Parah! Motor Dinas Diduga Dialihkan Jadi Aset Milik Pribadi, Kades Sungai Tengah Terancam Jerat Hukum,Warga Murka: “Ini Aset Desa, Bukan Warisan!”

- Penulis

Selasa, 28 April 2026 - 01:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siak | Sabak Auh | Sungai Tengah | Buserinvestigasi24.com

Dugaan penyalahgunaan aset desa kembali memanas. Sebuah motor dinas jenis kawasaki KLX warna hitam berkapasitas 150cc dengan nopol “BM2085S” milik pemerintah desa sungai tengah diduga telah diubah dan digunakan layaknya kendaraan pribadi oleh oknum kepala desa “Mestimaimunah”, bahkan disebut-sebut dipakai untuk kepentingan keluarga.Informasi yang dihimpun menyebutkan, kendaraan tersebut awalnya merupakan fasilitas operasional kepala desa yang dibeli dari anggaran desa. Selasa (28/04/2026)

Namun dalam perkembangannya, motor itu diduga tidak lagi difungsikan untuk tugas kedinasan, melainkan digunakan secara bebas di luar kepentingan pelayanan masyarakat desa sungai tengah. Beberapa warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekecewaannya. Mereka menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan tanggung jawab seorang pemimpin desa dalam menjaga aset publik. “Itu kan dibeli dari uang negara, bukan untuk dipakai pribadi,” ujar semua warga sungai tengah dengan nada kesal kepada awak media.

Secara hukum, kendaraan dinas termasuk aset milik desa yang pengelolaannya diatur ketat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa memiliki kewajiban untuk menjaga dan mengelola aset desa secara transparan dan akuntabel. Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa menegaskan bahwa aset desa tidak boleh dialihkan kepemilikannya tanpa melalui prosedur resmi seperti penghapusan dan lelang.

Baca Juga:  VIRAL!!! Ketua LSM Penjara DPD Riau Asep Susanto, SH, Ungkap Dugaan Mafia BBM Subsidi di SPBU Kebang Damai

Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan, perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana. Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 3, setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana berat. Selain itu, tindakan menguasai barang milik negara secara melawan hukum juga dapat dijerat Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan dalam jabatan.

Pengamat tata kelola pemerintahan desa menilai, kasus seperti ini tidak boleh dianggap sepele. “Aset desa sekecil apapun tetap milik negara. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di tingkat desa,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kepala desa terkait dugaan tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna mendapatkan penjelasan berimbang. Masyarakat pun mendesak agar pihak berwenang seperti inspektorat ,kejari dan polres daerah siak agar segera turun tangan untuk melakukan audit dan pemeriksaan oknum kades tersebut. Transparansi dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.

(Tim Redaksi)

Berita Terkait

Polsek Tambusai Utara Tangkap Dua Pengedar Narkotika di Mahato, Sita Barang Bukti 22 Paket Sabu
2.090 HEKTARE LAHAN ULAYAT PALAS MEMANAS! Dugaan Panjar Fantastis Mencuat, Aktivitas Panen Akasia Disorot — APH DITANTANG BONGKAR SIAPA YANG BERMAIN
LAHAN ULAYAT 2.090 HEKTARE DI DESA PALAS JADI SOROTAN: KADES SAMSARI DITUDING, PT ARARA ABADI DISOROT — APARAT DITANTANG BUKA-BUKAAN
Warga Geram! Galian C ilegal Diduga Milik “Muklis dan Darlin” di Rawang Kao Terus Beroperasi, Aparat Diminta Segera Turun Tangan dan Bertindak Tegas!
LAPOR PAK KAPOLRES! DUGAAN JUDI SABUNG AYAM SEMAKIN MENGGILA DAN MERESAHKAN WARGA DI BUKIT KESUMA, DISEBUT BEBAS BEROPERASI LEBIH DARI SATU TAHUN – WARGA MENYEBUT “NABABAN” SEBAGAI KORLAP
LAPOR PAK BUPATI! KASI PMD (ASN) KEC.LANGGAM DIDUGA MENELANTARKAN ISTRI SIRIH DAN ANAKNYA YANG MASIH KECIL | “SAAT DIKONFIRMASI SELAMA 24 JAM BELIAU MEMILIH BUNGKAM”
DUGAAN PENELANTARAN ANAK OLEH OKNUM ASN DI KEC.LANGGAM MEMANAS, APARAT DIMINTA TIDAK TUTUP MATA: “INTEGRITAS PELAYAN PUBLIK DIPERTARUHKAN”
PERSOALAN LINGKUNGAN PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY MEMANAS! TIGA PEJABAT UTAMA BUNGKAM, DUGAAN LIMBAH DAN SEMPADAN SUNGAI JADI SOROTAN — AKANKAH NEGARA DIAM?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 11:21

“Carim Diduga Menjual Lahan Joris Manatar Hutabarat kepada Kalengi Kaban Tanpa Sepengetahuan Joris, Aparat Penegak Hukum Wajib Bertindak Tegas!”

Sabtu, 26 September 2026 - 07:06

Semangat Gotong Royong untuk Kamtibmas, Pos Kamling CSR PT Serikat Putra Hadir di RT 05 Desa Angkasa

Jumat, 25 September 2026 - 10:43

Wujudkan Kepedulian Umat dan Eratkan Silaturahmi, Komunitas Maxim Pekanbaru Bersatu Gelar Bakti Sosial Bersihkan Masjid Darul Hikmah

Jumat, 25 September 2026 - 10:28

Sambang Nusa di Selat Guntung Perkuat Sinergi Polairud, Pemerintah Kampung dan Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 04:16

Prof. Sutan Nasomal: Menkeu Baru Diharapkan Bawa Terobosan Fiskal dan Perkuat Ekonomi Nasional

Rabu, 23 September 2026 - 11:49

Ratusan Jamaah Padati Masjid Al Munawwarah, Wabup Husni Tamrin Konsisten Tebar Sedekah Subuh

Selasa, 22 September 2026 - 12:43

Wabup Husni Tamrin kepada Mahasiswa Baru ITP2I: Setinggi Apa Pun Cita-Cita, Jangan Pernah Lupakan Orang Tua

Selasa, 22 September 2026 - 10:57

Puslitbang Polri Laksanakan Penelitian Evaluasi Mutu Pengadaan di Polres Pelalawan

Berita Terbaru