Timbunan Tanah Diduga Galian C ilegal Muncul di Ukui, Kapolsek Bungkam Saat dikonfirmasi, Publik Desak Aparat Bertindak Nyata

- Penulis

Sabtu, 18 April 2026 - 23:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riau | Pelalawan | Ukui | Buserinvestigasi24.com

Aktivitas penimbunan tanah yang diduga berasal dari galian C ilegal kembali mencuat di wilayah Kecamatan Ukui. Tumpukan material dalam jumlah besar ditemukan di Jalan Lintas Timur, Desa Ukui, Simpang Pulai, tepat di sekitar area publik yang ramai dilalui masyarakat. Fenomena ini memunculkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin aktivitas yang diduga ilegal dapat berlangsung tanpa pengawasan? Awak media dan beberapa masyarakat yang menemukan lokasi tersebut mencatat bahwa timbunan tanah terlihat jelas dan tidak mungkin luput dari perhatian pihak yang berwenang. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan nyata di lapangan.

Beberapa orang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keresahannya. Ia menyebut aktivitas serupa bukan pertama kali terjadi. “Ini bukan kejadian baru. Sudah sering muncul tiba-tiba, bahkan sejak bulan puasa. Kami tidak tahu siapa pelakunya, tapi yang jelas masyarakat jadi bertanya-tanya, apakah ini dibiarkan?” ujarnya.Dugaan Pelanggaran Hukum

Jika benar berasal dari aktivitas tambang ilegal, maka hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 158, ditegaskan:

“Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Selain itu:

Pasal 161: pihak yang menampung, memanfaatkan, atau memperdagangkan hasil tambang ilegal dapat dikenakan sanksi pidana. Pengambilan tanah tanpa izin juga bertentangan dengan ketentuan hukum agraria yang berlaku. Artinya, bukan hanya pelaku utama, tetapi pihak yang terlibat dalam rantai distribusi material ilegal juga berpotensi terseret hukum.

Baca Juga:  Halal Bihalal Bersama APRIL Group, Bupati Zukri Dorong Hilirisasi RAPP Demi Kesejahteraan Pelalawan

Dampak Lingkungan Mulai Mengintai

Aktivitas galian C ilegal tidak hanya persoalan hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi lingkungan

Kerusakan lahan dan ekosistem akibat penggalian tanpa reklamasi

Potensi banjir dan longsor, terutama saat musim hujan Kerusakan jalan umum akibat lalu lintas kendaraan bermuatan berat Pencemaran debu yang mengganggu kesehatan warga

Tanpa pengawasan dan izin resmi, aktivitas ini berpotensi meninggalkan kerusakan jangka panjang yang sulit dipulihkan.

Dampak Sosial: Ketidakpercayaan Publik

Di sisi lain, dampak sosial mulai terasa. Muncul persepsi negatif di tengah masyarakat, Menurunnya kepercayaan terhadap aparat penegak hukum Kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegalKecemburuan sosial bagi pelaku usaha legal yang taat aturan Situasi ini, jika dibiarkan, dapat memperlemah wibawa hukum di tengah masyarakat.

Aparat Didesak Bertindak Nyata

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum, khususnya pihak kepolisian di wilayah Ukui. Penertiban dan penelusuran asal-usul material menjadi langkah penting untuk memastikan hukum benar-benar ditegakkan. Hingga berita ini diterbitkan, AKP Ardi Surya Kusuma, S.T.K., S.I.K. sebagai Kapolsek Ukui yang telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan resmi. Publik kini menanti, apakah dugaan aktivitas ilegal ini akan ditindak, atau kembali berlalu tanpa kejelasan.(Red) (Bersambung)

Penulis Berita ; Khairul Anam di Pkl Lesung

Sumber Berita ; Warga ukui

Berita Terkait

SOROTAN TERHADAP PERUMDA TUAH SEKATA MEMANAS, APH DIDESAK BUKTIKAN KEHADIRAN NEGARA DI TENGAH DUGAAN KISRUH KEUANGAN MILIARAN RUPIAH
SPBU 14.284.633 Kerinci Kota Disorot Publik! Diduga Abaikan K3 dan Penyaluran BBM Bersubsidi Perlu Diawasi Lebih Ketat
Bupati Sudah Bergerak, Lalu Di Mana Pengawasan Dinas Perkebunan? Harga TBS Sawit di Pelalawan Masih Menjadi Sorotan
Wakapolres Pelalawan dan Kapolsek Pangkalan Kuras Cek 40 Hektare Jagung, dalam program ketahanan pangan
Diduga Tarif Parkir Tak Transparan, Warga Pertanyakan Pengawasan dan Akuntabilitas Pengelolaan Parkir di Pangkalan Kerinci
Presisi di Tengah Masyarakat, Bhabinkamtibmas Dorong Produktivitas Petani Cabai Desa Angkasa
Polsek Pangkalan Kuras Dampingi KUD Sawit Harapan Jaya Tanam Jagung 3 Hektar program ketahanan pangan
Kapolsek Pangkalan Kuras Cek Progres Jagung ketahanan pangan 12 Hektar di Sialang Indah, Hasil Kuartal I Tumbuh Subur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:15

SOROTAN TERHADAP PERUMDA TUAH SEKATA MEMANAS, APH DIDESAK BUKTIKAN KEHADIRAN NEGARA DI TENGAH DUGAAN KISRUH KEUANGAN MILIARAN RUPIAH

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:51

SPBU 14.284.633 Kerinci Kota Disorot Publik! Diduga Abaikan K3 dan Penyaluran BBM Bersubsidi Perlu Diawasi Lebih Ketat

Selasa, 2 Juni 2026 - 07:19

Bupati Sudah Bergerak, Lalu Di Mana Pengawasan Dinas Perkebunan? Harga TBS Sawit di Pelalawan Masih Menjadi Sorotan

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:30

Wakapolres Pelalawan dan Kapolsek Pangkalan Kuras Cek 40 Hektare Jagung, dalam program ketahanan pangan

Senin, 1 Juni 2026 - 04:34

Presisi di Tengah Masyarakat, Bhabinkamtibmas Dorong Produktivitas Petani Cabai Desa Angkasa

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:57

Polsek Pangkalan Kuras Dampingi KUD Sawit Harapan Jaya Tanam Jagung 3 Hektar program ketahanan pangan

Jumat, 29 Mei 2026 - 05:44

Kapolsek Pangkalan Kuras Cek Progres Jagung ketahanan pangan 12 Hektar di Sialang Indah, Hasil Kuartal I Tumbuh Subur

Jumat, 29 Mei 2026 - 04:50

Bahaya Tak Terlihat: Paparan Asap Ganja di Ruangan Tertutup Bisa Membuat Seseorang Positif Narkoba

Berita Terbaru