Parah! Motor Dinas Diduga Dialihkan Jadi Aset Milik Pribadi, Kades Sungai Tengah Terancam Jerat Hukum,Warga Murka: “Ini Aset Desa, Bukan Warisan!”

- Penulis

Selasa, 28 April 2026 - 01:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siak | Sabak Auh | Sungai Tengah | Buserinvestigasi24.com

Dugaan penyalahgunaan aset desa kembali memanas. Sebuah motor dinas jenis kawasaki KLX warna hitam berkapasitas 150cc dengan nopol “BM2085S” milik pemerintah desa sungai tengah diduga telah diubah dan digunakan layaknya kendaraan pribadi oleh oknum kepala desa “Mestimaimunah”, bahkan disebut-sebut dipakai untuk kepentingan keluarga.Informasi yang dihimpun menyebutkan, kendaraan tersebut awalnya merupakan fasilitas operasional kepala desa yang dibeli dari anggaran desa. Selasa (28/04/2026)

Namun dalam perkembangannya, motor itu diduga tidak lagi difungsikan untuk tugas kedinasan, melainkan digunakan secara bebas di luar kepentingan pelayanan masyarakat desa sungai tengah. Beberapa warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekecewaannya. Mereka menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan tanggung jawab seorang pemimpin desa dalam menjaga aset publik. “Itu kan dibeli dari uang negara, bukan untuk dipakai pribadi,” ujar semua warga sungai tengah dengan nada kesal kepada awak media.

Secara hukum, kendaraan dinas termasuk aset milik desa yang pengelolaannya diatur ketat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa memiliki kewajiban untuk menjaga dan mengelola aset desa secara transparan dan akuntabel. Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa menegaskan bahwa aset desa tidak boleh dialihkan kepemilikannya tanpa melalui prosedur resmi seperti penghapusan dan lelang.

Baca Juga:  Apdesi Kecamatan Bunut Gelar Turnamen Sepak Bola U-40, Perkuat Silaturahmi Antar Kepala Desa

Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan, perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana. Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 3, setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana berat. Selain itu, tindakan menguasai barang milik negara secara melawan hukum juga dapat dijerat Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan dalam jabatan.

Pengamat tata kelola pemerintahan desa menilai, kasus seperti ini tidak boleh dianggap sepele. “Aset desa sekecil apapun tetap milik negara. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di tingkat desa,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kepala desa terkait dugaan tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna mendapatkan penjelasan berimbang. Masyarakat pun mendesak agar pihak berwenang seperti inspektorat ,kejari dan polres daerah siak agar segera turun tangan untuk melakukan audit dan pemeriksaan oknum kades tersebut. Transparansi dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.

(Tim Redaksi)

Berita Terkait

PERSOALAN LINGKUNGAN PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY MEMANAS! TIGA PEJABAT UTAMA BUNGKAM, DUGAAN LIMBAH DAN SEMPADAN SUNGAI JADI SOROTAN — AKANKAH NEGARA DIAM?
BUNGKAMNYA 3 PEJABAT UTAMA PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, AKANKAH NEGARA TUTUP MATA? DESAKAN WARGA UNTUK MENGAUDIT LINGKUNGAN HIDUP MENGUAT, APARAT JANGAN HANYA MENJADI PENONTON!
DUGAAN PENGABAIAN SEMPADAN SUNGAI DI AREAL PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, WARGA DESAK APARAT PENEGAK HUKUM TURUN TANGAN
Luar Biasa! Bupati Pelalawan Turun Langsung Tinjau Warganya Yang Kena macet di KM 83 Desa Kemang, Pekerjaan Jalan Dihentikan Sementara
K.Yose Silaban,S.H. & Partner Desak Kasat Reskrim Polres Siak Segera Tangkap dan Proses Hukum “AMARONES NDURU Cs” — Tokoh Adat Nias Bersuara: “Kalau Tak Sanggup Bekerja Untuk Rakyat, Mundur Saja Pak!”
Aipda Marmin,S.H, Bersama Pemerintah Desa Salurkan Sembako untuk Warga Kurang Mampu, Wujud Kepedulian HUT Bhayangkara ke-80
PT.MERIDAN SEJATI SURYA PLANTATION/ANAK PERUSAHAAN SURYA DUMAI GROUP DIDUGA MELINDUNGI DAN MEMELIHARA SEORANG “PERAMPOK/BEGAL”
PT.Meridan Sejati Surya Plantation (PT.MSSP) Diduga MELINDUNGI dan MEMELIHARA “Amarones Nduru Cs” Pelaku Perampasan 2 Unit Motor Milik Firman Jaya Lase & Diana Rohani Laia
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:31

PERSOALAN LINGKUNGAN PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY MEMANAS! TIGA PEJABAT UTAMA BUNGKAM, DUGAAN LIMBAH DAN SEMPADAN SUNGAI JADI SOROTAN — AKANKAH NEGARA DIAM?

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:07

BUNGKAMNYA 3 PEJABAT UTAMA PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, AKANKAH NEGARA TUTUP MATA? DESAKAN WARGA UNTUK MENGAUDIT LINGKUNGAN HIDUP MENGUAT, APARAT JANGAN HANYA MENJADI PENONTON!

Jumat, 26 Juni 2026 - 06:59

DUGAAN PENGABAIAN SEMPADAN SUNGAI DI AREAL PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, WARGA DESAK APARAT PENEGAK HUKUM TURUN TANGAN

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:31

Luar Biasa! Bupati Pelalawan Turun Langsung Tinjau Warganya Yang Kena macet di KM 83 Desa Kemang, Pekerjaan Jalan Dihentikan Sementara

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:11

K.Yose Silaban,S.H. & Partner Desak Kasat Reskrim Polres Siak Segera Tangkap dan Proses Hukum “AMARONES NDURU Cs” — Tokoh Adat Nias Bersuara: “Kalau Tak Sanggup Bekerja Untuk Rakyat, Mundur Saja Pak!”

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:35

PT.MERIDAN SEJATI SURYA PLANTATION/ANAK PERUSAHAAN SURYA DUMAI GROUP DIDUGA MELINDUNGI DAN MEMELIHARA SEORANG “PERAMPOK/BEGAL”

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:25

PT.Meridan Sejati Surya Plantation (PT.MSSP) Diduga MELINDUNGI dan MEMELIHARA “Amarones Nduru Cs” Pelaku Perampasan 2 Unit Motor Milik Firman Jaya Lase & Diana Rohani Laia

Selasa, 23 Juni 2026 - 04:25

Jeritan Korban dari Balik Kebun Sawit: Dua Motor Dirampas, Seorang Istri Diduga Ditahan, Warga Desak Polisi Segera Tangkap! “AMARONES NDURU CS”

Berita Terbaru