Sabak Auh | Sungai Tengah | Siak | Buserinvestigasi24.com
Tekanan publik terhadap polemik di Desa Sungai Tengah kini memasuki babak yang jauh lebih keras dan terbuka. Tidak hanya dari masyarakat, sorotan tajam juga datang dari kalangan organisasi pers nasional. Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA. secara tegas dan terbuka mendesak Bupati Siak ibu Dr. Afni S.AP., M.Si, beserta jajaran aparat pengawas dan penegak hukum di pemerintahannya untuk tidak lagi bersikap pasif dalam menghadapi situasi yang dinilai semakin merusak kepercayaan publik. Minggu (26/04/2026)
Di tengah memanasnya dugaan penyalahgunaan aset desa yang disebut-sebut berkaitan dengan penggunaan surat tanah desa sebagai jaminan muncul fakta lain yang memperparah persepsi publik. Kepala Desa Sungai Tengah, Mestimaimunah, diduga berada di luar daerah untuk kepentingan pribadi saat kondisi desa sedang berpolemik, bahkan disebut menggunakan fasilitas kendaraan dinas.Situasi ini memantik pertanyaan serius yang tidak bisa lagi dihindari, Apakah kepemimpinan desa sungai tengah masih berjalan dengan tanggung jawab, atau justru abai terhadap amanah publik?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tekanan Terbuka ke Bupati dan Aparat: Jangan Diam
Desakan kini mengarah langsung kepada Bupati Siak ibu Dr. Afni S.AP., M.Si, sebagai pembina pemerintahan desa. Publik menilai, lambannya respons justru memperkuat persepsi adanya pembiaran sistematis.
Jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa evaluasi konkret, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu jabatan kepala desa, tetapi juga kredibilitas seluruh sistem pengawasan pemerintahan daerah.
Aparat penegak hukum dan pengawas daerah kini berada di titik krusial, Apakah akan bertindak tegas berbasis fakta dan hukum?
Ataukah membiarkan polemik ini terus membesar tanpa kepastian?
Potensi Pelanggaran Hukum: Bukan Sekadar Administratif Jika dugaan yang berkembang di masyarakat terbukti melalui proses hukum yang sah, maka terdapat potensi pelanggaran serius:
1.) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pengelolaan aset desa wajib transparan, akuntabel, dan untuk kepentingan masyarakat. Penyimpangan dapat berujung sanksi administratif hingga pidana.
2.) Undang-Undang Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) Pasal 2 ayat (1): Perbuatan memperkaya diri yang merugikan keuangan negara/desa dapat dipidana minimal 4 tahun hingga seumur hidup, denda hingga Rp1 miliar. Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan jabatan dipidana 1–20 tahun penjara.
3.) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Menguatkan ketentuan terkait penyalahgunaan jabatan, termasuk penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi jika terbukti melanggar ketentuan.
4.) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Kewajiban membuka informasi kepada masyarakat. Penolakan tanpa dasar dapat dianggap pelanggaran hukum.
Dalam konteks ini, dugaan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi jika terbukti dapat masuk dalam kategori penyalahgunaan fasilitas negara.
Dampak Sosial. Kepercayaan Runtuh, Konflik Mengintai
Ketika pemimpin desa dinilai tidak hadir di saat krisis, dampaknya sangat nyata; Kepercayaan masyarakat anjlok drnyata, Polarisasi dan konflik horizontal mulai terasa,Partisipasi pembangunan desa menurun dan
Legitimasi kepemimpinan tergerus.
Desa yang seharusnya menjadi ruang kebersamaan justru berubah menjadi ruang kecurigaan.
Dampak Lingkungan: Risiko yang Terabaikan
Di balik konflik ini, terdapat ancaman serius terhadap lingkungan.Pembukaan lahan tanpa prosedur jelas, Eksploitasi sumber daya tanpa kontrol, Pencemaran akibat bahan kimia, Potensi kebakaran lahan meningkat
Ketika tata kelola lemah, lingkungan menjadi korban jangka panjang yang sering luput dari perhatian.
Momentum Uji Nyali Aparat
Kini, publik tidak lagi sekadar menunggu mereka mengawasi.
Langkah konkret seperti audit investigatif, klarifikasi terbuka, hingga penegakan hukum yang transparan menjadi tuntutan yang tidak bisa ditunda.
Pernyataan Ketua Umum PPWI
Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI)
Menyikapi dinamika yang berkembang di Desa Sungai Tengah, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak, kami dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) menilai bahwa situasi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan dan langkah konkret dari pihak berwenang.
Kepada Bupati Siak, ibu Dr. Afni S.AP., M.Si, saya Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Menyikapi meminta dengan tegas agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja “MESTIMAIMUNAH” sebagai Kepala Desa Sungai Tengah beserta tata kelola pemerintahan desanya. Dalam kondisi desa yang sedang berpolemik, kepemimpinan yang responsif, transparan, dan hadir di tengah masyarakat adalah sebuah keharusan, bukan pilihan.
Dan kepada kepala Inspektorat kabupaten siak bapak Drs. Faly wurendarasto, M.Si
,Kepala kejaksaan negeri siak bapak Heri Yulianto, S.H., M.H.
, dan Kapolres Siak Bapak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., kami warga sungai tengah mendesak agar segera melakukan langkah-langkah klarifikasi dan penelusuran berbasis fakta serta hukum yang ada. Jika memang terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset desa atau penggunaan fasilitas negara, maka hal tersebut harus diuji melalui mekanisme yang sah dan terbuka, agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat sungai tengah.
Kami menegaskan bahwa proses ini harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, namun di sisi lain juga tidak boleh mengabaikan hak masyarakat untuk mendapatkan kejelasan informasi. Kepada masyarakat Desa Sungai Tengah, kami mengimbau untuk tetap menjaga kondusivitas, tidak terprovokasi, serta mengedepankan jalur hukum dan mekanisme yang berlaku dalam menyampaikan aspirasi. Partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal transparansi adalah bagian penting dari demokrasi desa.
Kepada rekan-rekan awak media, kami mengingatkan agar tetap bekerja secara profesional, berimbang, dan berdasarkan fakta yang terverifikasi. Hindari penyebaran informasi yang belum terkonfirmasi, serta terus menjunjung tinggi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam setiap pemberitaan.
PPWI berdiri pada prinsip bahwa transparansi, akuntabilitas, dan integritas adalah fondasi utama dalam tata kelola pemerintahan, termasuk di tingkat desa. Setiap dugaan yang berkembang harus diuji secara objektif, bukan dibiarkan menjadi bola liar yang merusak kepercayaan publik. Kami tim PPWI percaya, dengan langkah cepat, terbuka, dan tegas dari seluruh pihak terkait, polemik ini dapat diselesaikan secara adil dan bermartabat.
Namun demikian, penting ditegaskan, Pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan. Integritas hukum di siak Sedang Diuji Dalam negara hukum, kekuasaan bukanlah tameng melainkan amanah. Jika dugaan ini tidak ditindaklanjuti secara serius, maka bukan hanya satu kasus yang akan hilang, tetapi juga kepercayaan publik yang akan runtuh perlahan.
Pertanyaannya kini sederhana, namun tajam: Apakah pemerintah akan berdiri di sisi kebenaran, atau membiarkan keraguan menjadi kebenaran versi masyarakat?
Waktu yang akan menjawab. Namun publik tidak akan diam.
Tim Redaksi




















