Parah! Motor Dinas Diduga Dialihkan Jadi Aset Milik Pribadi, Kades Sungai Tengah Terancam Jerat Hukum,Warga Murka: “Ini Aset Desa, Bukan Warisan!”

- Penulis

Selasa, 28 April 2026 - 01:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siak | Sabak Auh | Sungai Tengah | Buserinvestigasi24.com

Dugaan penyalahgunaan aset desa kembali memanas. Sebuah motor dinas jenis kawasaki KLX warna hitam berkapasitas 150cc dengan nopol “BM2085S” milik pemerintah desa sungai tengah diduga telah diubah dan digunakan layaknya kendaraan pribadi oleh oknum kepala desa “Mestimaimunah”, bahkan disebut-sebut dipakai untuk kepentingan keluarga.Informasi yang dihimpun menyebutkan, kendaraan tersebut awalnya merupakan fasilitas operasional kepala desa yang dibeli dari anggaran desa. Selasa (28/04/2026)

Namun dalam perkembangannya, motor itu diduga tidak lagi difungsikan untuk tugas kedinasan, melainkan digunakan secara bebas di luar kepentingan pelayanan masyarakat desa sungai tengah. Beberapa warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekecewaannya. Mereka menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan tanggung jawab seorang pemimpin desa dalam menjaga aset publik. “Itu kan dibeli dari uang negara, bukan untuk dipakai pribadi,” ujar semua warga sungai tengah dengan nada kesal kepada awak media.

Secara hukum, kendaraan dinas termasuk aset milik desa yang pengelolaannya diatur ketat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa memiliki kewajiban untuk menjaga dan mengelola aset desa secara transparan dan akuntabel. Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa menegaskan bahwa aset desa tidak boleh dialihkan kepemilikannya tanpa melalui prosedur resmi seperti penghapusan dan lelang.

Baca Juga:  PT.JJP Diduga Mengambil Lahan Masyarakat Desa Pedamaran, Tim Merah Putih Turun Tangan 

Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan, perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana. Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 3, setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana berat. Selain itu, tindakan menguasai barang milik negara secara melawan hukum juga dapat dijerat Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan dalam jabatan.

Pengamat tata kelola pemerintahan desa menilai, kasus seperti ini tidak boleh dianggap sepele. “Aset desa sekecil apapun tetap milik negara. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di tingkat desa,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kepala desa terkait dugaan tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna mendapatkan penjelasan berimbang. Masyarakat pun mendesak agar pihak berwenang seperti inspektorat ,kejari dan polres daerah siak agar segera turun tangan untuk melakukan audit dan pemeriksaan oknum kades tersebut. Transparansi dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.

(Tim Redaksi)

Berita Terkait

2.090 HEKTARE LAHAN ULAYAT PALAS MEMANAS! Dugaan Panjar Fantastis Mencuat, Aktivitas Panen Akasia Disorot — APH DITANTANG BONGKAR SIAPA YANG BERMAIN
LAHAN ULAYAT 2.090 HEKTARE DI DESA PALAS JADI SOROTAN: KADES SAMSARI DITUDING, PT ARARA ABADI DISOROT — APARAT DITANTANG BUKA-BUKAAN
Warga Geram! Galian C ilegal Diduga Milik “Muklis dan Darlin” di Rawang Kao Terus Beroperasi, Aparat Diminta Segera Turun Tangan dan Bertindak Tegas!
LAPOR PAK KAPOLRES! DUGAAN JUDI SABUNG AYAM SEMAKIN MENGGILA DAN MERESAHKAN WARGA DI BUKIT KESUMA, DISEBUT BEBAS BEROPERASI LEBIH DARI SATU TAHUN – WARGA MENYEBUT “NABABAN” SEBAGAI KORLAP
LAPOR PAK BUPATI! KASI PMD (ASN) KEC.LANGGAM DIDUGA MENELANTARKAN ISTRI SIRIH DAN ANAKNYA YANG MASIH KECIL | “SAAT DIKONFIRMASI SELAMA 24 JAM BELIAU MEMILIH BUNGKAM”
DUGAAN PENELANTARAN ANAK OLEH OKNUM ASN DI KEC.LANGGAM MEMANAS, APARAT DIMINTA TIDAK TUTUP MATA: “INTEGRITAS PELAYAN PUBLIK DIPERTARUHKAN”
PERSOALAN LINGKUNGAN PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY MEMANAS! TIGA PEJABAT UTAMA BUNGKAM, DUGAAN LIMBAH DAN SEMPADAN SUNGAI JADI SOROTAN — AKANKAH NEGARA DIAM?
BUNGKAMNYA 3 PEJABAT UTAMA PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, AKANKAH NEGARA TUTUP MATA? DESAKAN WARGA UNTUK MENGAUDIT LINGKUNGAN HIDUP MENGUAT, APARAT JANGAN HANYA MENJADI PENONTON!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:18

“Jangan Biarkan Rakyat Kecil Kehilangan Harapan”: Mashuri Memohon Ketua DPRD Pelalawan Bantu Cari Jalan Keadilan atas Kebun Sawit Bersertifikat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:21

H. Yose Indrawan, ST Nyatakan Kesiapan Maju di Pilkada Pelalawan, Fokus Serap Aspirasi Masyarakat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:31

Kasus HIV di Pelalawan Bertambah 24 Orang hingga Juli 2026, Total Tercatat 600 Kasus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:27

DUGAAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN PT MPP MENGGUNCANG KOLAKA: PROF SUTAN NASOMAL DESAK KAPOLDA SULTRA PERINTAHKAN KAPOLRES KOLAKA BUKA TERANG SELURUH RANTAI PERISTIWA

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:43

TIGA TAHUN NYAWA POREPADANG–SABRIANI TERENGGUT, KEADILAN MASIH DIPERTANYAKAN: PUBLIK MENAGIH JAWABAN POLDA SULBAR!

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:10

Tiga Warga Nias Meninggal dalam Rentang Tiga Bulan, Pemuda Demokrasi Indonesia Desak Pengusutan Transparan

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:04

Prof. Sutan Nasomal Dorong Presiden Prabowo Perintahkan Kemenlu dan Kemenaker Selamatkan TKW Asal Tangerang di Libya

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:42

Bupati Pelalawan terima penghargaan, pada peringatan HUT Propinsi Riau ke-69

Berita Terbaru