Ops Antik LK 2026, Polres Rohul Bekuk Pengedar Sabu di Kebun Sawit Kunto Darussalam

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rohul | Buserinvestigasi24.com

Tim gabungan Polsek Kunto Darussalam bersama Satresnarkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning 2026. Seorang pria berinisial F (22) diamankan di kawasan kebun kelapa sawit Kelompok 14, Dusun Suka Jadi, Desa Kota Baru, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Senin (4/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas menyita tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,72 gram beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Kunto Darussalam terkait dugaan maraknya transaksi sabu di kawasan kebun sawit tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim untuk melakukan penyelidikan dengan dukungan Satresnarkoba Polres Rokan Hulu.

Saat tim tiba di lokasi, petugas mendapati sekelompok orang tengah berkumpul dan dicurigai sedang melakukan transaksi narkotika. Ketika dilakukan upaya penangkapan, sebagian berhasil melarikan diri. Namun, petugas sempat mengamankan seorang pria bernama Riski Ripaldi untuk dimintai keterangan.

Tak lama berselang, seorang pria lain datang ke lokasi dan langsung diamankan petugas. Setelah diinterogasi, pria tersebut mengaku bernama Ferdihansah. Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan tersangka, petugas menemukan tiga paket sabu di dalam tas selempang warna hijau lumut yang dibawanya.

Baca Juga:  Artis BJ yang Ditangkap karena Narkoba Adalah Bobby Joseph

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa kaca pirex, timbangan digital, plastik klip bening, sendok plastik, botol tabung kecil, mancis, tiga unit telepon genggam android serta uang tunai sebesar Rp145 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Deni yang disebut berdomisili di Desa Kota Baru. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk memburu pemasok barang haram tersebut, namun hingga kini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana lainnya dengan ancaman hukuman berat. (Humas Polres Rohul)

Berita Terkait

PERSOALAN LINGKUNGAN PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY MEMANAS! TIGA PEJABAT UTAMA BUNGKAM, DUGAAN LIMBAH DAN SEMPADAN SUNGAI JADI SOROTAN — AKANKAH NEGARA DIAM?
BUNGKAMNYA 3 PEJABAT UTAMA PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, AKANKAH NEGARA TUTUP MATA? DESAKAN WARGA UNTUK MENGAUDIT LINGKUNGAN HIDUP MENGUAT, APARAT JANGAN HANYA MENJADI PENONTON!
DUGAAN PENGABAIAN SEMPADAN SUNGAI DI AREAL PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, WARGA DESAK APARAT PENEGAK HUKUM TURUN TANGAN
Luar Biasa! Bupati Pelalawan Turun Langsung Tinjau Warganya Yang Kena macet di KM 83 Desa Kemang, Pekerjaan Jalan Dihentikan Sementara
K.Yose Silaban,S.H. & Partner Desak Kasat Reskrim Polres Siak Segera Tangkap dan Proses Hukum “AMARONES NDURU Cs” — Tokoh Adat Nias Bersuara: “Kalau Tak Sanggup Bekerja Untuk Rakyat, Mundur Saja Pak!”
Aipda Marmin,S.H, Bersama Pemerintah Desa Salurkan Sembako untuk Warga Kurang Mampu, Wujud Kepedulian HUT Bhayangkara ke-80
PT.MERIDAN SEJATI SURYA PLANTATION/ANAK PERUSAHAAN SURYA DUMAI GROUP DIDUGA MELINDUNGI DAN MEMELIHARA SEORANG “PERAMPOK/BEGAL”
PT.Meridan Sejati Surya Plantation (PT.MSSP) Diduga MELINDUNGI dan MEMELIHARA “Amarones Nduru Cs” Pelaku Perampasan 2 Unit Motor Milik Firman Jaya Lase & Diana Rohani Laia
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:31

PERSOALAN LINGKUNGAN PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY MEMANAS! TIGA PEJABAT UTAMA BUNGKAM, DUGAAN LIMBAH DAN SEMPADAN SUNGAI JADI SOROTAN — AKANKAH NEGARA DIAM?

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:07

BUNGKAMNYA 3 PEJABAT UTAMA PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, AKANKAH NEGARA TUTUP MATA? DESAKAN WARGA UNTUK MENGAUDIT LINGKUNGAN HIDUP MENGUAT, APARAT JANGAN HANYA MENJADI PENONTON!

Jumat, 26 Juni 2026 - 06:59

DUGAAN PENGABAIAN SEMPADAN SUNGAI DI AREAL PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, WARGA DESAK APARAT PENEGAK HUKUM TURUN TANGAN

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:31

Luar Biasa! Bupati Pelalawan Turun Langsung Tinjau Warganya Yang Kena macet di KM 83 Desa Kemang, Pekerjaan Jalan Dihentikan Sementara

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:11

K.Yose Silaban,S.H. & Partner Desak Kasat Reskrim Polres Siak Segera Tangkap dan Proses Hukum “AMARONES NDURU Cs” — Tokoh Adat Nias Bersuara: “Kalau Tak Sanggup Bekerja Untuk Rakyat, Mundur Saja Pak!”

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:35

PT.MERIDAN SEJATI SURYA PLANTATION/ANAK PERUSAHAAN SURYA DUMAI GROUP DIDUGA MELINDUNGI DAN MEMELIHARA SEORANG “PERAMPOK/BEGAL”

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:25

PT.Meridan Sejati Surya Plantation (PT.MSSP) Diduga MELINDUNGI dan MEMELIHARA “Amarones Nduru Cs” Pelaku Perampasan 2 Unit Motor Milik Firman Jaya Lase & Diana Rohani Laia

Selasa, 23 Juni 2026 - 04:25

Jeritan Korban dari Balik Kebun Sawit: Dua Motor Dirampas, Seorang Istri Diduga Ditahan, Warga Desak Polisi Segera Tangkap! “AMARONES NDURU CS”

Berita Terbaru