Pupuk Subsidi

Berita Terbaru