Pelalawan | Pangkalan Lesung | Buserinvestigasi24.com
Dugaan praktik tidak etis di lingkungan pendidikan kembali mencuat dan memantik perhatian serius publik. Seorang oknum kepala sekolah di MTsN 02 Pangkalan Lesung, berinisial { M.D.}, diduga terlibat dalam praktik penahanan hingga dugaan jual-beli ijazah yang seharusnya menjadi hak sah peserta didik. Minggu (27/04/2026)
Informasi ini diperoleh dari narasumber berinisial (“NN”), yang mengaku menjadi salah satu pihak terdampak. Ia menyebut ijazah yang semestinya diterima justru tidak diserahkan sebagaimana mestinya. Akibatnya, (“NN”) mengaku kehilangan peluang menjadi pengawas SD serta tidak dapat memperoleh sertifikasi berkala setiap tiga bulan, yang berdampak langsung terhadap penghasilan dan masa depan kariernya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dampak Ekonomi dan Rencana Pendidikan yang Tertunda
(“NN”) juga mengungkapkan bahwa penghasilan dari sertifikasi yang seharusnya diterima secara berkala sangat penting secara ekonomi, bahkan dinilai cukup untuk mendukung kebutuhan finansial besar, termasuk rencana pelunasan biaya tertentu yang nilainya disebut telah meningkat dari sekitar Rp;26 juta menjadi Rp;52 juta. Lebih jauh, (“NN”) menyampaikan bahwa ia memiliki niat untuk mengembangkan dunia pendidikan dengan mendirikan lembaga pendidikan berbasis keagamaan (Madrasah Tarbiyah Islamiyah).
Niat tersebut disebut bukan tanpa dasar, mengingat sebelumnya (“NN”) telah mendirikan TK Mutiara di salah satu kelurahan, yang hingga kini diminati oleh murid-murid dari wilayah Sorek Satu dan Sorek Dua.
Lembaga pendidikan tersebut diketahui telah berdiri sejak sekitar tahun 2000 dan telah meluluskan peserta didik selama puluhan tahun. Namun, dengan adanya persoalan ijazah ini, rencana pengembangan pendidikan lanjutan disebut menjadi terhambat.
Kasus Lama Selesai, Dugaan Baru Muncul
Meski sebelumnya disebut terdapat kasus serupa yang telah diselesaikan, kini muncul dugaan baru yang kembali memicu tanda tanya besar. Publik menilai, jika benar terjadi berulang, maka hal ini bukan lagi persoalan administratif biasa, melainkan indikasi masalah sistemik yang harus diusut tuntas.
Desakan Tajam ke Aparat dan Kemenag Sorotan kini mengarah ke aparat penegak hukum dan instansi terkait. Polres Pelalawan didesak untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, sementara Kementerian Agama Kabupaten Pelalawan diminta tidak tinggal diam.
“Jika dugaan ini benar, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap dunia pendidikan dan masa depan generasi. Tidak boleh ada pembiaran,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Potensi Jerat Hukum dan Sanksi ASN
Jika terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar:
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 67 ayat (1): ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
KUHP (UU No. 1 Tahun 2023):
Pasal 263 (pemalsuan dokumen)
Pasal 378 (penipuan)
Sebagai ASN, oknum juga terikat:
PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN (Kode Etik ASN)
Sanksi terberat dapat berupa pemberhentian tidak dengan hormat apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.
Dampak Sosial: Rusaknya Kepercayaan Publik
Kasus ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak luas:
>Menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan
>Menghambat masa depan individu yang menjadi korban
>Memicu ketidakadilan dalam sistem pendidikan
>Mencoreng nama baik institusi pemerintah
Hak Jawab dan Prinsip Keberimbangan
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait, termasuk kepala sekolah yang disebutkan, belum memberikan klarifikasi resmi.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sebagai bagian dari komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang dan profesional.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi integritas penegakan hukum dan tata kelola pendidikan. Publik kini menanti langkah konkret: apakah dugaan ini akan diusut tuntas, atau kembali mengendap tanpa kejelasan?
Tim Redaksi
Sumber ; “NN”





















