Tahanan Narkoba Yang Kabur dari PN Pelalawan Telah Berhasil Ditangkap~Alarm Keras untuk Sistem Pengamanan Sidang

- Penulis

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan | Buserinvestigasi24.com

Pelarian terdakwa kasus narkotika bernama Toni alias Acong Bin JOLLY (39) warga dusun simundam selatan RT: 07 RW: 01 dari ruang lingkup Pengadilan Negeri Pelalawan akhirnya berakhir dini hari Tim gabungan dari Kejaksaan, TNI, Kepolisian dan masyarakat sekitar berhasil mengamankan kembali yang bersangkutan pada sekitar pukul 04.30 WIB, Terdakwa ditemukan bersembunyi di sebuah ruko kosong di Jalur 9, Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. pada Kamis (26/2/2026)

Penangkapan dilakukan setelah pengejaran intensif sejak malam sebelumnya, menyusul kaburnya terdakwa saat proses persidangan berlangsung, Vonis Sudah Dijatuhkan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui Kepala Seksi Intelijen, Pajri Aef Sanusi, S.H., menyatakan bahwa terdakwa sebelumnya telah divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam perkara narkotika.

“Putusan terhadap yang bersangkutan adalah enam tahun enam bulan penjara,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada tim gabungan serta masyarakat yang memberikan informasi sehingga lokasi persembunyian dapat diketahui.

Saat ini, terdakwa telah diamankan di sel Kejaksaan dan akan menjalani proses hukum lanjutan dengan pengamanan yang diperketat.

Pertanyaan Serius: Bagaimana Bisa Lolos?

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan mendasar bagaimana seorang terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan dapat melarikan diri?

Baca Juga:  Wakil Bupati Pelalawan Hadiri Bakti Sosial RGE Founders Day 2025 di Desa Lalang Kabung

Secara normatif, pengamanan tahanan di ruang sidang berada dalam pengawasan aparat penegak hukum sesuai prosedur operasional yang berlaku. Kelalaian dalam pengawasan dapat berdampak serius, bukan hanya pada wibawa institusi, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Pelarian terdakwa bukan sekadar insiden teknis. Ia adalah alarm keras. Dalam perkara narkotika yang secara hukum dikategorikan sebagai tindak pidana serius standar pengamanan seharusnya berada pada level maksimal

Evaluasi dan Akuntabilitas

Meski penangkapan kembali patut diapresiasi, evaluasi internal tetap menjadi kebutuhan mendesak.

Publik berhak mengetahui:

Apakah ada celah prosedural?

Apakah pengawalan sudah sesuai standar?

Apakah ada unsur kelalaian?

Transparansi dalam menjawab pertanyaan pertanyaan ini penting untuk menjaga kredibilitas sistem peradilan.

Keberhasilan penangkapan kembali memang menutup bab pelarian terahir? tetapi perbaikan sistem adalah pekerjaan rumah yang lebih besar buat Supremasi hukum bukan hanya soal menghukum, melainkan memastikan prosesnya berjalan tanpa celah.

Di ujungnya, hukum harus tegas namun sistemnya juga harus lebih solid.

Penulis Berita : Jono.Ms (Katim Satgas Buser lintas)

Berita Terkait

Pria 67 Tahun Ditemukan Men1ngg4l D*nuh Dir* di Kebun Sawit di Sp3 Desa Beringin indah
Diduga Kades Sungai Tengah “Mestimaimunah” Memblokir Nomor WhatsAp Wartawan—Ada Apa?
Puskesmas Pangkalan Kerinci II Klarifikasi Layanan Balita, Tegaskan Sudah Sesuai Prosedur
Judi Sabung Ayam Diduga Kebal Hukum — Bebas Beroperasi Terang-terangan di Siak, Kinerja Aparat Dipertanyakan Publik
Dicari! BPKB Mobil Mazda BT-50 A/N “Jasmiartuti” Telah Hilang di Jalur Sorek–Dundangan, Pemilik Mohon Bantuan Masyarakat
Parah! Motor Dinas Diduga Dialihkan Jadi Aset Milik Pribadi, Kades Sungai Tengah Terancam Jerat Hukum,Warga Murka: “Ini Aset Desa, Bukan Warisan!”
Dugaan Jual-Beli Ijazah di MTsN 2 Pangkalan Lesung Kian Menguat — Dampak Meluas, Publik Tekan Polres dan Kemenag Bertindak Tegas
Sinergi Presisi untuk Desa, Bhabinkamtibmas Angkasa Tinjau Perbaikan Jalan, Wujud Nyata Kepedulian untuk Masyarakat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terbaru