Timbunan Tanah Diduga Galian C ilegal Muncul di Ukui, Kapolsek Bungkam Saat dikonfirmasi, Publik Desak Aparat Bertindak Nyata

- Penulis

Sabtu, 18 April 2026 - 23:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riau | Pelalawan | Ukui | Buserinvestigasi24.com

Aktivitas penimbunan tanah yang diduga berasal dari galian C ilegal kembali mencuat di wilayah Kecamatan Ukui. Tumpukan material dalam jumlah besar ditemukan di Jalan Lintas Timur, Desa Ukui, Simpang Pulai, tepat di sekitar area publik yang ramai dilalui masyarakat. Fenomena ini memunculkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin aktivitas yang diduga ilegal dapat berlangsung tanpa pengawasan? Awak media dan beberapa masyarakat yang menemukan lokasi tersebut mencatat bahwa timbunan tanah terlihat jelas dan tidak mungkin luput dari perhatian pihak yang berwenang. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan nyata di lapangan.

Beberapa orang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keresahannya. Ia menyebut aktivitas serupa bukan pertama kali terjadi. “Ini bukan kejadian baru. Sudah sering muncul tiba-tiba, bahkan sejak bulan puasa. Kami tidak tahu siapa pelakunya, tapi yang jelas masyarakat jadi bertanya-tanya, apakah ini dibiarkan?” ujarnya.Dugaan Pelanggaran Hukum

Jika benar berasal dari aktivitas tambang ilegal, maka hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 158, ditegaskan:

“Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Selain itu:

Pasal 161: pihak yang menampung, memanfaatkan, atau memperdagangkan hasil tambang ilegal dapat dikenakan sanksi pidana. Pengambilan tanah tanpa izin juga bertentangan dengan ketentuan hukum agraria yang berlaku. Artinya, bukan hanya pelaku utama, tetapi pihak yang terlibat dalam rantai distribusi material ilegal juga berpotensi terseret hukum.

Baca Juga:  PT. Eluan Mahkota Diduga Masih Beroperasi Meski Sudah Disegel Kejagung – Publik Bertanya, Ada Apa?

Dampak Lingkungan Mulai Mengintai

Aktivitas galian C ilegal tidak hanya persoalan hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi lingkungan

Kerusakan lahan dan ekosistem akibat penggalian tanpa reklamasi

Potensi banjir dan longsor, terutama saat musim hujan Kerusakan jalan umum akibat lalu lintas kendaraan bermuatan berat Pencemaran debu yang mengganggu kesehatan warga

Tanpa pengawasan dan izin resmi, aktivitas ini berpotensi meninggalkan kerusakan jangka panjang yang sulit dipulihkan.

Dampak Sosial: Ketidakpercayaan Publik

Di sisi lain, dampak sosial mulai terasa. Muncul persepsi negatif di tengah masyarakat, Menurunnya kepercayaan terhadap aparat penegak hukum Kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegalKecemburuan sosial bagi pelaku usaha legal yang taat aturan Situasi ini, jika dibiarkan, dapat memperlemah wibawa hukum di tengah masyarakat.

Aparat Didesak Bertindak Nyata

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum, khususnya pihak kepolisian di wilayah Ukui. Penertiban dan penelusuran asal-usul material menjadi langkah penting untuk memastikan hukum benar-benar ditegakkan. Hingga berita ini diterbitkan, AKP Ardi Surya Kusuma, S.T.K., S.I.K. sebagai Kapolsek Ukui yang telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan resmi. Publik kini menanti, apakah dugaan aktivitas ilegal ini akan ditindak, atau kembali berlalu tanpa kejelasan.(Red) (Bersambung)

Penulis Berita ; Khairul Anam di Pkl Lesung

Sumber Berita ; Warga ukui

Berita Terkait

Polsek Tambusai Utara Tangkap Dua Pengedar Narkotika di Mahato, Sita Barang Bukti 22 Paket Sabu
2.090 HEKTARE LAHAN ULAYAT PALAS MEMANAS! Dugaan Panjar Fantastis Mencuat, Aktivitas Panen Akasia Disorot — APH DITANTANG BONGKAR SIAPA YANG BERMAIN
LAHAN ULAYAT 2.090 HEKTARE DI DESA PALAS JADI SOROTAN: KADES SAMSARI DITUDING, PT ARARA ABADI DISOROT — APARAT DITANTANG BUKA-BUKAAN
Warga Geram! Galian C ilegal Diduga Milik “Muklis dan Darlin” di Rawang Kao Terus Beroperasi, Aparat Diminta Segera Turun Tangan dan Bertindak Tegas!
LAPOR PAK KAPOLRES! DUGAAN JUDI SABUNG AYAM SEMAKIN MENGGILA DAN MERESAHKAN WARGA DI BUKIT KESUMA, DISEBUT BEBAS BEROPERASI LEBIH DARI SATU TAHUN – WARGA MENYEBUT “NABABAN” SEBAGAI KORLAP
LAPOR PAK BUPATI! KASI PMD (ASN) KEC.LANGGAM DIDUGA MENELANTARKAN ISTRI SIRIH DAN ANAKNYA YANG MASIH KECIL | “SAAT DIKONFIRMASI SELAMA 24 JAM BELIAU MEMILIH BUNGKAM”
DUGAAN PENELANTARAN ANAK OLEH OKNUM ASN DI KEC.LANGGAM MEMANAS, APARAT DIMINTA TIDAK TUTUP MATA: “INTEGRITAS PELAYAN PUBLIK DIPERTARUHKAN”
PERSOALAN LINGKUNGAN PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY MEMANAS! TIGA PEJABAT UTAMA BUNGKAM, DUGAAN LIMBAH DAN SEMPADAN SUNGAI JADI SOROTAN — AKANKAH NEGARA DIAM?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:56

DUGAAN TANAH TIMBUNAN TAMBANG ILEGAL DI TOL SERANG–PANIMBANG: APH JANGAN TUTUP MATA! PROF. SUTAN NASOMAL DESAK PT PANCA BUKA ASAL MATERIAL

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:00

Prof. Sutan Nasomal Soroti Klarifikasi Suami Fenny Frans: Jangan Alihkan Pokok Persoalan, Permintaan Maaf Terbuka Dinilai Lebih Tepat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:22

PENYEGELAN IPAL PT KPT JANGAN JADI PANGGUNG SEREMONIAL! MAKALAH DESAK DLH PELALAWAN BUKA HASIL PENGAWASAN DAN SANKSI: PUBLIK BERHAK TAHU, LINGKUNGAN BUKAN MAINAN!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 03:22

PROYEK REVITALISASI SMAN 2 ENOK Rp1,44 MILIAR DISOROT TAJAM! LAPORAN AJAR BERLANJUT, KEJARI TURUN TANGAN DAN POLRES MULAI VERIFIKASI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:02

PROF DR SUTAN NASOMAL DESAK PRESIDEN PRABOWO BERTINDAK! KADIS DLH BEKASI DIDUGA HINA WARTAWAN, EVALUASI JABATAN DAN PROSES HUKUM HARUS DIUTAMAKAN!

Rabu, 14 Oktober 2026 - 05:44

SKANDAL DUGAAN PENAMPUNGAN SOLAR MENGGUNCANG PELALAWAN! NAMA KLIWON DISEBUT NARASUMBER, TUMPUKAN JERIGEN DITEMUKAN DI KEDIAMAN—APARAT JANGAN TUTUP MATA!

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:21

Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH Desak Kapolri Instruksikan Kapolda Riau Usut Dugaan Penyekapan Advokat Perempuan di Pekanbaru: “Tindak Tegas Pelaku Jika Terbukti!”

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:31

UPACARA HARI JADI KE-27 KABUPATEN PELALAWAN BERLANGSUNG KHIDMAT DI HALAMAN DPRD

Berita Terbaru