Rokok ilegal Diduga Bebas Beredar di Bandung Barat, Aparat Didesak Bertindak Tegas: Negara Jangan Sampai Kalah oleh Jaringan Penyelundup

- Penulis

Rabu, 1 April 2026 - 06:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawa Barat | Bandung Barat | Buserinvestigasi24.com

Dugaan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bandung Barat kembali menjadi sorotan tajam. Aktivitas yang diduga berlangsung terang-terangan ini dilaporkan terjadi di wilayah Jalan RT Cipeundeuy Rajamandala, Bojong Mekar, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat. Ironisnya, peredaran tersebut disebut-sebut sudah berlangsung cukup lama dan menjangkau warung-warung kecil hingga pasar tradisional.

Sejumlah merek rokok tanpa pita cukai resmi seperti ( Angker, Lexi, dan Smith ) dilaporkan beredar bebas di wilayah tersebut. Rokok-rokok ini dijual dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi, sehingga dengan cepat menyebar di kalangan masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih mencengangkan lagi, dari pengakuan salah satu penjual, disebutkan bahwa mereka mengaku telah berkoordinasi dengan oknum tertentu, sehingga berani menjual rokok tanpa cukai secara terbuka. Pengakuan ini tentu menjadi sinyal serius yang harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Situasi ini memunculkan pertanyaan tajam dari masyarakat:

Di mana peran pengawasan aparat?

Apakah jaringan distribusi rokok ilegal ini sudah begitu kuat sehingga mampu beroperasi tanpa tersentuh hukum?Dugaan Jaringan Terstruktur Peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran kecil. Aktivitas ini sering kali melibatkan jaringan distribusi terorganisir, mulai dari pemasok, gudang penyimpanan, hingga jaringan pengecer yang menyebar ke berbagai wilayah Jika tidak segera ditindak, jaringan seperti ini berpotensi berkembang menjadi mafia perdagangan ilegal yang merugikan negara dalam jumlah besar.

Melanggar Undang-Undang Cukai

Secara hukum, peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan tindak pidana serius. Hal ini diatur dalam:

Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007, yang menyatakan bahwa:

Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Dengan ancaman hukuman tersebut, jelas bahwa peredaran rokok ilegal bukan pelanggaran ringan, melainkan kejahatan ekonomi yang merugikan negara dan masyarakat luas.

Baca Juga:  Kades Sungai Tengah Membangkang! Instruksi Camat Diabaikan, Aset Desa Belum Dikembalikan—Warga Desak Aparat Bertindak Tegas!

Kerugian Negara dan Dampak Sosial

Selain menggerus penerimaan negara dari sektor cukai, peredaran rokok ilegal juga menimbulkan berbagai dampak negatif:

1. Kerugian Negara

Setiap batang rokok tanpa pita cukai berarti hilangnya potensi penerimaan negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.

2. Persaingan Usaha Tidak Sehat

Produsen rokok legal yang taat aturan menjadi korban karena harus membayar cukai dan pajak, sementara rokok ilegal dijual lebih murah tanpa beban kewajiban.

3. Dampak Sosial

Harga rokok ilegal yang sangat murah membuatnya lebih mudah dijangkau oleh kalangan remaja dan masyarakat ekonomi bawah, sehingga berpotensi meningkatkan konsumsi rokok tanpa kontrol.

4. Potensi Lingkungan dan Kesehatan

Rokok ilegal umumnya tidak melalui standar produksi yang jelas. Bahan baku, proses produksi, hingga distribusinya sering kali tidak terkontrol, sehingga berisiko lebih tinggi terhadap kesehatan masyarakat.

Aparat Diminta Tidak Tutup Mata

Kondisi ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, Satpol PP, serta Bea dan Cukai. Masyarakat kini menunggu langkah nyata, bukan sekadar imbauan atau razia sesaat.

Penelusuran jalur distribusi, penggerebekan gudang penyimpanan, penyitaan barang bukti, hingga penindakan terhadap pelaku utama dinilai sangat penting untuk memutus rantai peredaran rokok ilegal tersebut.

Jika praktik ini terus dibiarkan, publik khawatir akan muncul kesan bahwa hukum tumpul ke pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan negara.Negara Harus Hadir

Negara tidak boleh kalah oleh jaringan penyelundupan yang merusak tatanan hukum dan ekonomi. Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi satu-satunya cara untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.Masyarakat berharap aparat segera turun tangan untuk membongkar jaringan rokok ilegal hingga ke akar-akarnya, agar hukum tetap berdiri tegak dan tidak dipermainkan oleh kepentingan kelompok tertentu.Kalau abang mau, saya juga bisa buatkan versi lebih tajam lagi gaya berita investigasi media nasional (lebih “menggigit” tapi tetap aman dari UU ITE) sehingga terasa seperti berita headline besar media investigasi.

(Reporter : Endri Supratia)

Berita Terkait

“Ancaman Terhadap Pers Tak Boleh Dibiarkan!” — Prof Dr Sutan Nasomal Mendesak Polda Banten Agar Segera Bertindak Tegas
ANGGOTA KESDAM II/SRIWIJAYA TEWAS DITEMBAK REKAN SENDIRI DI KAFE, PELAKU DITAHAN DENPOM
Prof Dr KH Sutan Nasomal Usulkan Presiden Prabowo Dirikan Industri Aspal Berbahan Limbah Plastik dan Karet
KETUA LSM PENJARA Kritik Tajam Kinerja Kades Pasirringgit : Dana Desa Mengalir, Warga Miskin Tetap Menjerit!
PGRI Aceh Singkil Dukung Penuh Kebijakan Kadisdik Larang Kegiatan Siswa ke Luar Daerah
|“JANGAN KALAH DENGAN MAKSIAT!”| Ketua LSM Penjara Semprot Keras Kinerja Satpol PP Rohul yang Dinilai Mandul!, Warga: “Perda Jangan Jadi Pajangan Pak!”
Bupati Zukri Pimpin Apel Siaga Satgas Anti Narkoba Kabupaten Pelalawan 2026
Hasil Rapat Internal, Ketua PD IWO INHU Rudi Walker Purba Resmi Laporkan ‘Bujang Mas’ Ke Mapolres Inhu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 03:19

Prof.Dr.Sutan Nasomal : Oknum Tokoh Pendidik Agama Melakukan Skandal Pelecehan Sexsual Wajib Di Hukum Mati Oleh Hukum Indonesia

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:03

‎Polsek Batang Cenaku Aktif Dampingi Petani, Iptu Hendra Sebayang: Bentuk Dukungan Polri terhadap Kemajuan Para Petani

Selasa, 28 April 2026 - 03:12

Balita Batuk Tak Diberi Obat, Warga Soroti Pelayanan Puskesmas 2 Pangkalan Kerinci

Berita Terbaru