Skandal Korupsi PT.Riau Petroleum Rp3,5 Triliun “Mengendap”!: Prof.Dr.Sutan Nasomal,S.H,.M.H.: Desak Ketegasan Presiden RI 

- Penulis

Minggu, 3 Mei 2026 - 03:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Buserinvestigasi24.com

Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH bersama masyarakat Indonesia mengharapkan Yth Bapak Presiden RI Prabowo Subianto bebersih bersih di link Hukum yang khususnya menyangkut korupsi 3,5 Trilyun di PT.Riau Petroleum untuk menimbulkan efek jera bagi yang melakukan kalau aparat terlibat penjarakan dan transparan penanganannya agar Rakyat mengetahui bila perlu tidak hanya slogan dimiskinkan tapi dihukum seberat beratnya”, ujar Prof Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional sekaligus juga Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Assosion Of Young Indonesian Advocates menjawab materi pertanyaan para pemimpin Redaksi Media Cetak Onlen dalam luar negeri dikantornya Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia dibilangan Cijantung Jakarta. Minggu (03/05/2026)

Pekanbaru — Minggu : 03 Mei 2026, Lebih dari 150 hari sejak laporan dugaan tindak pidana korupsi Rp3.5 Triliun di tubuh PT.Riau Petroleum disampaikan, hingga kini belum terlihat adanya langkah konkret dari aparat penegak hukum, baik di tingkat daerah maupun pusat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan tersebut diajukan oleh Yayasan DPP KPK TIPIKOR melalui Arjuna Sitepu, yang tidak hanya bertindak sebagai Investigator di yayasan DPP KPK TIPIKOR, tetapi juga merupakan:

Tim Investigasi Nasional Dewan Pengurus Pusat Jejak Kasus Indonesia Bagian dari jaringan investigasi yang diterbitkan oleh JEJAK KASUS GRUP

Dengan latar belakang tersebut, laporan ini bukan sekadar aduan biasa, melainkan hasil kerja investigasi terstruktur dan berbasis data.

secara resmi telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi Riau, serta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) dan Kejaksaan Agung RI, sebagaimana dibuktikan dengan tanda terima resmi surat laporan.

Namun fakta yang terjadi di lapangan menunjukkan kondisi yang memprihatinkan:

laporan tersebut terkesan “mengendap” tanpa kejelasan proses hukum.

KLARIFIKASI KE KAJATI RIAU: BELUM ADA PROGRES PENANGANAN

Dalam upaya memastikan keseriusan penanganan perkara, pihak pelapor telah melakukan klarifikasi langsung ke Kejaksaan Tinggi Riau, khususnya kepada bidang Tindak Pidana Khusus (ASPIDSUS), yakni pada, Senin 16 Maret 2026.

Hasil klarifikasi tersebut mengungkapkan bahwa:

➡Belum terdapat perkembangan signifikan terhadap laporan yang telah disampaikan.

➡Belum ada informasi resmi terkait proses penyelidikan maupun penyidikan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait komitmen penegakan hukum terhadap dugaan korupsi bernilai besar di sektor strategis daerah.

TIGA TEMUAN KRITIS: INDIKASI KERUGIAN NEGARA BERSKALA BESAR

Investigasi awal mengungkap tiga dugaan utama yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah dalam jumlah signifikah:

1. Dugaan Mark-Up Pengadaan Drilling Rig Rp112 Miliar

Pengadaan Drilling Rig 750 HP oleh PT Riau Petroleum dengan nilai sekitar Rp112 miliar diduga:

Tidak melalui proses tender terbuka Tidak transparan dan berpotensi melanggar aturan pengadaan

Fakta mencengangkan:

Hasil pembandingan dengan pasar global menunjukkan harga rig serupa hanya berkisar:

Rp9 miliar – Rp30 miliar (maksimal spesifikasi tinggi)

Bahkan setelah ditambah biaya impor dan instalasi, estimasi wajar hanya naik sekitar 20%–40%.

➡Potensi selisih harga: Rp33 miliar hingga Rp49 miliar

Ini membuka dugaan kuat adanya:

Penggelembungan harga (mark-up)

Potensi praktik korupsi sesuai UU Tipikor Pasal 2 dan Pasal 3

2. Dugaan Kejanggalan Dana PI Rp3,5 Triliun

Dana Participating Interest (PI) sebesar Rp3,5 triliun yang dikelola PT Riau Petroleum Rokan justru:

➡Ditempatkan di bank swasta, bukan bank daerah

Padahal secara prinsip:

Dana publik seharusnya memberi dampak ekonomi daerah

Bank daerah seperti Bank Riau Kepri Syariah seharusnya menjadi prioritas

Kondisi ini memunculkan dugaan:

Baca Juga:  Akses ke Pelabuhan Internasional Belawan Rusak Parah, FKMP Desak Audit dan Soroti Tanggung Jawab Pemerintah

Potensi konflik kepentingan

Dugaan fee atau komisi terselubung

Indikasi gratifikasi (Pasal 12B UU Tipikor)

3. Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR & Sponsorship

Dana CSR yang seharusnya untuk masyarakat sekitar wilayah migas diduga dialihkan ke kegiatan yang tidak relevan, antara lain:

± Rp4 miliar untuk klub sepak bola

Ratusan juta untuk motocross

± Rp483 juta untuk Pacu Jalur di luar wilayah penghasil migas

➡Tidak tepat sasaran dan berpotensi penyimpangan dana publik

SOROTAN TAJAM: KE MANA ARAH PENEGAKAN HUKUM?

Mandeknya penanganan laporan ini memunculkan kekhawatiran serius:

Apakah ada pembiaran sistemik?

Apakah ada intervensi terhadap proses hukum?

Ataukah ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap BUMD strategis?

Padahal, sektor migas adalah urat nadi ekonomi daerah yang menyangkut kepentingan publik luas.

PERNYATAAN RESMI PELAPOR

Melalui rilis ini, Yayasan DPP KPK TIPIKOR menegaskan:

“Kami telah menjalankan peran serta masyarakat sesuai amanat undang-undang. Namun hingga lebih dari 150 hari, belum ada langkah nyata dari aparat penegak hukum. Ini menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di daerah.”

PERNYATAAN TEGAS AKADEMISI & TOKOH NASIONAL

Menanggapi mandeknya penanganan laporan tersebut, Profesor Dr. KH Sutan Nasomal, SH, MH menyampaikan pernyataan keras dan terbuka kepada aparat penegak hukum:

“Ini bukan lagi persoalan administrasi laporan, ini sudah menyangkut integritas penegakan hukum di republik ini. Jika laporan dengan indikasi kerugian negara triliunan rupiah dibiarkan berlarut lebih dari 150 hari tanpa kepastian hukum, maka publik berhak menilai ada kegagalan serius dalam sistem penegakan hukum kita.”

Ia menegaskan bahwa dalam perspektif hukum pidana korupsi:

“Setiap dugaan yang telah memenuhi unsur awal, wajib segera ditingkatkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan. Tidak boleh ada pembiaran. Tidak boleh ada alasan teknis yang menghambat proses hukum, apalagi jika menyangkut kepentingan publik dan keuangan negara.”

Lebih lanjut, beliau memberikan peringatan tegas:

“Saya meminta secara terbuka kepada Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Agung RI, dan KPK RI untuk tidak menunda lagi. Segera bentuk tim khusus, lakukan audit investigatif, dan umumkan progresnya kepada publik. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan.”

Dalam nada yang lebih tajam, beliau juga menyampaikan:

“Jika hukum terus diam, maka diam itu sendiri akan menjadi masalah hukum baru. Karena dalam hukum, pembiaran terhadap dugaan korupsi adalah bentuk kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan konstitusional.”

Menutup pernyataannya, beliau menegaskan:

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik korupsi. Jika laporan ini tidak segera ditindaklanjuti, maka kepercayaan publik terhadap institusi hukum akan runtuh. Dan ketika kepercayaan runtuh, yang terancam bukan hanya sistem hukum, tetapi stabilitas negara itu sendiri.”

TUNTUTAN TEGAS: SEGERA USUT TUNTAS!

Pelapor secara resmi mendesak:

>Kejaksaan Tinggi Riau untuk segera meningkatkan status penanganan perkara

>Kejaksaan Agung RI untuk melakukan supervisi

>KPK RI untuk mengambil alih jika ditemukan indikasi korupsi besar Serta menuntut:

>Audit investigatif menyeluruh

>Penelusuran aliran dana PI Rp3,5 triliun

>Pemeriksaan seluruh pihak terkait

>Transparansi kepada publik

PENEGASAN: PUBLIK MENUNGGU, HUKUM JANGAN TUMPUL

Kasus ini bukan sekadar laporan biasa. Ini adalah ujian nyata komitmen penegakan hukum dalam memberantas korupsi di sektor strategis daerah.

Jika dibiarkan berlarut-larut, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, tetapi juga:

➡kepercayaan publik terhadap institusi hukum 150 hari sudah berlalu. Publik menunggu jawaban. Hukum tidak boleh diam.

Narasumber : Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH

Berita Terkait

Prof Sutan Nasomal, S.H,M.H.: Masyarakat Miskin Aceh Singkil Tak Tersentuh Bantuan, Diduga Petugas Tak Mampu Bekerja
Prof Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Tinjau Kembali Pemberlakuan Fungsi SKCK Apa Ada Beda Masyarakat dan Pejabat!
Prof.Dr.Sutan Nasomal SH.MH Minta Presiden RI: Bantu Tuntaskan Konflik Lahan Eks Transmigrasi Dangan PT Nafasindo Di Aceh Singkil
Prof. Dr. Sutan Nasomal: BOS Sudah Tanggung Biaya Anak Diberbagai Tingkatan Sekolah Iyuran Pungli Harus Di proses Hukum Pecat Kepsek Tsb!!
Pembina TMP-TP, Prof Sutan Nasomal SH Sambut Hangat dan Positif Pidato Wagub Aceh Di Hari Jadi Ke 27 Aceh Singkil
Pria 67 Tahun Ditemukan Men1ngg4l D*nuh Dir* di Kebun Sawit di Sp3 Desa Beringin indah
Diduga Kades Sungai Tengah “Mestimaimunah” Memblokir Nomor WhatsAp Wartawan—Ada Apa?
Puskesmas Pangkalan Kerinci II Klarifikasi Layanan Balita, Tegaskan Sudah Sesuai Prosedur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 04:36

Prof Sutan Nasomal, S.H,M.H.: Masyarakat Miskin Aceh Singkil Tak Tersentuh Bantuan, Diduga Petugas Tak Mampu Bekerja

Minggu, 3 Mei 2026 - 03:19

Skandal Korupsi PT.Riau Petroleum Rp3,5 Triliun “Mengendap”!: Prof.Dr.Sutan Nasomal,S.H,.M.H.: Desak Ketegasan Presiden RI 

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:01

Prof Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Tinjau Kembali Pemberlakuan Fungsi SKCK Apa Ada Beda Masyarakat dan Pejabat!

Sabtu, 2 Mei 2026 - 02:31

Prof.Dr.Sutan Nasomal SH.MH Minta Presiden RI: Bantu Tuntaskan Konflik Lahan Eks Transmigrasi Dangan PT Nafasindo Di Aceh Singkil

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:25

Prof. Dr. Sutan Nasomal: BOS Sudah Tanggung Biaya Anak Diberbagai Tingkatan Sekolah Iyuran Pungli Harus Di proses Hukum Pecat Kepsek Tsb!!

Kamis, 30 April 2026 - 13:09

Pria 67 Tahun Ditemukan Men1ngg4l D*nuh Dir* di Kebun Sawit di Sp3 Desa Beringin indah

Kamis, 30 April 2026 - 07:34

Diduga Kades Sungai Tengah “Mestimaimunah” Memblokir Nomor WhatsAp Wartawan—Ada Apa?

Rabu, 29 April 2026 - 13:46

Puskesmas Pangkalan Kerinci II Klarifikasi Layanan Balita, Tegaskan Sudah Sesuai Prosedur

Berita Terbaru