JABAR | TANGERANG | Buserinvestigasi24.com
Gelombang kecaman publik terus membesar menyusul viralnya sebuah video bernada ancaman keras yang diduga ditujukan kepada insan pers di sejumlah WhatsApp Group (WAG) masyarakat Kabupaten Tangerang, Sabtu malam (16/05/2026). Video tersebut memantik keresahan sosial dan memunculkan pertanyaan tajam masyarakat terhadap keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga kebebasan pers dan keamanan publik.
Dalam video yang beredar luas itu, tampak seorang pria bertelanjang dada dengan penutup kepala bermotif batik mengacungkan besi bulat panjang berlapis stainless sambil mengeluarkan kata-kata bernada intimidasi dan ancaman kekerasan. Ucapan pria tersebut dinilai banyak pihak sudah melampaui batas kebebasan berekspresi karena mengandung unsur ancaman terbuka yang berpotensi menimbulkan ketakutan, konflik sosial, serta intimidasi terhadap profesi wartawan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pakar hukum pidana internasional, Sutan Nasomal, mengecam keras tindakan tersebut dan meminta aparat kepolisian tidak bersikap pasif ataupun menunggu situasi semakin liar di tengah masyarakat.
“Saya meminta Ditreskrimum Polda Banten bersama jajaran Polres Tangerang segera mengusut dan menangkap pelaku ancaman terhadap insan pers yang videonya viral di WhatsApp Group masyarakat Tangerang. Negara hukum tidak boleh tunduk terhadap intimidasi dan gaya premanisme. Bila ada unsur pidana, proses hukum harus berjalan tegas dan terbuka agar menjadi efek jera,” tegas Prof Sutan Nasomal di Jakarta, Jumat (16/5/2026).
Menurutnya, ancaman yang disampaikan secara terbuka melalui ruang digital tidak dapat dianggap sekadar emosi sesaat. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan luas serta mencederai kebebasan pers yang dijamin undang-undang. Prof Sutan juga mengingatkan bahwa profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
Selain itu, apabila ancaman terbukti memenuhi unsur pidana, pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan;
Pasal 368 KUHP apabila ditemukan unsur intimidasi untuk memaksa pihak tertentu;
Pasal 29 jo Pasal 45B Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait ancaman kekerasan melalui media elektronik, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta;
Pasal 18 Ayat (1) UU Pers bagi pihak yang menghambat atau mengintimidasi kerja jurnalistik.
Menurut pengamat sosial, pembiaran terhadap ancaman terbuka semacam ini dapat memicu efek domino di tengah masyarakat. Bila tidak ditindak cepat, publik dikhawatirkan kehilangan rasa aman dan kepercayaan terhadap supremasi hukum.
Dampak sosial dari kasus ini dinilai cukup serius, antara lain:
1). meningkatnya rasa takut di kalangan wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik;
2). munculnya budaya intimidasi dan premanisme verbal di ruang publik digital
3). terganggunya iklim demokrasi dan kebebasan informasi
4). meningkatnya potensi konflik horizontal di masyarakat akibat narasi ancaman dan kekerasan.
Sementara dampak lingkungannya secara sosial-kemasyarakatan juga dinilai berbahaya karena dapat menciptakan suasana tidak kondusif, memicu ketegangan antar kelompok, serta memperburuk stabilitas keamanan lingkungan warga apabila aksi intimidatif terus dibiarkan tanpa tindakan hukum tegas.
Prof Sutan menilai aparat penegak hukum kini sedang diuji keberanian dan ketegasannya di mata publik.
“Jangan sampai masyarakat menilai aparat hanya cepat bertindak terhadap rakyat kecil tetapi lamban menghadapi aksi intimidasi yang viral dan terang-benderang di ruang publik. Hukum tidak boleh tumpul terhadap siapa pun. Bila ancaman seperti ini dibiarkan, maka publik bisa kehilangan kepercayaan terhadap kewibawaan negara,” ujarnya.
Ia juga meminta seluruh insan pers, organisasi wartawan, dan elemen masyarakat sipil ikut mengawal kasus tersebut agar tidak berhenti sebatas viral lalu menghilang tanpa proses hukum yang jelas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait identitas pria dalam video, lokasi pasti kejadian, maupun motif di balik pernyataan bernada ancaman tersebut.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum. Sebab bila ancaman terbuka terhadap profesi pers saja dibiarkan beredar tanpa tindakan tegas, publik khawatir ruang demokrasi perlahan berubah menjadi arena intimidasi dan ketakutan. (Red)























