Warga Sabak Permai Desak Kandang Ayam Petelur BUMDes Dipindahkan, Keluhkan Bau Menyengat dan Ledakan Populasi Lalat

- Penulis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIAK | SABAK PERMAI | Buserinvestigasi24.com

Gelombang kekecewaan warga RT;04 RW;02, Desa Sabak Permai,kecamatan sabak auh, kabupaten Siak, Propinsi Riau, kian menguat. Program pemberdayaan ekonomi melalui usaha ayam petelur yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) justru menuai keluhan serius dari masyarakat sekitar karena diduga menimbulkan pencemaran lingkungan berupa bau menyengat dan meningkatnya populasi lalat di kawasan permukiman warga.

Sejumlah warga mengaku sejak kandang ayam beroperasi, kualitas lingkungan tempat tinggal mereka mengalami penurunan drastis. Aroma tidak sedap yang berasal dari kandang disebut tercium hampir setiap hari dan mengganggu aktivitas warga, terutama pada pagi dan sore hari.

Menurut keterangan warga, sebelum pembangunan kandang dilakukan, masyarakat telah menyampaikan keberatan dan meminta agar lokasi usaha peternakan tidak dibangun terlalu dekat dengan permukiman. Namun, aspirasi tersebut diklaim tidak mendapat perhatian sehingga pembangunan tetap dilaksanakan di lokasi yang dipersoalkan saat ini.

“Kami bukan menolak program pemberdayaan desa. Kami mendukung usaha yang bisa meningkatkan ekonomi masyarakat. Tetapi jangan sampai keuntungan ekonomi diperoleh dengan mengorbankan kesehatan dan kenyamanan warga yang tinggal di sekitar kandang,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan kepada awak media Buserinvestigasi24.com saat berada di lokasi.

Keluhan Bau dan Lalat Semakin Mengkhawatirkan Warga menyebut keberadaan kandang ayam telah memicu peningkatan jumlah lalat yang cukup signifikan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu kebersihan lingkungan serta kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan lansia.

Secara umum, limbah peternakan unggas yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan berbagai dampak lingkungan, antara lain:

Pencemaran udara akibat gas amonia dan bau menyengat.

Perkembangbiakan lalat dan serangga lainnya.

Potensi pencemaran tanah dan sumber air di sekitar lokasi.

Menurunnya kualitas hidup masyarakat sekitar.

Selain dampak lingkungan, warga juga menyoroti dampak sosial yang mulai muncul, seperti ketegangan antara masyarakat dan pemerintah desa akibat belum adanya solusi yang dianggap memadai terhadap persoalan tersebut.

Pernyataan Soal Ganti Rugi Rp;200 Juta Tuai Reaksi

Kekecewaan warga semakin bertambah setelah beredar informasi mengenai pernyataan yang disebut berasal dari penghulu desa yang menyatakan bahwa apabila kandang hendak dipindahkan maka masyarakat harus menanggung biaya ganti rugi sebesar Rp:200 juta.

Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat.

Warga menilai beban penyelesaian masalah tidak seharusnya dibebankan kepada masyarakat apabila sejak awal telah ada keberatan terkait penentuan lokasi usaha peternakan tersebut.

Baca Juga:  Gawat! Judi Sabung Ayam dan Judi Dadu Diduga Semakin Merajalela di Jalan Poros TSM Kota Baru – Warga Mendesak Kapolsek Kuntodarusallam dan Kapolres Rohul Agar Segera Bertindak Tegas!! 

Hingga berita ini ditulis, pihak pemerintah desa maupun pengelola BUMDes perlu diberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi untuk menjelaskan duduk persoalan, termasuk mengenai kebenaran informasi terkait permintaan ganti rugi tersebut.

APH dan Instansi Terkait Diminta Turun Tangan

Masyarakat mendesak pemerintah daerah, dinas yang membidangi peternakan dan lingkungan hidup, serta aparat penegak hukum untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi guna memastikan apakah pengelolaan kandang ayam tersebut telah memenuhi ketentuan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Warga berharap dilakukan:

>Pemeriksaan terhadap pengelolaan limbah peternakan.

>Evaluasi izin dan kelayakan lokasi usaha peternakan.

>Mediasi antara masyarakat dan pemerintah desa.

>Langkah konkret untuk mengurangi dampak bau dan lalat.

>Relokasi kandang apabila terbukti menimbulkan gangguan serius bagi masyarakat.

Aspek Hukum yang Perlu Menjadi Perhatian

Apabila suatu kegiatan usaha terbukti menimbulkan pencemaran atau gangguan lingkungan, maka dapat dikenakan ketentuan dalam:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal 98 dan Pasal 99 UU Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan yang melampaui baku mutu yang ditetapkan.

Ketentuan administratif berupa teguran, paksaan pemerintah, penghentian kegiatan, hingga pencabutan perizinan apabila ditemukan pelanggaran.

Namun demikian, penetapan adanya pelanggaran hukum harus didasarkan pada hasil pemeriksaan resmi oleh instansi berwenang dan bukan semata-mata berdasarkan dugaan.

Masyarakat Menuntut Solusi, Bukan Konflik

Persoalan kandang ayam petelur di Sabak Permai kini menjadi ujian bagi transparansi dan keberpihakan pemerintah desa terhadap kepentingan masyarakat. Program pemberdayaan ekonomi sejatinya bertujuan meningkatkan kesejahteraan warga, bukan menimbulkan polemik berkepanjangan.

Warga berharap pemerintah kampung tidak menutup mata terhadap keluhan yang telah berulang kali disampaikan. Dialog terbuka, evaluasi objektif, dan langkah cepat menyelesaikan persoalan dinilai menjadi jalan terbaik agar konflik sosial tidak semakin meluas.

“Jangan sampai program yang mengatasnamakan kesejahteraan justru berubah menjadi sumber penderitaan masyarakat. Pemerintah harus hadir memberikan solusi nyata, bukan membiarkan warga hidup setiap hari di tengah bau menyengat dan serbuan lalat,” tegas salah seorang tokoh masyarakat setempat.

Tim Redaksi

Sumber Berita : Warga Sabak Permai

Berita Terkait

GUDANG BBM BERSUBSIDI DIDUGA MILIK “ANTO” DI PUNCAK INDAH JADI SOROTAN PUBLIK, APARAT DIMINTA TIDAK TUTUP MATA
Profesor Sutan Nasomal Harapkan Adopsi Hukuman Di China Bagi Pemimpin Korup di Indonesia Agar Worning Bagi Pemimpin Korupsi!! 
KEJARI ROKAN HULU BERHASIL PULIHKAN KERUGIAN NEGARA Rp;862 JUTA DARI DUGAAN PENYIMPANGAN DANA BOS SMAN 1 UJUNG BATU
Dua Truk Bermuatan Kayu Alam Diduga Hasil Pembalakan Liar Diamankan Polsek Bunut
Prof Dr Sutan Nasomal Harapkan Presiden Tinjau Ulang Kebijakan Pajak yang Dinilai Membebani Ekonomi Kerakyatan
SOROTAN TERHADAP PERUMDA TUAH SEKATA MEMANAS, APH DIDESAK BUKTIKAN KEHADIRAN NEGARA DI TENGAH DUGAAN KISRUH KEUANGAN MILIARAN RUPIAH
SPBU 14.284.633 Kerinci Kota Disorot Publik! Diduga Abaikan K3 dan Penyaluran BBM Bersubsidi Perlu Diawasi Lebih Ketat
Bupati Sudah Bergerak, Lalu Di Mana Pengawasan Dinas Perkebunan? Harga TBS Sawit di Pelalawan Masih Menjadi Sorotan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:46

GUDANG BBM BERSUBSIDI DIDUGA MILIK “ANTO” DI PUNCAK INDAH JADI SOROTAN PUBLIK, APARAT DIMINTA TIDAK TUTUP MATA

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:21

Warga Sabak Permai Desak Kandang Ayam Petelur BUMDes Dipindahkan, Keluhkan Bau Menyengat dan Ledakan Populasi Lalat

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:59

Profesor Sutan Nasomal Harapkan Adopsi Hukuman Di China Bagi Pemimpin Korup di Indonesia Agar Worning Bagi Pemimpin Korupsi!! 

Kamis, 4 Juni 2026 - 03:51

Dua Truk Bermuatan Kayu Alam Diduga Hasil Pembalakan Liar Diamankan Polsek Bunut

Kamis, 4 Juni 2026 - 03:21

Prof Dr Sutan Nasomal Harapkan Presiden Tinjau Ulang Kebijakan Pajak yang Dinilai Membebani Ekonomi Kerakyatan

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:15

SOROTAN TERHADAP PERUMDA TUAH SEKATA MEMANAS, APH DIDESAK BUKTIKAN KEHADIRAN NEGARA DI TENGAH DUGAAN KISRUH KEUANGAN MILIARAN RUPIAH

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:51

SPBU 14.284.633 Kerinci Kota Disorot Publik! Diduga Abaikan K3 dan Penyaluran BBM Bersubsidi Perlu Diawasi Lebih Ketat

Selasa, 2 Juni 2026 - 07:19

Bupati Sudah Bergerak, Lalu Di Mana Pengawasan Dinas Perkebunan? Harga TBS Sawit di Pelalawan Masih Menjadi Sorotan

Berita Terbaru