Riau | Siak | Sabak Auh | Buserinvestigasi24.com
Polemik dugaan penguasaan aset desa kembali mencuat di tengah masyarakat desa sungai tengah. Penghulu Desa Sungai Tengah, “Mesmaimunah”, diduga belum mengembalikan sejumlah aset kendaraan dinas milik desa meskipun telah beberapa kali diberikan teguran secara lisan maupun tertulis oleh unsur pemerintahan desa dan Badan Permusyawaratan Kampung (Bapekam).
Ketua Bapekam Desa Sungai Tengah, Ipul, menyebut pihaknya sudah berulang kali mengingatkan penghulu agar segera menyerahkan kembali aset desa demi tertib administrasi dan kepentingan pelayanan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah kami sampaikan secara lisan maupun tertulis. Namun sampai hari ini masih belum ada tindak lanjut yang jelas,” ujar Ipul kepada awak media Buserinvestigasi24.com melalui sambungan telpon di rumahnya.
Hal senada juga disampaikan Ali Maksum selaku pemegang aset desa. Ia mengaku telah melayangkan surat teguran resmi terkait kendaraan dinas yang hingga kini belum dikembalikan.
“Kami meminta kendaraan dinas itu segera dikembalikan agar dapat dilakukan pendataan ulang dan pengelolaan sesuai aturan,” tegasnya.
Situasi ini memicu kekecewaan warga. Salah seorang masyarakat yang enggan disebutkan namanya menduga salah satu kendaraan dinas desa justru dipinjamkan kepada tim sukses saat proses pencalonan penghulu.
“Kalau benar kendaraan desa dipakai atau diberikan kepada tim suksesnya yang bukan perangkat desa, tentu masyarakat mempertanyakan kepantasan dan legalitasnya. Itu aset negara, bukan milik pribadi,” ungkap warga dengan nada geram.
Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum di Kabupaten Siak, termasuk unit tindak pidana korupsi (Tipikor), kejaksaan siak, hingga inspektorat daerah siak agar segera turun melakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Kalau perlu audit total anggaran tahun 2024 sampai 2025. Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujar salah seorang tokoh masyarakat.
Secara hukum, pengelolaan aset desa telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya :
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Setiap aset desa wajib dicatat, dijaga, dan digunakan untuk kepentingan pemerintahan serta pelayanan publik.
Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan aset negara atau penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa, maka dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda miliaran rupiah, tergantung hasil pembuktian dan kerugian negara.
Selain itu, tindakan yang diduga menghambat pengembalian aset negara juga dapat berimplikasi pada sanksi administratif maupun pidana apabila ditemukan unsur melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan.
Persoalan ini dinilai bukan hanya berdampak pada tata kelola pemerintahan desa, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang serius di tengah masyarakat. Konflik berkepanjangan dapat memecah hubungan antarwarga, memicu ketidakpercayaan terhadap pemerintah desa, serta menurunkan partisipasi masyapembangunan pembangunan.
Dari sisi lingkungan pembangunan desa, keterlambatan pengelolaan aset dan potensi carut-marut administrasi juga dapat menghambat pelayanan operasional desa, kegiatan lapangan, hingga program sosial yang membutuhkan kendaraan dinas sebagai sarana pendukung.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak tinggal diam dan segera menunjukkan keberpihakan terhadap prinsip transparansi serta akuntabilitas penggunaan anggaran dan aset negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penghulu Maimunah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi untuk mendapatkan penjelasan dan hak jawab sesuai kode etik jurnalistik.
(Tim Redaksi)























