PELALAWAN | Buserinvestigasi24.com
Persoalan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang masih dikeluhkan sebagian petani kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Pelalawan. Di tengah upaya pemerintah pusat dan daerah memperkuat perlindungan terhadap petani sawit, muncul pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap penerapan harga TBS di lapangan.
Ketua Gerakan Pemuda Peduli Pelalawan (GP3), Juhendri atau yang akrab disapa Joe Kacaw, menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya bukan ditujukan kepada Bupati Pelalawan, melainkan sebagai bentuk dorongan agar fungsi pengawasan yang menjadi tanggung jawab instansi teknis dapat berjalan maksimal.
Menurut Joe, Pemerintah Kabupaten Pelalawan telah menunjukkan komitmen dalam menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat melalui implementasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.
“Kami melihat Bupati Pelalawan sudah menjalankan dan menindaklanjuti arahan pemerintah pusat terkait Permentan Nomor 13 Tahun 2024. Namun yang menjadi pertanyaan publik saat ini adalah sejauh mana pengawasan yang dilakukan Dinas Perkebunan terhadap penerapan harga TBS yang diterima petani di lapangan,” ujar Joe kepada awak media Buserinvestigasi24.com, Selasa (02/06/2026).
Menurutnya, apabila masih ditemukan petani yang menjual TBS dengan harga di bawah ketentuan yang berlaku, maka perlu ada penjelasan terbuka mengenai langkah pengawasan yang telah dilakukan pemerintah daerah.
“Jangan sampai regulasi sudah dibuat untuk melindungi petani, kepala daerah sudah bergerak menjalankan arahan pusat, tetapi pengawasannya justru tidak berjalan optimal. Yang paling dirugikan tentu petani sebagai ujung tombak sektor perkebunan sawit,” katanya.
Pengawasan Bukan Sekadar Administrasi
Joe menilai fungsi pengawasan tidak cukup hanya sebatas mengetahui harga yang ditetapkan setiap periode. Lebih dari itu, pemerintah daerah melalui instansi teknis harus memastikan harga tersebut benar-benar diterapkan dalam rantai tata niaga sawit.
Ia mempertanyakan apakah Dinas Perkebunan telah melakukan inspeksi lapangan secara berkala, menerima dan menindaklanjuti pengaduan petani, melakukan evaluasi terhadap pola pembelian TBS, serta mengambil langkah korektif apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
“Publik berhak mengetahui sejauh mana pengawasan itu dilakukan. Berapa laporan yang masuk, bagaimana tindak lanjutnya, dan apa hasil evaluasi yang telah dilakukan selama ini,” ujarnya.
Amanat Permentan 13 Tahun 2024
Permentan Nomor 13 Tahun 2024 tidak hanya mengatur mekanisme penetapan harga TBS, tetapi juga memuat ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan harga pembelian TBS produksi pekebun mitra. Dalam Bab VI tentang Pembinaan dan Pengawasan, pemerintah daerah memiliki peran dalam memastikan harga yang telah ditetapkan benar-benar diterapkan serta melindungi kepentingan petani. Selain itu, pengawasan terhadap penerapan harga TBS diwajibkan dilakukan secara berkala paling sedikit satu kali dalam satu bulan.
Bahkan, regulasi tersebut mengamanatkan pembentukan satuan tugas pengawasan yang bertugas menerima pengaduan, memfasilitasi penyelesaian permasalahan, serta mengawasi penerapan harga TBS di lapangan.
Dampak Sosial Jika Pengawasan Lemah
Joe menegaskan bahwa persoalan harga TBS bukan sekadar persoalan angka dalam rapat penetapan harga, melainkan menyangkut kehidupan ribuan keluarga petani sawit di Pelalawan.
Ketika harga yang diterima petani berada di bawah ketentuan yang seharusnya, dampaknya dapat langsung dirasakan terhadap kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan rumah tangga, biaya pendidikan anak, kesehatan keluarga, hingga daya beli masyarakat pedesaan.
Lebih jauh, lemahnya pengawasan berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah, memperlebar kesenjangan ekonomi antara pelaku usaha dan petani, serta menghambat tujuan pemerintah dalam menciptakan tata kelola perkebunan yang adil dan berkelanjutan.
Jangan sampai regulasi hanya kuat di atas kertas, tetapi lemah dalam pelaksanaannya. Jika pengawasan berjalan efektif, petani terlindungi. Namun jika pengawasan hanya sebatas administrasi dan laporan di atas meja, maka tujuan perlindungan petani tidak akan pernah benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Publik Menunggu Jawaban
GP3 meminta Dinas Perkebunan Kabupaten Pelalawan secara terbuka menyampaikan hasil pengawasan yang telah dilakukan sejak berlakunya Permentan Nomor 13 Tahun 2024, termasuk data pengaduan yang diterima, hasil evaluasi lapangan, serta langkah-langkah yang telah diambil dalam memastikan harga TBS sesuai ketentuan.
Di tengah meningkatnya perhatian pemerintah pusat terhadap tata kelola industri sawit dan penguatan perlindungan terhadap petani, pertanyaan publik kini mengarah pada satu hal mendasar:
Bupati telah bergerak menjalankan amanat pemerintah pusat. Lalu, sejauh mana pengawasan yang telah dilakukan Dinas Perkebunan Kabupaten Pelalawan untuk memastikan petani benar-benar memperoleh haknya?
Penulis Berita : Jono.Ms




















