Jabar | Bandung | Buserinvestigasi24.com
Pakar Hukum Internasional, ekonom, sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMI), Prof. Dr. Sutan Nasomal, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam melakukan penertiban bangunan yang melanggar peruntukan tata ruang. Namun demikian, ia mengingatkan agar pemerintah juga memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang terdampak oleh kebijakan tersebut. Senin (08/06/2026)
Pernyataan itu disampaikan Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan media daring nasional maupun internasional dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di kawasan Cijantung, Jakarta, pada 6 Juni 2026 melalui sambungan telepon seluler.
Menurutnya, berbagai bentuk pelanggaran tata ruang yang selama ini terjadi memang perlu ditertibkan. Mulai dari pedagang yang berjualan di area jalan protokol hingga menyebabkan kesemrawutan, pembangunan jembatan pribadi di atas aliran sungai, hingga pendirian rumah, kios, dan toko di bantaran sungai yang berpotensi menghambat arus air.
“Secara kasat mata, pelanggaran seperti itu memang salah dan sudah sewajarnya diberikan sanksi serta dilakukan penertiban. Bangunan yang berdiri di bantaran sungai atau di atas aliran air dapat mempersempit saluran, menyebabkan pendangkalan, dan berpotensi menimbulkan banjir saat musim hujan. Pada akhirnya yang menjadi korban adalah masyarakat itu sendiri,” ujarnya.
Meski mendukung langkah penegakan aturan, Prof. Sutan menilai pemerintah perlu mengedepankan pendekatan dialogis dengan masyarakat agar kebijakan yang dijalankan dapat diterima dengan baik.
Menurutnya, setiap program yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat sebaiknya diawali dengan musyawarah dan komunikasi yang terbuka antara pemerintah dan warga. Dengan demikian akan tercipta saling pengertian, kesadaran hukum, serta partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan.
“Ke depan, pemerintah dan masyarakat perlu duduk bersama membahas berbagai program pembangunan. Jika kesadaran masyarakat tumbuh, maka mereka yang melakukan pelanggaran akan memahami kesalahannya dan secara sukarela memperbaikinya. Hal ini akan mengurangi berbagai bentuk pelanggaran di tengah masyarakat,” katanya.
Prof. Sutan menambahkan bahwa penataan wilayah di Jawa Barat akan memberikan dampak positif bagi keseimbangan antara lingkungan dan kehidupan manusia. Saluran air akan berfungsi lebih baik, risiko banjir dapat ditekan, dan tata ruang menjadi lebih tertib serta berkelanjutan.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa keberhasilan penataan wilayah tidak hanya diukur dari aspek fisik dan lingkungan semata, melainkan juga dari kesejahteraan masyarakat.
“Kebijaksanaan dan keadilan harus berjalan beriringan untuk menciptakan Jawa Barat yang harmonis dan masyarakat yang bahagia. Penertiban memang penting, tetapi pemerintah juga harus memikirkan nasib masyarakat yang terdampak. Jangan sampai penataan berjalan baik, tetapi masyarakat kehilangan sumber penghidupan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia berharap pemerintah daerah mampu membuka peluang investasi dan lapangan pekerjaan yang luas sehingga masyarakat memiliki alternatif penghasilan yang layak setelah proses penertiban dilakukan.
“Setidaknya pemimpin daerah harus mampu membuka ruang bagi terciptanya lapangan pekerjaan agar masyarakat tidak mengalami kesulitan ekonomi dan tidak ada yang kelaparan. Penataan lingkungan dan kesejahteraan rakyat harus berjalan seimbang,” pungkasnya.
Narasumber:
Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH. – Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, dan Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMI).






















