Jabar | Banten | Buserinvestigasi24.com
Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, Prof. Dr.Sutan Nasomal, S.H.,M.H., mendesak Kementerian Kesehatan Republik Indonesia bersama Dinas Kesehatan Provinsi Banten dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota di wilayah Tangerang Raya untuk segera melakukan operasi dan penertiban terhadap peredaran obat keras, kosmetik ilegal, serta produk kesehatan yang dijual tanpa izin dan tanpa resep dokter.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan media online nasional maupun internasional dari kantornya di kawasan Cijantung, Jakarta, pada 6 Juni 2026.
“Kami berharap Kementerian Kesehatan bersama Dinas Kesehatan Provinsi Banten dan Dinas Kesehatan Tangerang Raya dapat melakukan penertiban terhadap praktik jual beli obat keras, obat terlarang, kosmetik ilegal, serta produk kesehatan yang beredar tanpa izin sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Prof.Sutan Nasomal.
Menurutnya, maraknya penjualan obat keras dan produk kesehatan tertentu secara bebas tanpa pengawasan medis merupakan persoalan serius yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Pernyataan tersebut menyusul temuan tim media yang melakukan kegiatan sosial kontrol terkait dugaan maraknya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.
Dalam pemantauan yang dilakukan di kawasan Jalan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, tim media menemukan sebuah toko yang berkedok sebagai toko kosmetik dan diduga menjual obat keras golongan daftar G jenis tramadol secara bebas.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, obat keras tersebut diduga diperjualbelikan tanpa prosedur yang sesuai dengan ketentuan kesehatan. Padahal, tramadol merupakan obat yang peredarannya diawasi secara ketat dan hanya dapat diperoleh berdasarkan resep dokter melalui sarana distribusi resmi.
Saat dikonfirmasi, seorang penjaga toko yang mengaku bernama Ahmad menyatakan dirinya hanya bekerja sebagai penjaga toko dan tidak mengetahui secara rinci terkait kepemilikan maupun pengelolaan usaha tersebut.
Tim media juga memperoleh informasi adanya sejumlah lokasi lain yang diduga menjadi titik peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Aktivitas tersebut disebut-sebut masih berlangsung dan memerlukan perhatian serius dari aparat penegak hukum maupun instansi kesehatan terkait.
Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa peredaran obat keras secara ilegal harus menjadi perhatian bersama karena dapat berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat.
“Peredaran obat keras yang tidak sesuai aturan sudah sangat mengkhawatirkan. Penggunanya tidak hanya kalangan dewasa, tetapi juga berpotensi menyasar generasi muda. Karena itu, diperlukan tindakan tegas dari seluruh pihak yang berwenang,” tegasnya.
Ia juga meminta jajaran Kepolisian Republik Indonesia, mulai dari tingkat Polda, Polres, hingga satuan fungsi terkait, untuk bersinergi dengan Dinas Kesehatan dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras ilegal.
Secara hukum, pelaku yang memperjualbelikan obat keras tanpa izin dapat dikenakan ketentuan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara yang dapat mencapai 10 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, tim media menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut serta berencana menyampaikan hasil temuan kepada instansi terkait guna mendorong pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Tangerang Selatan.
Masyarakat berharap langkah konkret dari aparat penegak hukum dan instansi kesehatan dapat segera dilakukan demi melindungi keselamatan publik serta mencegah semakin meluasnya peredaran obat keras tanpa izin di tengah masyarakat.
(Redaksi)






















