SPBU 14.284.633 Kerinci Kota Disorot Publik! Diduga Abaikan K3 dan Penyaluran BBM Bersubsidi Perlu Diawasi Lebih Ketat

- Penulis

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RIAU | PANGKALAN KERINCI

Buserinvestigasi24.com

Aktivitas operasional di SPBU 14.284.633 pangkalan Kerinci Kota, Kabupaten Pelalawan,propinsi riau menjadi sorotan masyarakat setelah ditemukan dugaan pelanggaran aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta indikasi perlunya pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi. Selasa (02/06/2026)

Berdasarkan pantauan tim awak media Buserinvestigasi24.com pada Selasa (02/06/2026) malam hari, di kawasan Jalan Lintas Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, terlihat adanya pengisian BBM jenis Pertamax menggunakan jerigen berbahan plastik. Selain itu, pada jalur pengisian solar subsidi juga terlihat sejumlah kendaraan bus-bus besar milik perusahaan besar ,sejumlah truck dan mobil panter menjalani proses pengisian dalam durasi yang relatif cukup lama.

Temuan tersebut memunculkan perhatian publik yang meminta agar instansi terkait, termasuk Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta aparat penegak hukum khususnya polres pelalawan (tipider) dan polda riau (dirkrimsus), agar melakukan pengawasan dan pemeriksaan sesuai kewenangannya guna memastikan seluruh kegiatan penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dugaan Pelanggaran Aspek Keselamatan Kerja

Dalam pantauan di lapangan, sejumlah operator SPBU kota kerinci terlihat melayani pengisian Pertamax menggunakan jerigen plastik berkapasitas sekitar 35 liter. Praktik tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena berpotensi menimbulkan risiko keselamatan apabila tidak sesuai dengan standar operasional yang berlaku.

Mengacu pada keterangan Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan, yang dikutip dari media Kompas.com pada 28 Desember 2024, pembelian BBM menggunakan jeriken pada prinsipnya dimungkinkan dengan ketentuan tertentu. Namun, penggunaan jerigen berbahan plastik tidak direkomendasikan oleh pihak pertamina karena berpotensi menimbulkan listrik statis yang dapat memicu percikan api.

Menurut Eko kristiawan, aspek keselamatan lebih terjamin apabila menggunakan wadah berbahan logam atau aluminium yang memenuhi standar keamanan pertamina.

Warga Minta Pengawasan dan Transparansi

Sejumlah warga Pangkalan Kerinci yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada awak media Buserinvestigasi24.com mengaku khawatir terhadap potensi risiko keselamatan di area SPBU apabila prosedur pengisian BBM tidak dijalankan sesuai standar.

Selain aspek K3, masyarakat juga meminta adanya evaluasi terhadap penyaluran solar subsidi apabila ditemukan indikasi kendaraan yang tidak berhak menerima BBM bersubsidi. Menurut warga, pengawasan terhadap penggunaan Barcode MyPertamina serta rekaman CCTV perlu dilakukan untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap pihak berwenang melakukan pemeriksaan secara objektif agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar beberapa orang warga kepada awak media Buserinvestigasi24.com saat berada di lokasi tersebut.

Upaya Konfirmasi Terkendala

Dalam upaya menjalankan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, tim awak media Buserinvestigasi24.com telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak pengelola SPBU 14.284.633 Kerinci Kota terkait dugaan pelanggaran K3 dan penyaluran BBM subsidi yang menjadi sorotan publik.

Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Saat berada di lokasi, awak media berupaya menemui pengawas SPBU yang diketahui bernama “Andika”. Akan tetapi, sejumlah operator SPBU tidak bersedia memberikan kontak yang bersangkutan dengan berbagai alasan.

Baca Juga:  Aipda Marmin,S.H, Bersama Pemerintah Desa Salurkan Sembako untuk Warga Kurang Mampu, Wujud Kepedulian HUT Bhayangkara ke-80

Bahkan, menurut keterangan salah seorang operator SPBU dengan wajah “BREWOK” yang berada di lokasi menyebutkan bahwa “Andika” selaku pengawas SPBU disebut telah menyampaikan pesan kepada seluruh karyawan agar tidak memberikan nomor kontaknya kepada pihak media manapun.

“Pak Andika” berpesan kepada seluruh karyawan SPBU Kerinci Kota, kalau ada orang media yang meminta nomor WhatsApp saya, tolong jangan dikasih siapa pun orangnya,” ujar operator tersebut kepada awak media Buserinvestigasi24.com saat di lokasi tadi malam.

Sikap tertutup tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat kota kerinci, mengingat keterbukaan informasi dan hak jawab merupakan bagian penting dalam menciptakan transparansi serta menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan usaha yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat luas.

Oleh karena itu, media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak SPBU maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atas informasi yang telah diberitakan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dampak Buruk Terhadap Masyarakat

Apabila aspek keselamatan tidak diterapkan secara optimal, potensi risiko yang dapat muncul antara lain:

> Meningkatnya risiko kebakaran atau ledakan yang dapat membahayakan pekerja, konsumen, dan masyarakat sekitar SPBU.

> Terganggunya pelayanan kepada masyarakat akibat antrean panjang apabila terjadi pengisian dalam durasi yang tidak wajar.

> Berkurangnya kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi.

> Potensi kerugian negara apabila subsidi energi tidak tersalurkan kepada kelompok yang berhak menerimanya.

Regulasi yang Berlaku

Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp;60 miliar.

Karena itu, masyarakat kota kerinci berharap kepada BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, dan aparat penegak hukum khususnya Polres pelalawan (tipidter) dan polda riau (dirkrimsus) agar dapat melakukan verifikasi dan evaluasi lebih lanjut terhadap temuan di lapangan guna memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan dengan tepat sasaran serta standar keselamatan kerja di SPBU tetap terjaga demi terjaminnya keselamatan umum, kepentingan masyarakat luas, dan lingkungan sekitarnya.

Tim Redaksi

Catatan Redaksi :

Berita ini disusun berdasarkan hasil Penelusuran, Lidik investigasi, Lidik informasi yang mendalam dan hasil kerja keras tim redaksi media Buserinvestigasi24.com dilapangan dan dari keterangan warga/narasumber di pangkalan kerinci kota yang tidak bersedia identitasnya dipublikasikan di Dalam berita ini (Pasal 7 KEJ), akan tetapi Tim Redaksi ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (“presumption of innocence”), Semua pihak yang disebutkan namanya di Dalam berita ini berhak memberikan “HAK JAWAB dan KLARIFIKASI” sesuai dengan UU No.40 Tahun 1999 (Pasal 5 ayat (2) tentang PERS).

Berita Terkait

2.090 HEKTARE LAHAN ULAYAT PALAS MEMANAS! Dugaan Panjar Fantastis Mencuat, Aktivitas Panen Akasia Disorot — APH DITANTANG BONGKAR SIAPA YANG BERMAIN
LAHAN ULAYAT 2.090 HEKTARE DI DESA PALAS JADI SOROTAN: KADES SAMSARI DITUDING, PT ARARA ABADI DISOROT — APARAT DITANTANG BUKA-BUKAAN
Warga Geram! Galian C ilegal Diduga Milik “Muklis dan Darlin” di Rawang Kao Terus Beroperasi, Aparat Diminta Segera Turun Tangan dan Bertindak Tegas!
LAPOR PAK KAPOLRES! DUGAAN JUDI SABUNG AYAM SEMAKIN MENGGILA DAN MERESAHKAN WARGA DI BUKIT KESUMA, DISEBUT BEBAS BEROPERASI LEBIH DARI SATU TAHUN – WARGA MENYEBUT “NABABAN” SEBAGAI KORLAP
LAPOR PAK BUPATI! KASI PMD (ASN) KEC.LANGGAM DIDUGA MENELANTARKAN ISTRI SIRIH DAN ANAKNYA YANG MASIH KECIL | “SAAT DIKONFIRMASI SELAMA 24 JAM BELIAU MEMILIH BUNGKAM”
DUGAAN PENELANTARAN ANAK OLEH OKNUM ASN DI KEC.LANGGAM MEMANAS, APARAT DIMINTA TIDAK TUTUP MATA: “INTEGRITAS PELAYAN PUBLIK DIPERTARUHKAN”
PERSOALAN LINGKUNGAN PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY MEMANAS! TIGA PEJABAT UTAMA BUNGKAM, DUGAAN LIMBAH DAN SEMPADAN SUNGAI JADI SOROTAN — AKANKAH NEGARA DIAM?
BUNGKAMNYA 3 PEJABAT UTAMA PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, AKANKAH NEGARA TUTUP MATA? DESAKAN WARGA UNTUK MENGAUDIT LINGKUNGAN HIDUP MENGUAT, APARAT JANGAN HANYA MENJADI PENONTON!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:21

H. Yose Indrawan, ST Nyatakan Kesiapan Maju di Pilkada Pelalawan, Fokus Serap Aspirasi Masyarakat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:31

Kasus HIV di Pelalawan Bertambah 24 Orang hingga Juli 2026, Total Tercatat 600 Kasus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:27

DUGAAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN PT MPP MENGGUNCANG KOLAKA: PROF SUTAN NASOMAL DESAK KAPOLDA SULTRA PERINTAHKAN KAPOLRES KOLAKA BUKA TERANG SELURUH RANTAI PERISTIWA

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:43

TIGA TAHUN NYAWA POREPADANG–SABRIANI TERENGGUT, KEADILAN MASIH DIPERTANYAKAN: PUBLIK MENAGIH JAWABAN POLDA SULBAR!

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:20

TAMparan KERAS UNTUK PENEGAK HUKUM! DIDUGA GUDANG ROKOK ILEGAL BEROPERASI TERANG-TERANGAN DI KAMPAR, APARAT DITANTANG BERTINDAK

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:04

Prof. Sutan Nasomal Dorong Presiden Prabowo Perintahkan Kemenlu dan Kemenaker Selamatkan TKW Asal Tangerang di Libya

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:42

Bupati Pelalawan terima penghargaan, pada peringatan HUT Propinsi Riau ke-69

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:31

Pimpin Upacara HUT ke-69 Riau, Wabup Husni Tamrin Tekankan Persatuan dan Pembangunan yang Berpihak kepada Masyarakat

Berita Terbaru