Gudang Kara-Kara Milik Tulus Diduga Langgar Aturan: Gunakan Badan Jalan, Cemari Lingkungan dan Pemilik Bungkam Saat Dikonfirmasi Legalitasnya

- Penulis

Selasa, 21 April 2026 - 15:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan | Kerinci Timur | Buserinvestigasi24.com

Aktivitas usaha jual beli barang rongsokan (kara-kara) milik seorang warga bernama Tulus di RT: 01 RW: 08, Kelurahan Kerinci Timur, pangkalan kerinci, kabupaten pelalawan, provinsi riau kini menjadi sorotan tajam masyarakat sekitarnya, Lokasi usaha yang berada dekat Masjid Jamik dan pondok pesantren tersebut diduga telah melanggar berbagai aturan, mulai dari penggunaan badan jalan umum hingga indikasi pencemaran lingkungan hidup yang mengancam kesehatan warga sekitarnya. Selasa (21/04/2026).

Pantauan di lapangan serta keluhan warga menunjukkan bahwa kegiatan bongkar muat barang dilakukan secara terang-terangan di badan jalan. Kondisi ini bukan hanya mempersempit akses jalan, tetapi juga memicu kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan, termasuk anak-anak yang melintas di sekitar area tersebut, bahkan jalananan sekitar area tersebut banyak yang retak-retak dan belobang akibat keluar masuk mobil-mobil besar yang mengangkut kara-kara milik tulus tersebut.

Lebih jauh, lingkungan sekitar usaha tampak kumuh dan tidak tertata. Tumpukan rongsokan, limbah oli, aki bekas, serta material logam berserakan tanpa pengelolaan yang jelas. Bau menyengat yang ditimbulkan pun kerap dikeluhkan warga, terutama saat hujan turun, yang berpotensi memperparah penyebaran zat berbahaya ke tanah dan sumber air.

Sejumlah warga berinisial (K, Y, N, P, T & M) menyampaikan keresahan mereka. Mereka menilai aktivitas usaha tersebut sudah melewati batas kewajaran dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat sekitarnya.

“Ini bukan sekadar gangguan biasa. Jalan jadi sempit, bau menyengat, lingkungan kotor. Anak-anak kami yang paling terdampak. Kalau memang tidak punya izin, harus ditindak tegas,” ungkap warga berinisial (K, Y, N, P, T & M) dengan nada geram kepada awak media.

Yang menjadi perhatian serius warga, usaha kara-kara tulus ini diduga belum mengantongi izin seperti :

– Dokumen SPPL / UKL-UPL / AMDAL

– Persetujuan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH)

– pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

– Persetujuan Teknis (Pertek) dan

– Surat Layak Operasi (SLO)

Padahal, jenis barang yang dikelola seperti aki bekas dan oli jelas masuk kategori limbah berbahaya yang pengaturannya sangat ketat dalam hukum Indonesia. Jika dugaan ini terbukti, maka usaha kara-kara bapak tulus berpotensi melanggar :

Baca Juga:  Masyarakat Demo Tuntut Hak Buruh kepada PT.Nafasindo,Prof. Sutan Nasomal Minta Forkopimda Aceh Singkil Segera Fasilitasi Penyelesaian

1). UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

2). UU Pasal 98: Ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Pasal 104: Ancaman penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

3). UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 274 dan 275: Ancaman pidana hingga 1 tahun atau denda Rp24 juta akibat gangguan fungsi jalan umum.

Situasi ini menunjukkan adanya dugaan pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum sekaligus merugikan masyarakat luas. Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi dari awak media kepada bapak tulus tidak mendapat tanggapan sama sekali. bahkan Pemilik usaha Tersebut memilih bungkam seribu bahasa, menimbulkan tanda tanya besar terkait legalitas dan tanggung jawab atas dampak yang ditimbulkannya. Kondisi ini memicu desakan keras dari warga agar pemerintah daerah tidak tinggal diam. Warga (K, Y, N, P, T & M) Mereka meminta langkah konkret dan tegas dari pihak Kelurahan Kerinci Timur, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Perhubungan kabupaten pelalawan untuk segera turun ke lokasi gudang kara-karanya pak tulus itu.

Warga menilai, jika tidak ada tindakan cepat, maka persoalan ini bukan hanya soal ketertiban, tetapi bisa berkembang menjadi krisis lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Kami tidak butuh janji. Kami butuh tindakan. Kalau memang tidak bisa menunjukkan izin dan tidak ada perbaikan, tutup saja usahanya. Jangan sampai warga jadi korban,” tegas warga (K, Y, N, P, T & M) kepada awak media.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi ketegasan aparat dan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan. Publik kini menunggu apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru kembali tumpul ke atas dan tajam ke bawah? Dan apakah harus menunggu ada korban dulu baru aparat penegak hukum bertindak.

Tim Redaksi

Catatan Redaksi:

Pemberitaan ini disusun berdasarkan aduan masyarakat dan Seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada hasil pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang dan tim Redaksi menyatakan akan terus memantau dan menelusuri perkembangan polemik berdasarkan data serta fakta lapangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Berita Terkait

2.090 HEKTARE LAHAN ULAYAT PALAS MEMANAS! Dugaan Panjar Fantastis Mencuat, Aktivitas Panen Akasia Disorot — APH DITANTANG BONGKAR SIAPA YANG BERMAIN
LAHAN ULAYAT 2.090 HEKTARE DI DESA PALAS JADI SOROTAN: KADES SAMSARI DITUDING, PT ARARA ABADI DISOROT — APARAT DITANTANG BUKA-BUKAAN
Warga Geram! Galian C ilegal Diduga Milik “Muklis dan Darlin” di Rawang Kao Terus Beroperasi, Aparat Diminta Segera Turun Tangan dan Bertindak Tegas!
LAPOR PAK KAPOLRES! DUGAAN JUDI SABUNG AYAM SEMAKIN MENGGILA DAN MERESAHKAN WARGA DI BUKIT KESUMA, DISEBUT BEBAS BEROPERASI LEBIH DARI SATU TAHUN – WARGA MENYEBUT “NABABAN” SEBAGAI KORLAP
LAPOR PAK BUPATI! KASI PMD (ASN) KEC.LANGGAM DIDUGA MENELANTARKAN ISTRI SIRIH DAN ANAKNYA YANG MASIH KECIL | “SAAT DIKONFIRMASI SELAMA 24 JAM BELIAU MEMILIH BUNGKAM”
DUGAAN PENELANTARAN ANAK OLEH OKNUM ASN DI KEC.LANGGAM MEMANAS, APARAT DIMINTA TIDAK TUTUP MATA: “INTEGRITAS PELAYAN PUBLIK DIPERTARUHKAN”
PERSOALAN LINGKUNGAN PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY MEMANAS! TIGA PEJABAT UTAMA BUNGKAM, DUGAAN LIMBAH DAN SEMPADAN SUNGAI JADI SOROTAN — AKANKAH NEGARA DIAM?
BUNGKAMNYA 3 PEJABAT UTAMA PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, AKANKAH NEGARA TUTUP MATA? DESAKAN WARGA UNTUK MENGAUDIT LINGKUNGAN HIDUP MENGUAT, APARAT JANGAN HANYA MENJADI PENONTON!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:18

“Jangan Biarkan Rakyat Kecil Kehilangan Harapan”: Mashuri Memohon Ketua DPRD Pelalawan Bantu Cari Jalan Keadilan atas Kebun Sawit Bersertifikat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:21

H. Yose Indrawan, ST Nyatakan Kesiapan Maju di Pilkada Pelalawan, Fokus Serap Aspirasi Masyarakat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:31

Kasus HIV di Pelalawan Bertambah 24 Orang hingga Juli 2026, Total Tercatat 600 Kasus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:27

DUGAAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN PT MPP MENGGUNCANG KOLAKA: PROF SUTAN NASOMAL DESAK KAPOLDA SULTRA PERINTAHKAN KAPOLRES KOLAKA BUKA TERANG SELURUH RANTAI PERISTIWA

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:43

TIGA TAHUN NYAWA POREPADANG–SABRIANI TERENGGUT, KEADILAN MASIH DIPERTANYAKAN: PUBLIK MENAGIH JAWABAN POLDA SULBAR!

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:10

Tiga Warga Nias Meninggal dalam Rentang Tiga Bulan, Pemuda Demokrasi Indonesia Desak Pengusutan Transparan

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:04

Prof. Sutan Nasomal Dorong Presiden Prabowo Perintahkan Kemenlu dan Kemenaker Selamatkan TKW Asal Tangerang di Libya

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:42

Bupati Pelalawan terima penghargaan, pada peringatan HUT Propinsi Riau ke-69

Berita Terbaru