Jabar | Banten | Buserinvestigasi24.com
Pakar Hukum Internasional Prof. Dr.KH Sutan Nasomal,S.H.,M.H., menyampaikan kritik keras terhadap pelantikan pejabat yang masih tersandung persoalan hukum di Indonesia. Ia menilai, praktik tersebut dapat mencederai rasa keadilan masyarakat serta merusak citra penegakan hukum di negara demokrasi.
Pernyataan itu disampaikan Prof. Dr. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online di Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Cijantung, Jakarta, pada Rabu (27/05/2026) melalui sambungan telepon seluler.
Menurutnya, rakyat berharap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan instruksi tegas kepada para menteri dan pejabat negara agar tidak melantik individu yang sedang menghadapi persoalan hukum sebelum seluruh proses hukumnya selesai.
“Negara demokrasi harus menjunjung tinggi moralitas dan integritas pejabat publik. Jangan sampai seseorang yang masih tersangkut masalah hukum justru diberikan jabatan baru. Hal seperti ini melukai rasa keadilan masyarakat,” tegas Prof. Dr. Sutan Nasomal.
Ia juga meminta DPR RI tidak tinggal diam terhadap fenomena tersebut. Menurutnya, hukum tidak boleh “tajam ke bawah dan tumpul ke atas”. Semua warga negara, termasuk pejabat, harus diperlakukan sama di hadapan hukum sesuai amanat undang-undang.
Sorotan tersebut muncul menyusul pelantikan Ahmad Mursidi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.
Pelantikan dilakukan langsung oleh Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, di Oproom Setda Pandeglang pada. Selasa (26/5/2026).
Pelantikan tersebut menuai perhatian publik karena Ahmad Mursidi diketahui tengah menghadapi kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 30 April 2026 lalu di depan SDN Sukaratu 5. Dalam insiden itu, sembilan orang menjadi korban dan dua di antaranya meninggal dunia, termasuk seorang siswa sekolah dasar dan seorang pedagang.
Prof. Dr. Sutan Nasomal menilai, selama proses hukum masih berjalan, seharusnya pejabat yang bersangkutan tidak menerima promosi jabatan ataupun penempatan strategis lainnya.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan adil. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi hukum akibat adanya kesan perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu,” ujarnya.
Ia juga menghimbau aparat penegak hukum (APH) agar lebih tegas dan profesional dalam menangani setiap perkara hukum tanpa intervensi pihak manapun.
Menurutnya, publik saat ini semakin kritis dalam menilai proses hukum di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah dan lembaga penegak hukum diminta menjaga marwah hukum agar tetap berdiri di atas prinsip keadilan, kepastian, dan kesetaraan di depan hukum.
Di akhir pernyataannya, Prof.Dr. Sutan Nasomal menegaskan bahwa rakyat Indonesia berharap Presiden RI dan DPR RI dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan demokrasi di Indonesia.
Narasumber: Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, S.H.,M.H.Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, sekaligus Penanggung Jawab Timpas1.




















