RIAU | ROHUL | BONAI DARUSSALAM | Buserinvestigasi24.com
Aktivitas yang diduga sebagai praktik perjudian jenis sabung ayam, judi dadu dan judi Qiu-Qiu di wilayah Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, propinsi riau, kembali menjadi sorotan tajam masyarakat sontang. Kegiatan yang disebut-sebut warga sontang milik “Siijup dan Sijohn” yang berlangsung setiap hari Minggu mulai pukul 02 siang WIB hingga pukul 02 malam tersebut diduga beroperasi lewat PT.RES,Jalan provinsi 2 kilo masuk kedalam Perkebunan Sawit pas di kanan jalan. Minggu (14/06/2026)
Masyarakat sontang mempertanyakan bagaimana aktivitas yang diduga melibatkan banyak orang tersebut dapat berlangsung dalam waktu lama tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Sejumlah warga mengaku resah karena khawatir praktik perjudian akan semakin berkembang dan berdampak buruk terhadap kehidupan sosial masyarakat.
Ironisnya, saat awak media Buserinvestigasi24.com di rohul berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Bonai Darussalam, IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K.,M.H., hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan resmi. Sikap diam tersebut justru memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat sontang yang menantikan kepastian penegakan hukum.
“Kalau memang tidak ada aktivitas perjudian, seharusnya aparat turun langsung untuk memastikan. Tapi kalau benar ada, kenapa dibiarkan?” apakah jangan-jangan “kapolsek ikut melindunginya” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Masyarakat sontang mengingat kembali aksi unjuk rasa emak-emak beberapa bulan lalu yang menuntut penertiban peredaran narkoba serta warung remang-remang Milik Ucok lambai dan ijal di wilayah tersebut. Saat itu, aparat gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri turun tangan melakukan razia hingga pembongkaran lokasi yang dianggap meresahkan warga sontang berharap jangan sampai kejadian tersebut terulang kembali.
Pasal 426 KUHP Terbaru (Penyelenggara/Bandar Judi)
Setiap orang yang tanpa izin:
>Menawarkan atau memberi kesempatan untuk berjudi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian
>Menawarkan atau memberi kesempatan kepada masyarakat untuk berjudi
>Turut serta dalam perusahaan perjudian
>Menjadikan kegiatan perjudian sebagai mata pencaharian.
Ancaman pidana:
Penjara paling lama 9 tahun, atau
Denda paling banyak Kategori VI (Rp2 miliar). Pasal 427 KUHP Baru (Pemain Judi)
Setiap orang yang menggunakan kesempatan berjudi yang diselenggarakan tanpa izin.
Ancaman pidananya:
Penjara paling lama 3 tahun, atau
Denda paling banyak Kategori III (Rp50 juta).
Dampak Sosial yang Mengkhawatirkan
Perjudian bukan sekadar pelanggaran hukum. Dampaknya dapat merusak tatanan sosial masyarakat, memicu konflik rumah tangga, meningkatkan angka kriminalitas, memicu utang-piutang, hingga mendorong munculnya tindak pidana lain seperti pencurian, penganiayaan, dan peredaran narkotika. Tidak sedikit keluarga yang hancur akibat kecanduan judi. Uang kebutuhan rumah tangga, pendidikan anak, hingga hasil kerja keras masyarakat dapat habis di meja perjudian.
Dampak Lingkungan dan Keamanan
Keberadaan lokasi perjudian yang ramai dikunjungi juga berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum, keributan, perkelahian, kemacetan, sampah, hingga keresahan masyarakat sekitar. Jika dibiarkan berlarut-larut, kondisi tersebut dapat menciptakan citra negatif terhadap daerah dan mengganggu iklim investasi serta pembangunan.
Warga Minta Kapolda Riau Turun Tangan
Masyarakat berharap kepada Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum sebagai Kapolda Riau dan jajaran seluruh jajaran Polres Rokan Hulu agar segera melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana perjudian sebagaimana yang dikeluhkan warga sontang.
Sebagai daerah yang mengusung semangat “Negeri Seribu Suluk”, Kabupaten Rokan Hulu diharapkan tetap menjadi wilayah yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama, adat, dan hukum. Warga menilai tidak boleh ada ruang bagi praktik-praktik yang berpotensi merusak moral generasi muda serta ketertiban masyarakat.
Warga Desa sontang kini mendesak Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H. serta Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si. serta seluruh jajaran satreskrim polres rohul agar segera turun langsung menindak dan membersihkan praktik perjudian di wilayah tersebut.
> “Kami butuh bukti, bukan janji! Kalau aparat diam saja, berarti ada yang tidak beres,” ungkap seorang tokoh pemuda sontang yang tak ingin disebutkan namanya demi keselamatan pribadi dan keluarganya
Publik kini menanti, apakah aparat benar-benar akan membasmi penyakit sosial ini sampai ke akar-akarnya, atau justru membiarkan masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap hukum.
Sudah saatnya penegakan hukum tidak hanya tajam ke bawah tapi juga tajam ke atas! Jika aparat masih menutup mata terhadap aktivitas judi di sontang, maka wibawa hukum di Rokan Hulu patut dipertanyakan.
Negara tidak boleh kalah oleh meja dadu, Qiu-Qiu dan arena sabung ayam!
Setiap bentuk pembiaran terhadap kejahatan adalah pengkhianatan terhadap sumpah jabatan dan amanah rakyat.
Warga sontang menunggu aksi nyata bukan alasan! Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H dan Kapolres Rokan Hulu AKBP emil eka putra,S.I.K,.M.S.I harus segera bersihkan desa sontang dari segala bentuk perjudian! Karena diam terhadap kemungkaran berarti turut melanggengkan kezaliman dan mendukung segala kemaksiatan.
“Kalau hukum tumpul ke bawah tapi tajam ke atas, rakyat akan kehilangan kepercayaan. Jangan biarkan judi merajalela di “negeri seribu suluk”/bumi Rokan Hulu,” tegas Ardi seorang tokoh adat masyarakat setempat kepada awak media Buserinveatigasi24.com.
“Slogan resmi daerah Rokan Hulu yang umum dikenal adalah “Negeri Seribu Suluk”. Slogan ini mengacu pada tradisi mendalami ajaran Islam dan kedisiplinan yang kuat di wilayah tersebut.
“Negeri Seribu Suluk” : Ini adalah julukan atau slogan utama untuk Kabupaten Rokan Hulu, yang menggambarkan kekayaan tradisi dan ajaran Islam yang sangat kuat di wilayah tersebut apakah pantas dengan slogan tersebut jika sarang perjudian menjamur dengan bebas tanpa adanya tindakan dari aparat penegak hukum di rohul…???”
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan hasil dari penyelidikan yang mendalam dan hasil investigasi tim redaksi media Buserinvestigasi24.com dilapangan dan dari keterangan masyarakat sekitar desa sontang yang tak ingin disebutkan identitasnya, Tim Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Semua pihak yang disebutkan dalam berita ini berhak memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis Berita ; Tim Buserinvestigasi24.com dilapangan





















