Gudang Kara-Kara Milik Tulus Diduga Langgar Aturan: Gunakan Badan Jalan, Cemari Lingkungan dan Pemilik Bungkam Saat Dikonfirmasi Legalitasnya

- Penulis

Selasa, 21 April 2026 - 15:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan | Kerinci Timur | Buserinvestigasi24.com

Aktivitas usaha jual beli barang rongsokan (kara-kara) milik seorang warga bernama Tulus di RT: 01 RW: 08, Kelurahan Kerinci Timur, pangkalan kerinci, kabupaten pelalawan, provinsi riau kini menjadi sorotan tajam masyarakat sekitarnya, Lokasi usaha yang berada dekat Masjid Jamik dan pondok pesantren tersebut diduga telah melanggar berbagai aturan, mulai dari penggunaan badan jalan umum hingga indikasi pencemaran lingkungan hidup yang mengancam kesehatan warga sekitarnya. Selasa (21/04/2026).

Pantauan di lapangan serta keluhan warga menunjukkan bahwa kegiatan bongkar muat barang dilakukan secara terang-terangan di badan jalan. Kondisi ini bukan hanya mempersempit akses jalan, tetapi juga memicu kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan, termasuk anak-anak yang melintas di sekitar area tersebut, bahkan jalananan sekitar area tersebut banyak yang retak-retak dan belobang akibat keluar masuk mobil-mobil besar yang mengangkut kara-kara milik tulus tersebut.

Lebih jauh, lingkungan sekitar usaha tampak kumuh dan tidak tertata. Tumpukan rongsokan, limbah oli, aki bekas, serta material logam berserakan tanpa pengelolaan yang jelas. Bau menyengat yang ditimbulkan pun kerap dikeluhkan warga, terutama saat hujan turun, yang berpotensi memperparah penyebaran zat berbahaya ke tanah dan sumber air.

Sejumlah warga berinisial (K, Y, N, P, T & M) menyampaikan keresahan mereka. Mereka menilai aktivitas usaha tersebut sudah melewati batas kewajaran dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat sekitarnya.

“Ini bukan sekadar gangguan biasa. Jalan jadi sempit, bau menyengat, lingkungan kotor. Anak-anak kami yang paling terdampak. Kalau memang tidak punya izin, harus ditindak tegas,” ungkap warga berinisial (K, Y, N, P, T & M) dengan nada geram kepada awak media.

Yang menjadi perhatian serius warga, usaha kara-kara tulus ini diduga belum mengantongi izin seperti :

– Dokumen SPPL / UKL-UPL / AMDAL

– Persetujuan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH)

– pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

– Persetujuan Teknis (Pertek) dan

– Surat Layak Operasi (SLO)

Padahal, jenis barang yang dikelola seperti aki bekas dan oli jelas masuk kategori limbah berbahaya yang pengaturannya sangat ketat dalam hukum Indonesia. Jika dugaan ini terbukti, maka usaha kara-kara bapak tulus berpotensi melanggar :

Baca Juga:  Bupati Zukri Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-79

1). UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

2). UU Pasal 98: Ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Pasal 104: Ancaman penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

3). UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 274 dan 275: Ancaman pidana hingga 1 tahun atau denda Rp24 juta akibat gangguan fungsi jalan umum.

Situasi ini menunjukkan adanya dugaan pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum sekaligus merugikan masyarakat luas. Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi dari awak media kepada bapak tulus tidak mendapat tanggapan sama sekali. bahkan Pemilik usaha Tersebut memilih bungkam seribu bahasa, menimbulkan tanda tanya besar terkait legalitas dan tanggung jawab atas dampak yang ditimbulkannya. Kondisi ini memicu desakan keras dari warga agar pemerintah daerah tidak tinggal diam. Warga (K, Y, N, P, T & M) Mereka meminta langkah konkret dan tegas dari pihak Kelurahan Kerinci Timur, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Perhubungan kabupaten pelalawan untuk segera turun ke lokasi gudang kara-karanya pak tulus itu.

Warga menilai, jika tidak ada tindakan cepat, maka persoalan ini bukan hanya soal ketertiban, tetapi bisa berkembang menjadi krisis lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Kami tidak butuh janji. Kami butuh tindakan. Kalau memang tidak bisa menunjukkan izin dan tidak ada perbaikan, tutup saja usahanya. Jangan sampai warga jadi korban,” tegas warga (K, Y, N, P, T & M) kepada awak media.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi ketegasan aparat dan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan. Publik kini menunggu apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru kembali tumpul ke atas dan tajam ke bawah? Dan apakah harus menunggu ada korban dulu baru aparat penegak hukum bertindak.

Tim Redaksi

Catatan Redaksi:

Pemberitaan ini disusun berdasarkan aduan masyarakat dan Seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada hasil pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang dan tim Redaksi menyatakan akan terus memantau dan menelusuri perkembangan polemik berdasarkan data serta fakta lapangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Berita Terkait

PERSOALAN LINGKUNGAN PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY MEMANAS! TIGA PEJABAT UTAMA BUNGKAM, DUGAAN LIMBAH DAN SEMPADAN SUNGAI JADI SOROTAN — AKANKAH NEGARA DIAM?
BUNGKAMNYA 3 PEJABAT UTAMA PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, AKANKAH NEGARA TUTUP MATA? DESAKAN WARGA UNTUK MENGAUDIT LINGKUNGAN HIDUP MENGUAT, APARAT JANGAN HANYA MENJADI PENONTON!
DUGAAN PENGABAIAN SEMPADAN SUNGAI DI AREAL PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, WARGA DESAK APARAT PENEGAK HUKUM TURUN TANGAN
Luar Biasa! Bupati Pelalawan Turun Langsung Tinjau Warganya Yang Kena macet di KM 83 Desa Kemang, Pekerjaan Jalan Dihentikan Sementara
K.Yose Silaban,S.H. & Partner Desak Kasat Reskrim Polres Siak Segera Tangkap dan Proses Hukum “AMARONES NDURU Cs” — Tokoh Adat Nias Bersuara: “Kalau Tak Sanggup Bekerja Untuk Rakyat, Mundur Saja Pak!”
Aipda Marmin,S.H, Bersama Pemerintah Desa Salurkan Sembako untuk Warga Kurang Mampu, Wujud Kepedulian HUT Bhayangkara ke-80
PT.MERIDAN SEJATI SURYA PLANTATION/ANAK PERUSAHAAN SURYA DUMAI GROUP DIDUGA MELINDUNGI DAN MEMELIHARA SEORANG “PERAMPOK/BEGAL”
PT.Meridan Sejati Surya Plantation (PT.MSSP) Diduga MELINDUNGI dan MEMELIHARA “Amarones Nduru Cs” Pelaku Perampasan 2 Unit Motor Milik Firman Jaya Lase & Diana Rohani Laia
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:31

PERSOALAN LINGKUNGAN PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY MEMANAS! TIGA PEJABAT UTAMA BUNGKAM, DUGAAN LIMBAH DAN SEMPADAN SUNGAI JADI SOROTAN — AKANKAH NEGARA DIAM?

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:07

BUNGKAMNYA 3 PEJABAT UTAMA PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, AKANKAH NEGARA TUTUP MATA? DESAKAN WARGA UNTUK MENGAUDIT LINGKUNGAN HIDUP MENGUAT, APARAT JANGAN HANYA MENJADI PENONTON!

Jumat, 26 Juni 2026 - 06:59

DUGAAN PENGABAIAN SEMPADAN SUNGAI DI AREAL PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, WARGA DESAK APARAT PENEGAK HUKUM TURUN TANGAN

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:31

Luar Biasa! Bupati Pelalawan Turun Langsung Tinjau Warganya Yang Kena macet di KM 83 Desa Kemang, Pekerjaan Jalan Dihentikan Sementara

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:11

K.Yose Silaban,S.H. & Partner Desak Kasat Reskrim Polres Siak Segera Tangkap dan Proses Hukum “AMARONES NDURU Cs” — Tokoh Adat Nias Bersuara: “Kalau Tak Sanggup Bekerja Untuk Rakyat, Mundur Saja Pak!”

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:35

PT.MERIDAN SEJATI SURYA PLANTATION/ANAK PERUSAHAAN SURYA DUMAI GROUP DIDUGA MELINDUNGI DAN MEMELIHARA SEORANG “PERAMPOK/BEGAL”

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:25

PT.Meridan Sejati Surya Plantation (PT.MSSP) Diduga MELINDUNGI dan MEMELIHARA “Amarones Nduru Cs” Pelaku Perampasan 2 Unit Motor Milik Firman Jaya Lase & Diana Rohani Laia

Selasa, 23 Juni 2026 - 04:25

Jeritan Korban dari Balik Kebun Sawit: Dua Motor Dirampas, Seorang Istri Diduga Ditahan, Warga Desak Polisi Segera Tangkap! “AMARONES NDURU CS”

Berita Terbaru