Timbunan Tanah Diduga Galian C ilegal Muncul di Ukui, Kapolsek Bungkam Saat dikonfirmasi, Publik Desak Aparat Bertindak Nyata

- Penulis

Sabtu, 18 April 2026 - 23:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riau | Pelalawan | Ukui | Buserinvestigasi24.com

Aktivitas penimbunan tanah yang diduga berasal dari galian C ilegal kembali mencuat di wilayah Kecamatan Ukui. Tumpukan material dalam jumlah besar ditemukan di Jalan Lintas Timur, Desa Ukui, Simpang Pulai, tepat di sekitar area publik yang ramai dilalui masyarakat. Fenomena ini memunculkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin aktivitas yang diduga ilegal dapat berlangsung tanpa pengawasan? Awak media dan beberapa masyarakat yang menemukan lokasi tersebut mencatat bahwa timbunan tanah terlihat jelas dan tidak mungkin luput dari perhatian pihak yang berwenang. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan nyata di lapangan.

Beberapa orang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keresahannya. Ia menyebut aktivitas serupa bukan pertama kali terjadi. “Ini bukan kejadian baru. Sudah sering muncul tiba-tiba, bahkan sejak bulan puasa. Kami tidak tahu siapa pelakunya, tapi yang jelas masyarakat jadi bertanya-tanya, apakah ini dibiarkan?” ujarnya.Dugaan Pelanggaran Hukum

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika benar berasal dari aktivitas tambang ilegal, maka hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 158, ditegaskan:

“Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Selain itu:

Pasal 161: pihak yang menampung, memanfaatkan, atau memperdagangkan hasil tambang ilegal dapat dikenakan sanksi pidana. Pengambilan tanah tanpa izin juga bertentangan dengan ketentuan hukum agraria yang berlaku. Artinya, bukan hanya pelaku utama, tetapi pihak yang terlibat dalam rantai distribusi material ilegal juga berpotensi terseret hukum.

Baca Juga:  HATI NURANI PEJABAT DAERAH INHU SEDANG DIUJI | "Jeritan Sunyi Nenek Nursiam Menyayat Hati Warga" ~ Bertahan Hidup Diusia Senja Tanpa Penghasilan dan Bantuan

Dampak Lingkungan Mulai Mengintai

Aktivitas galian C ilegal tidak hanya persoalan hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi lingkungan

Kerusakan lahan dan ekosistem akibat penggalian tanpa reklamasi

Potensi banjir dan longsor, terutama saat musim hujan Kerusakan jalan umum akibat lalu lintas kendaraan bermuatan berat Pencemaran debu yang mengganggu kesehatan warga

Tanpa pengawasan dan izin resmi, aktivitas ini berpotensi meninggalkan kerusakan jangka panjang yang sulit dipulihkan.

Dampak Sosial: Ketidakpercayaan Publik

Di sisi lain, dampak sosial mulai terasa. Muncul persepsi negatif di tengah masyarakat, Menurunnya kepercayaan terhadap aparat penegak hukum Kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegalKecemburuan sosial bagi pelaku usaha legal yang taat aturan Situasi ini, jika dibiarkan, dapat memperlemah wibawa hukum di tengah masyarakat.

Aparat Didesak Bertindak Nyata

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum, khususnya pihak kepolisian di wilayah Ukui. Penertiban dan penelusuran asal-usul material menjadi langkah penting untuk memastikan hukum benar-benar ditegakkan. Hingga berita ini diterbitkan, AKP Ardi Surya Kusuma, S.T.K., S.I.K. sebagai Kapolsek Ukui yang telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan resmi. Publik kini menanti, apakah dugaan aktivitas ilegal ini akan ditindak, atau kembali berlalu tanpa kejelasan.(Red) (Bersambung)

Penulis Berita ; Khairul Anam di Pkl Lesung

Sumber Berita ; Warga ukui

Berita Terkait

Hadiri Halal Bihalal IMKP Pekanbaru, Wabup Husni Tamrin ajak Pererat Silaturahmi Masyarakat Pelalawan
Pengakuan Kades Masuk Rumah Warga Tengah Malam Picu Krisis Integritas di Ukui, Aparat Diminta Jangan Bungkam
Bhabinkamtibmas Desa Angkasa Hadir di Tengah Warga, Edukasi, Kepedulian, dan Kebersamaan Jadi Kunci Jaga Kamtibmas
Lahan Desa Sungai Tengah Disorot Publik! Transparansi Gelap dan Pengelolaan Tak Akuntabel, Publik Desak Inpektorat Untuk Mengaudit
LSM Penjara Indonesia Minta Aparat Segera Periksa Dugaan Pelanggaran di Kilang Sagu Sio A Hiang
Polsek Kunto Darussalam Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja di Rokan Hulu, Amankan Barang Bukti Puluhan Gram
Halal Bihalal LMB Nusantara : Satukan Laskar Melayu Se-Riau, Bukti Melayu Bangkit Menjaga Marwah
HATI NURANI PEJABAT DAERAH INHU SEDANG DIUJI | “Jeritan Sunyi Nenek Nursiam Menyayat Hati Warga” ~ Bertahan Hidup Diusia Senja Tanpa Penghasilan dan Bantuan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 05:50

Hadiri Halal Bihalal IMKP Pekanbaru, Wabup Husni Tamrin ajak Pererat Silaturahmi Masyarakat Pelalawan

Sabtu, 18 April 2026 - 23:48

Timbunan Tanah Diduga Galian C ilegal Muncul di Ukui, Kapolsek Bungkam Saat dikonfirmasi, Publik Desak Aparat Bertindak Nyata

Sabtu, 18 April 2026 - 11:57

Pengakuan Kades Masuk Rumah Warga Tengah Malam Picu Krisis Integritas di Ukui, Aparat Diminta Jangan Bungkam

Sabtu, 18 April 2026 - 06:26

Bhabinkamtibmas Desa Angkasa Hadir di Tengah Warga, Edukasi, Kepedulian, dan Kebersamaan Jadi Kunci Jaga Kamtibmas

Sabtu, 18 April 2026 - 05:16

Lahan Desa Sungai Tengah Disorot Publik! Transparansi Gelap dan Pengelolaan Tak Akuntabel, Publik Desak Inpektorat Untuk Mengaudit

Jumat, 17 April 2026 - 03:44

Polsek Kunto Darussalam Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja di Rokan Hulu, Amankan Barang Bukti Puluhan Gram

Jumat, 17 April 2026 - 03:33

Halal Bihalal LMB Nusantara : Satukan Laskar Melayu Se-Riau, Bukti Melayu Bangkit Menjaga Marwah

Kamis, 16 April 2026 - 11:45

HATI NURANI PEJABAT DAERAH INHU SEDANG DIUJI | “Jeritan Sunyi Nenek Nursiam Menyayat Hati Warga” ~ Bertahan Hidup Diusia Senja Tanpa Penghasilan dan Bantuan

Berita Terbaru