Buka Lahan dengan Cara Membakar, Polisi Ringkus Tersangka Karhutla 1,5 Hektare di Langgam

- Penulis

Senin, 14 September 2026 - 08:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELALAWAN | Buserinvestigasi24.com

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial GDS (24) sebagai tersangka. GDS diamankan setelah sebelumnya diduga terlibat dalam pembakaran lahan seluas kurang lebih 1,5 hektare di wilayah Bandar Raya Pasiran, Desa Segati, Kecamatan Langgam.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Jumat, 4 September 2026, sekitar pukul 19.51 WIB. Saat itu, personel Polsek Langgam melakukan pemantauan titik panas (hotspot) melalui Dashboard Lancang Kuning.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak PT NWR dan bergerak menuju lokasi yang terpantau mengalami kebakaran, tepatnya di KM 71 Pasiran RT 012/RW 002 Bandar Raya Pasiran, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, dengan koordinat 0.0139695 N, 101.56389133 E.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 22.05 WIB, petugas mendapati api telah padam. Namun, kondisi permukaan tanah masih mengeluarkan asap sehingga dilakukan pengecekan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan dan keterangan penjaga kebun, lahan yang terbakar diketahui milik seorang warga berinisial GDS.

Pada Sabtu, 5 September 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, petugas kembali melakukan kegiatan pendinginan sekaligus pemeriksaan terhadap lokasi kebakaran. Dari hasil pengecekan, diketahui luas lahan yang terbakar mencapai kurang lebih 1,5 hektare.

Kondisi lahan tersebut sebagian telah ditanami kelapa sawit, sementara sebagian lainnya masih berupa semak belukar dan area bekas tebangan.

Di sekitar lokasi, petugas juga menemukan sebuah pondok yang diketahui ditempati oleh GDS. Selain itu, ditemukan bekas tumpukan imasan yang dibakar serta bekas tungku memasak.

Temuan tersebut menjadi bagian dari bahan penyelidikan penyidik untuk mengungkap penyebab terjadinya kebakaran dan dugaan adanya unsur kesengajaan dalam pembukaan lahan dengan cara membakar.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, penanganan kasus selanjutnya dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Pelalawan.

Penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/105/IX/RES.5.3/2026, Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/140/IX/RES.5.3/2026, serta Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/112/IX/RES.5.3/2026.

Tersangka Diamankan di Tapung Hulu

Tersangka GDS diketahui berjenis kelamin laki-laki dan berdomisili di Dusun IV, Kelurahan/Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

Baca Juga:  Menapaki Mimpi Menjadi Kapolri Perempuan, Prof Sutan Nasomal Apresiasi Cita-Cita Davina Kirana Bintang

Setelah mengetahui keberadaan tersangka, Kanit Tipidter IPTU Asbon Mairizal bersama Kanit Reskrim Polsek Langgam IPDA Ari Sumirat melakukan pemantauan dan penyelidikan untuk memastikan lokasi tersangka.

Pada Jumat, 11 September 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, tim memperoleh informasi bahwa GDS berada di Dusun IV, Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

Tim gabungan Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Pelalawan dan Unit Reskrim Polsek Langgam yang dipimpin IPDA Ari Sumirat kemudian bergerak menuju lokasi.

Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas berhasil mengamankan GDS tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi Ingatkan Masyarakat Tidak Membakar Lahan

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP T. Siahaan, S.Sos., mengapresiasi langkah cepat personel dalam mengungkap kasus tersebut.

«“Kami mengapresiasi kerja cepat Tim Tipidter Polres Pelalawan dan anggota Polsek Langgam. Pelaku sudah kita amankan dan saat ini dalam proses penyidikan. Kami imbau kepada masyarakat Langgam untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena selain merugikan diri sendiri juga melanggar hukum dan bisa dipidana.”»

Polres Pelalawan juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan metode pembakaran dalam membuka maupun membersihkan lahan. Selain berpotensi menyebabkan kebakaran meluas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan, perbuatan tersebut dapat berujung pada proses hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana.

Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 50 ayat (2) huruf b juncto Pasal 78 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah ketentuan dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses penyidikan, termasuk melengkapi administrasi perkara serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Polres Pelalawan menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka masih berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Jono.Ms)

Berita Terkait

Resahkan Warga Kerumutan, Terduga Penyebar Konten Seksual Anak Diamankan Unit PPA Polres Pelalawan
AMANKAN KOTA PANGKALAN KERINCI POLRES PELALAWAN GENCARKAN CIPTAKAN KONDISI HARKAMTIBMAS DAN ANTISIPASI C3 DI PANGKALAN KERINCI
Prof.Dr.Sutan Nasomal : Dugaan Keracunan MBG Harus Diusut Serius, Aparat Diminta Tegakkan Hukum Secara Profesional
Prof Sutan Nasomal: Pembangunan Harus Berpihak kepada Warga, Gubernur Sumut Didorong Segera Tuntaskan Persoalan Banjir Gambus Laut
Konflik Agraria 16 Tahun Tak Kunjung Tuntas, Prof. Sutan Nasomal Dorong Presiden Perintahkan Pemerintah Turun Tangan
KLARIFIKASI PT ATM TERKAIT PERPANJANGAN IZIN AKTIVITAS GALIAN TANAH URUG DI KERINCI KANAN
Prof. Sutan Nasomal Apresiasi Kinerja Bea Cukai Tangerang, Ungkap 445 Penindakan Rokok Ilegal Senilai Rp;18,04 Miliar
Propam Ungkap Dugaan Oknum Jatanras Bekingi Debt Collector, Kuasa Hukum Desak Polisi Bongkar Tuntas Perampasan Mobil Emak-Emak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 11:08

Resahkan Warga Kerumutan, Terduga Penyebar Konten Seksual Anak Diamankan Unit PPA Polres Pelalawan

Senin, 14 September 2026 - 08:33

Buka Lahan dengan Cara Membakar, Polisi Ringkus Tersangka Karhutla 1,5 Hektare di Langgam

Minggu, 13 September 2026 - 10:53

AMANKAN KOTA PANGKALAN KERINCI POLRES PELALAWAN GENCARKAN CIPTAKAN KONDISI HARKAMTIBMAS DAN ANTISIPASI C3 DI PANGKALAN KERINCI

Minggu, 13 September 2026 - 02:54

Prof.Dr.Sutan Nasomal : Dugaan Keracunan MBG Harus Diusut Serius, Aparat Diminta Tegakkan Hukum Secara Profesional

Minggu, 13 September 2026 - 02:46

Prof Sutan Nasomal: Pembangunan Harus Berpihak kepada Warga, Gubernur Sumut Didorong Segera Tuntaskan Persoalan Banjir Gambus Laut

Sabtu, 12 September 2026 - 15:04

KLARIFIKASI PT ATM TERKAIT PERPANJANGAN IZIN AKTIVITAS GALIAN TANAH URUG DI KERINCI KANAN

Jumat, 11 September 2026 - 17:11

Prof. Sutan Nasomal Apresiasi Kinerja Bea Cukai Tangerang, Ungkap 445 Penindakan Rokok Ilegal Senilai Rp;18,04 Miliar

Jumat, 11 September 2026 - 08:37

Propam Ungkap Dugaan Oknum Jatanras Bekingi Debt Collector, Kuasa Hukum Desak Polisi Bongkar Tuntas Perampasan Mobil Emak-Emak

Berita Terbaru