Riau | Pelalawan | Ukui | Buserinvestigasi24.com
Aktivitas penimbunan tanah yang diduga berasal dari galian C ilegal kembali mencuat di wilayah Kecamatan Ukui. Tumpukan material dalam jumlah besar ditemukan di Jalan Lintas Timur, Desa Ukui, Simpang Pulai, tepat di sekitar area publik yang ramai dilalui masyarakat. Fenomena ini memunculkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin aktivitas yang diduga ilegal dapat berlangsung tanpa pengawasan? Awak media dan beberapa masyarakat yang menemukan lokasi tersebut mencatat bahwa timbunan tanah terlihat jelas dan tidak mungkin luput dari perhatian pihak yang berwenang. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan nyata di lapangan.
Beberapa orang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keresahannya. Ia menyebut aktivitas serupa bukan pertama kali terjadi. “Ini bukan kejadian baru. Sudah sering muncul tiba-tiba, bahkan sejak bulan puasa. Kami tidak tahu siapa pelakunya, tapi yang jelas masyarakat jadi bertanya-tanya, apakah ini dibiarkan?” ujarnya.Dugaan Pelanggaran Hukum
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika benar berasal dari aktivitas tambang ilegal, maka hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 158, ditegaskan:
“Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Selain itu:
Pasal 161: pihak yang menampung, memanfaatkan, atau memperdagangkan hasil tambang ilegal dapat dikenakan sanksi pidana. Pengambilan tanah tanpa izin juga bertentangan dengan ketentuan hukum agraria yang berlaku. Artinya, bukan hanya pelaku utama, tetapi pihak yang terlibat dalam rantai distribusi material ilegal juga berpotensi terseret hukum.
Dampak Lingkungan Mulai Mengintai
Aktivitas galian C ilegal tidak hanya persoalan hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi lingkungan
Kerusakan lahan dan ekosistem akibat penggalian tanpa reklamasi
Potensi banjir dan longsor, terutama saat musim hujan Kerusakan jalan umum akibat lalu lintas kendaraan bermuatan berat Pencemaran debu yang mengganggu kesehatan warga
Tanpa pengawasan dan izin resmi, aktivitas ini berpotensi meninggalkan kerusakan jangka panjang yang sulit dipulihkan.
Dampak Sosial: Ketidakpercayaan Publik
Di sisi lain, dampak sosial mulai terasa. Muncul persepsi negatif di tengah masyarakat, Menurunnya kepercayaan terhadap aparat penegak hukum Kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegalKecemburuan sosial bagi pelaku usaha legal yang taat aturan Situasi ini, jika dibiarkan, dapat memperlemah wibawa hukum di tengah masyarakat.
Aparat Didesak Bertindak Nyata
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum, khususnya pihak kepolisian di wilayah Ukui. Penertiban dan penelusuran asal-usul material menjadi langkah penting untuk memastikan hukum benar-benar ditegakkan. Hingga berita ini diterbitkan, AKP Ardi Surya Kusuma, S.T.K., S.I.K. sebagai Kapolsek Ukui yang telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan resmi. Publik kini menanti, apakah dugaan aktivitas ilegal ini akan ditindak, atau kembali berlalu tanpa kejelasan.(Red) (Bersambung)
Penulis Berita ; Khairul Anam di Pkl Lesung
Sumber Berita ; Warga ukui




















