Kades Sungai Tengah Membangkang! Instruksi Camat Diabaikan, Aset Desa Belum Dikembalikan—Warga Desak Aparat Bertindak Tegas!

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riau | Siak | Sabak Auh | Buserinvestigasi24.com

Polemik tata kelola pemerintahan di Kampung Sungai Tengah kian memanas dan memantik sorotan publik luas. Dugaan ketidakpatuhan terhadap instruksi pimpinan kecamatan hingga persoalan penguasaan aset desa oleh oknum penghulu desa sungai tengah “MESTIMAIMUNAH” kini menjadi perhatian serius berbagai pihak.

Rabu (06/05/2026)

Camat Sabak Auh, Sugiati, secara tegas menyampaikan bahwa pihaknya telah berulang kali memberikan arahan agar persoalan yang terjadi di Kampung Sungai Tengah segera diselesaikan secara administratif dan transparan. Namun, hingga kini, upaya tersebut diduga tidak mendapat respons yang semestinya.

“Kami sudah menyampaikan kebijakan untuk penyelesaian masalah. Namun terkesan tidak diindahkan, bahkan dianggap bukan persoalan serius,” ungkapnya.

Nada serupa juga disampaikan Ketua APDESI Kecamatan Sabak Auh, Misbah. Ia mengaku telah berupaya melakukan pembinaan, namun menemui jalan buntu.

“Sulit dibina dan dinasehati “MESTIMAIMUNAH” itu. Apa pun yang kami sampaikan seakan tidak pernah didengarkan olehnya,” ujar ketua apresiasi dengan nada Geram! kepada Awak media Buserinvestigasi24.com saat di konfirmasi di kediamannya melalui sambungan telpon.

Aset Desa yang Jadi Sorotan, Batas Waktu Diduga Diabaikan

Permasalahan semakin tajam ketika Ali Maksum, selaku pihak yang bertanggung jawab terhadap aset desa, menyampaikan bahwa hingga melewati batas waktu yang telah ditentukan (Senin), masih terdapat dua unit kendaraan dinas milik desa yang belum dikembalikan oleh penghulu.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat aset desa merupakan milik negara yang penggunaannya diatur secara ketat dan harus dipertanggungjawabkan.

Sekdes Akui Laporan Atas Perintah Penghulu

Di sisi lain, Sekretaris Desa (Sekdes) Sungai Tengah, Jamal, mengungkapkan bahwa perangkat desa hanya menjalankan perintah dalam penyusunan laporan.

“Kami hanya membuat laporan sesuai arahan penghulu saja pak,” ujarnya kepada awak media Buserinvestigasi24.com

Ketika disinggung kemungkinan laporan tersebut hanya bersifat formalitas dan belum tentu sesuai fakta di lapangan, Jamal tidak menampik kemungkinan tersebut.

“Bisa jadi seperti itu, tapi kami hanya menjalankan perintah,” tambahnya.

Potensi Pelanggaran Hukum: Jangan Sampai Negara Kalah oleh Sikap Abai Situasi ini membuka potensi dugaan pelanggaran hukum yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Jika benar terjadi penguasaan aset desa tanpa pengembalian sesuai prosedur, maka hal ini berpotensi melanggar:

Baca Juga:  Ketua Satgasus KPK Tipikor Riau Datangi ULPK BPOM Pekanbaru, Desak Penertiban Produk Tanpa Izin di Meranti

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 26 ayat (4): Kepala desa wajib mengelola keuangan dan aset desa secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa Mengatur bahwa aset desa tidak boleh dialihkan atau dikuasai secara pribadi.

Potensi Pidana Pasal 3 UU Tipikor (UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)

Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana hingga 20 tahun penjara. Pasal 372 KUHP (Penggelapan) Ancaman pidana hingga 4 tahun penjara jika terbukti menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum.

Dampak Sosial & Lingkungan:

Kepercayaan Publik Tergerus

Jika persoalan ini terus dibiarkan tanpa penyelesaian dengan tegas, dampaknya tidak hanya pada aspek hukum, tetapi juga:

Dampak Sosial Menurunnya kepercayaan masyarakat desa sungai tengah terhadap pemerintah desa itu,

Potensi konflik horizontal antarwarga, Lumpuhnya pelayanan publik di tingkat desa

Dampak Tata Kelola & Lingkungan

Aset desa tidak digunakan sesuai peruntukan (misalnya kendaraan operasional pelayanan masyarakat) Terhambatnya kegiatan pembangunan dan distribusi layanan desa

Desakan Keras ke APH: Jangan Tunggu Viral Baru Bergerak

Melihat kondisi ini, publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Inspektorat dan pihak kepolisian, untuk segera turun tangan melakukan klarifikasi dan audit menyeluruh. Pertanyaannya kini: Apakah hukum akan ditegakkan? atau justru dibiarkan tumpul? ketika berhadapan dengan kekuasaan di tingkat desa?

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum dan pengawasan pemerintahan desa. Negara tidak boleh kalah oleh sikap abai, dan hukum tidak boleh tunduk pada pembiaran.

Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan keterangan sejumlah narasumber dan masih membuka ruang hak jawab serta klarifikasi dari pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Berita Terkait

PERSOALAN LINGKUNGAN PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY MEMANAS! TIGA PEJABAT UTAMA BUNGKAM, DUGAAN LIMBAH DAN SEMPADAN SUNGAI JADI SOROTAN — AKANKAH NEGARA DIAM?
BUNGKAMNYA 3 PEJABAT UTAMA PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, AKANKAH NEGARA TUTUP MATA? DESAKAN WARGA UNTUK MENGAUDIT LINGKUNGAN HIDUP MENGUAT, APARAT JANGAN HANYA MENJADI PENONTON!
DUGAAN PENGABAIAN SEMPADAN SUNGAI DI AREAL PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, WARGA DESAK APARAT PENEGAK HUKUM TURUN TANGAN
Luar Biasa! Bupati Pelalawan Turun Langsung Tinjau Warganya Yang Kena macet di KM 83 Desa Kemang, Pekerjaan Jalan Dihentikan Sementara
K.Yose Silaban,S.H. & Partner Desak Kasat Reskrim Polres Siak Segera Tangkap dan Proses Hukum “AMARONES NDURU Cs” — Tokoh Adat Nias Bersuara: “Kalau Tak Sanggup Bekerja Untuk Rakyat, Mundur Saja Pak!”
Aipda Marmin,S.H, Bersama Pemerintah Desa Salurkan Sembako untuk Warga Kurang Mampu, Wujud Kepedulian HUT Bhayangkara ke-80
PT.MERIDAN SEJATI SURYA PLANTATION/ANAK PERUSAHAAN SURYA DUMAI GROUP DIDUGA MELINDUNGI DAN MEMELIHARA SEORANG “PERAMPOK/BEGAL”
PT.Meridan Sejati Surya Plantation (PT.MSSP) Diduga MELINDUNGI dan MEMELIHARA “Amarones Nduru Cs” Pelaku Perampasan 2 Unit Motor Milik Firman Jaya Lase & Diana Rohani Laia
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:31

PERSOALAN LINGKUNGAN PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY MEMANAS! TIGA PEJABAT UTAMA BUNGKAM, DUGAAN LIMBAH DAN SEMPADAN SUNGAI JADI SOROTAN — AKANKAH NEGARA DIAM?

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:07

BUNGKAMNYA 3 PEJABAT UTAMA PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, AKANKAH NEGARA TUTUP MATA? DESAKAN WARGA UNTUK MENGAUDIT LINGKUNGAN HIDUP MENGUAT, APARAT JANGAN HANYA MENJADI PENONTON!

Jumat, 26 Juni 2026 - 06:59

DUGAAN PENGABAIAN SEMPADAN SUNGAI DI AREAL PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, WARGA DESAK APARAT PENEGAK HUKUM TURUN TANGAN

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:31

Luar Biasa! Bupati Pelalawan Turun Langsung Tinjau Warganya Yang Kena macet di KM 83 Desa Kemang, Pekerjaan Jalan Dihentikan Sementara

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:11

K.Yose Silaban,S.H. & Partner Desak Kasat Reskrim Polres Siak Segera Tangkap dan Proses Hukum “AMARONES NDURU Cs” — Tokoh Adat Nias Bersuara: “Kalau Tak Sanggup Bekerja Untuk Rakyat, Mundur Saja Pak!”

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:35

PT.MERIDAN SEJATI SURYA PLANTATION/ANAK PERUSAHAAN SURYA DUMAI GROUP DIDUGA MELINDUNGI DAN MEMELIHARA SEORANG “PERAMPOK/BEGAL”

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:25

PT.Meridan Sejati Surya Plantation (PT.MSSP) Diduga MELINDUNGI dan MEMELIHARA “Amarones Nduru Cs” Pelaku Perampasan 2 Unit Motor Milik Firman Jaya Lase & Diana Rohani Laia

Selasa, 23 Juni 2026 - 04:25

Jeritan Korban dari Balik Kebun Sawit: Dua Motor Dirampas, Seorang Istri Diduga Ditahan, Warga Desak Polisi Segera Tangkap! “AMARONES NDURU CS”

Berita Terbaru