Diduga Ada Pembiaran! Judi Sabung Ayam dan Dadu yang Dikendalikan ‘Si Ijup’ dan ‘Si John’ Bebas Beroperasi di Desa Rawa Makmur — Kinerja Polsek Bonai Darussalam disorot Publik!

- Penulis

Senin, 6 April 2026 - 13:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rohul | Riau | Buserinvestigasi24.com

Aktivitas perjudian jenis sabung ayam dan judi dadu yang beralamat di Desa Rawa Makmur, Jalan Lintas Tripa, Jln Mawar RT: 12 RW: 06, Kecamatan Bonai Darussalam, kab. Rokan hulu propinsi riau, Praktik ini diduga dikendalikan oleh dua sosok yang dikenal dengan panggilan “Si Ijup” dan “Si John” hingga kini disebut-sebut masih bebas beroperasi di Desa Rawa Makmur, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau. Senin (06/04/2026)

Ironisnya, praktik yang dinilai meresahkan masyarakat tersebut berada di wilayah hukum Polsek Bonai Darussalam, namun hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan penegakan hukum yang nyata di lokasi yang disebut-sebut menjadi arena perjudian tersebut.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat:

mengapa aktivitas yang diduga berlangsung terang-terangan itu seolah berjalan tanpa hambatan?

Sejumlah masyarakat desa rawa makmur mulai mempertanyakan kinerja, komitmen dan integritas kapolsek bonaidarusallam IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H. sebagai pelindung dan pengayom masyarakatnya, apakah seorang kapolsek benar-benar tidak mengetahui aktivitas tersebut, atau justru ada dugaan pembiaran yang membuat praktik perjudian itu terus beroperasi dengan bebas dan berlangsung hingga saat ini.

Warga: Aktivitas Judi itu Berlangsung Hampir Setiap Hari

Berdasarkan keterangan sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, aktivitas sabung ayam dan judi dadu tersebut diduga berlangsung hampir setiap hari, dari siang hingga malam, Keramaian kendaraan bahkan disebut sering terlihat memadati area tersebut ketika kegiatan sabung ayam berlangsung.

“Kalau sabung ayam sudah mulai, kendaraan ramai datang. Orang dari berbagai daerah berdatangan. Kadang sampai malam sekali baru bubar,” ujar salah seorang warga kepada awak media.

Warga mengaku resah karena lingkungan yang sebelumnya tenang kini sering berubah menjadi ramai dan bising.

“Ini bukan sekadar hiburan, tapi judi. Dampaknya ke lingkungan sangat terasa,” tambah warga lainnya.

Dugaan Nama Pengendali Area Kembali Mencuat Di tengah keresahan masyarakat tersebut, beredar pula informasi mengenai dua nama yang disebut-sebut memiliki pengaruh kuat dalam aktivitas perjudian tersebut.

Dua nama yang kerap disebut oleh warga adalah seseorang yang dikenal dengan panggilan “Si John” yang disebut-sebut merupakan mantan anggota TNI, serta sosok lain yang dikenal dengan nama “Si Ijup.”

Sejumlah sumber menyebut kedua orang tersebut diduga berperan sebagai pihak yang memegang kendali area perjudian tersebut.

Namun demikian, hingga berita ini ditulis, informasi tersebut masih berupa dugaan yang berkembang di masyarakat dan masih memerlukan penelusuran lebih lanjut.

Sorotan Mengarah ke Aparat Penegak Hukum Situasi ini kemudian memunculkan kritik keras dari masyarakat bonaidarusallam yang menilai bahwa praktik perjudian yang diduga berlangsung secara terbuka tersebut seharusnya tidak sulit untuk ditindak.

Jika benar aktivitas tersebut berlangsung hampir setiap hari, masyarakat mempertanyakan mengapa belum terlihat adanya langkah penegakan hukum yang tegas di wilayah tersebut.

“Kalau memang ada aktivitas perjudian seperti itu, seharusnya aparat bisa menindak. Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum seolah tidak berdaya,”

ujar salah seorang tokoh masyarakat, Kondisi ini pun memunculkan spekulasi publik yang mempertanyakan apakah ada pembiaran terhadap aktivitas perjudian tersebut.

Baca Juga:  Wabup Husni Tamrin Gandeng Wartawan, Wacanakan Promosi Wisata Bono

Dampak Sosial dan Lingkungan

Mulai Terasa Praktik perjudian yang berlangsung di tengah masyarakat tidak hanya berdampak pada persoalan hukum semata, tetapi juga membawa berbagai konsekuensi sosial yang serius.

Beberapa dampak yang mulai dirasakan masyarakat antara lain:

1. Meningkatnya Potensi Kriminalitas

Aktivitas perjudian seringkali menjadi pemicu berbagai tindak kriminal seperti perkelahian, penipuan, pencurian, hingga konflik antar kelompok.

2. Rusaknya Moral Generasi Muda

Lingkungan yang terbiasa melihat praktik perjudian dapat mempengaruhi pola pikir generasi muda sehingga menganggap perjudian sebagai sesuatu yang wajar.

3. Gangguan Ketertiban Lingkungan

Keramaian kendaraan, kebisingan, hingga potensi keributan membuat masyarakat sekitar merasa tidak lagi nyaman.

4. Dampak Ekonomi Keluarga

Tidak sedikit keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi akibat anggota keluarganya terjerumus dalam praktik perjudian.

Bertolak Belakang dengan Julukan Rohul Kondisi ini juga dinilai sangat bertolak belakang dengan identitas Kabupaten Rokan Hulu yang selama ini dikenal dengan julukan “Negeri Seribu Suluk.” Julukan tersebut menggambarkan kuatnya nilai religius dan kehidupan spiritual masyarakat Rohul yang berlandaskan ajaran Islam.

Dalam falsafah adat Melayu bahkan dikenal prinsip:

“Adat bersendi syarak, syarak bersendi Kitabullah.”

Artinya, adat istiadat masyarakat harus berjalan seiring dengan ajaran agama. Karena itu, keberadaan praktik perjudian yang diduga berlangsung terbuka dianggap mencoreng marwah daerah tersebut.

Perlu diketahui bahwa praktik perjudian secara tegas dilarang dalam hukum Indonesia.

Dalam Pasal 303 KUHP disebutkan bahwa:

Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan atau memberi kesempatan perjudian dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.Sementara itu dalam Pasal 303 bis KUHP disebutkan bahwa:

Setiap orang yang turut serta bermain judi di tempat umum dapat dipidana penjara hingga 4 tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.Selain itu, dalam ketentuan hukum yang lebih baru terkait perjudian berbasis elektronik juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang memperbarui aturan sebelumnya, dengan ancaman pidana yang lebih berat bagi pihak yang memfasilitasi perjudian melalui sistem elektronik.

Desakan Agar Aparat Bertindak

Melihat situasi tersebut, masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya jajaran kepolisian di wilayah Rokan Hulu, dapat segera melakukan penyelidikan secara serius dan transparan.

Penindakan terhadap praktik perjudian dianggap penting bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Kalau memang benar ada aktivitas perjudian, masyarakat berharap aparat segera bertindak tegas. Jangan sampai hukum dianggap tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ujar seorang tokoh masyarakat.

Redaksi Masih Melakukan Penelusuran Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan keluhan masyarakat yang berkembang di lapangan.Hingga berita ini diterbitkan, Tim Redaksi Buserinvestigasi24.com masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut terkait dugaan aktivitas perjudian tersebut,Media ini juga tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan di dalam pemberitaan ini sebagai bentuk komitmen terhadap Kode Etik Jurnalistik dan prinsip keberimbangan informasi.

Perkembangan lanjutan dari hasil investigasi tim di lapangan akan dimuat pada edisi berikutnya. (Tim Redaksi)

Berita Terkait

Polsek Tambusai Utara Tangkap Dua Pengedar Narkotika di Mahato, Sita Barang Bukti 22 Paket Sabu
2.090 HEKTARE LAHAN ULAYAT PALAS MEMANAS! Dugaan Panjar Fantastis Mencuat, Aktivitas Panen Akasia Disorot — APH DITANTANG BONGKAR SIAPA YANG BERMAIN
LAHAN ULAYAT 2.090 HEKTARE DI DESA PALAS JADI SOROTAN: KADES SAMSARI DITUDING, PT ARARA ABADI DISOROT — APARAT DITANTANG BUKA-BUKAAN
Warga Geram! Galian C ilegal Diduga Milik “Muklis dan Darlin” di Rawang Kao Terus Beroperasi, Aparat Diminta Segera Turun Tangan dan Bertindak Tegas!
LAPOR PAK KAPOLRES! DUGAAN JUDI SABUNG AYAM SEMAKIN MENGGILA DAN MERESAHKAN WARGA DI BUKIT KESUMA, DISEBUT BEBAS BEROPERASI LEBIH DARI SATU TAHUN – WARGA MENYEBUT “NABABAN” SEBAGAI KORLAP
LAPOR PAK BUPATI! KASI PMD (ASN) KEC.LANGGAM DIDUGA MENELANTARKAN ISTRI SIRIH DAN ANAKNYA YANG MASIH KECIL | “SAAT DIKONFIRMASI SELAMA 24 JAM BELIAU MEMILIH BUNGKAM”
DUGAAN PENELANTARAN ANAK OLEH OKNUM ASN DI KEC.LANGGAM MEMANAS, APARAT DIMINTA TIDAK TUTUP MATA: “INTEGRITAS PELAYAN PUBLIK DIPERTARUHKAN”
PERSOALAN LINGKUNGAN PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY MEMANAS! TIGA PEJABAT UTAMA BUNGKAM, DUGAAN LIMBAH DAN SEMPADAN SUNGAI JADI SOROTAN — AKANKAH NEGARA DIAM?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 11:21

“Carim Diduga Menjual Lahan Joris Manatar Hutabarat kepada Kalengi Kaban Tanpa Sepengetahuan Joris, Aparat Penegak Hukum Wajib Bertindak Tegas!”

Sabtu, 26 September 2026 - 07:06

Semangat Gotong Royong untuk Kamtibmas, Pos Kamling CSR PT Serikat Putra Hadir di RT 05 Desa Angkasa

Jumat, 25 September 2026 - 10:43

Wujudkan Kepedulian Umat dan Eratkan Silaturahmi, Komunitas Maxim Pekanbaru Bersatu Gelar Bakti Sosial Bersihkan Masjid Darul Hikmah

Jumat, 25 September 2026 - 10:28

Sambang Nusa di Selat Guntung Perkuat Sinergi Polairud, Pemerintah Kampung dan Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 04:16

Prof. Sutan Nasomal: Menkeu Baru Diharapkan Bawa Terobosan Fiskal dan Perkuat Ekonomi Nasional

Rabu, 23 September 2026 - 11:49

Ratusan Jamaah Padati Masjid Al Munawwarah, Wabup Husni Tamrin Konsisten Tebar Sedekah Subuh

Selasa, 22 September 2026 - 12:43

Wabup Husni Tamrin kepada Mahasiswa Baru ITP2I: Setinggi Apa Pun Cita-Cita, Jangan Pernah Lupakan Orang Tua

Selasa, 22 September 2026 - 10:57

Puslitbang Polri Laksanakan Penelitian Evaluasi Mutu Pengadaan di Polres Pelalawan

Berita Terbaru