PELALAWAN | Buserinvestigasi24.com
Pengelolaan parkir di Kota Pangkalan Kerinci kembali menjadi sorotan publik. beberapa orang warga mengaku mengalami kejadian yang memunculkan pertanyaan terkait transparansi tarif parkir serta sikap pelayanan seorang oknum juru parkir saat dirinya meminta penjelasan mengenai besaran retribusi yang dipungut.
Peristiwa tersebut dialami Juhendri alias Joe Kacaw dan beberapa warga yang tak mau di sebutkan namanya di dalam berita ini, pada Senin (01/06/2026) malam, usai berbelanja perlengkapan sekolah anak-anaknya di salah satu toko di kawasan Pangkalan Kerinci.
Menurut penuturannya, setelah menyerahkan uang Rp:5.000 kepada petugas parkir, dirinya hanya menerima kembalian Rp:3.000. Merasa perlu mengetahui dasar pungutan yang dikenakan, Joe kemudian menanyakan tarif resmi parkir kendaraan roda dua.
“Saya hanya ingin mengetahui tarif resminya berapa. Kalau memang sesuai aturan daerah, tentu saya tidak keberatan membayar. Namun ketika saya bertanya, respons yang saya terima justru tidak memberikan penjelasan yang jelas,” ujar Joe kepada awak media Buserinvestigasi24.com
Ia mengaku, oknum juru parkir tersebut kemudian mengembalikan seluruh uang yang telah diberikan sambil meminta dirinya mengambil kembali uang tersebut.
Bagi Joe, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai nominal uang parkir yang relatif kecil, melainkan menyangkut prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam pelayanan publik.
“Yang dipersoalkan bukan jumlah uangnya, tetapi kepastian aturan. Masyarakat berhak mengetahui dasar pungutan yang dibebankan kepada mereka. Jika ada tarif resmi, maka harus disampaikan secara terbuka dan mudah diketahui oleh publik,” katanya.
Transparansi Retribusi Dipertanyakan
Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan terhadap pengelolaan parkir di wilayah Pangkalan Kerinci. Warga menilai setiap pungutan yang dilakukan di ruang publik harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pemungutan retribusi daerah wajib dilaksanakan berdasarkan regulasi yang ditetapkan pemerintah daerah. Artinya, besaran tarif dan mekanisme pemungutan harus memiliki landasan hukum yang jelas serta diketahui masyarakat.
Selain itu, prinsip-prinsip penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan transparan atas setiap layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Karena itu, apabila terdapat perbedaan antara tarif yang dipungut dengan ketentuan yang berlaku, atau masyarakat tidak memperoleh penjelasan yang memadai saat meminta informasi, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap tata kelola pelayanan publik.
Berpotensi Menurunkan Kepercayaan Publik
Pengamat kebijakan publik menilai persoalan parkir sering dianggap sepele karena nominalnya relatif kecil. Namun dalam praktiknya, persoalan tersebut dapat berdampak besar terhadap tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah.
Ketidakjelasan tarif parkir berpotensi menimbulkan sejumlah dampak sosial, antara lain:
>Menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan retribusi daerah
>Memicu konflik atau perdebatan antara warga dan petugas di lapangan
>Menumbuhkan persepsi adanya pungutan yang tidak transparan
>Mengurangi kesadaran masyarakat untuk taat membayar retribusi karena merasa tidak memperoleh kepastian aturan
>Menciptakan citra buruk terhadap pelayanan publik dan pengawasan pemerintah daerah.
Joe berharap Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan parkir, termasuk memastikan seluruh petugas memahami standar pelayanan kepada masyarakat.
“Parkir bukan hanya soal menarik uang. Ada aturan yang harus dipatuhi, ada etika pelayanan yang harus dijaga, dan ada hak masyarakat untuk mengetahui ke mana retribusi yang mereka bayarkan disalurkan,” tegasnya kepada awak media Buserinvestigasi24.com melalui sambungan telpon di lokasi.
Perlu Klarifikasi dan Evaluasi
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan maupun pihak pengelola parkir terkait peristiwa tersebut.
Masyarakat berharap instansi terkait segera memberikan penjelasan dan memastikan seluruh aktivitas pemungutan retribusi parkir dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Transparansi tarif, identitas petugas yang jelas, serta pengawasan yang efektif dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan di ruang-ruang publik.
Sebab pada akhirnya, persoalan parkir bukan hanya berbicara tentang uang ribuan rupiah, melainkan tentang kepastian hukum, integritas pelayanan, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat sebagai pengguna layanan publik.
Penulis Berita : Jono.Ms



















