RIAU | ROHIL | Buserinvestigasi24.com
Persoalan sengketa agraria antara masyarakat dengan PT Sindora Seraya di wilayah Sungai Sialang Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, yang disebut telah berlangsung selama sekitar 16 tahun, kembali mendapat perhatian. Pakar Hukum Internasional dan Ekonomi, Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendorong agar negara hadir secara aktif untuk mencari solusi atas persoalan yang hingga kini belum menemukan penyelesaian yang dirasakan adil oleh seluruh pihak.
Menurut Sutan Nasomal, konflik agraria yang berlangsung terlalu lama berpotensi menimbulkan ketegangan sosial apabila tidak segera ditangani melalui mekanisme hukum dan pemerintahan yang transparan.
Ia menilai penyelesaian tidak cukup hanya dilakukan di tingkat daerah, tetapi membutuhkan koordinasi lintas instansi agar persoalan status dan penguasaan lahan dapat diperiksa secara menyeluruh berdasarkan dokumen serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
«“Persoalan ini perlu segera diselesaikan. Jangan sampai konflik yang sudah berlangsung lama semakin berkembang dan menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat. Negara harus hadir agar masyarakat maupun pihak perusahaan memperoleh kepastian hukum,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat dimintai tanggapan sejumlah pemimpin redaksi melalui sambungan telepon, dari Jakarta, Kamis (11/9/2026).»
Dorong Kementerian dan Pemerintah Daerah Turun Langsung, Prof. Sutan Nasomal secara khusus berharap Presiden Prabowo Subianto dapat memberikan perhatian terhadap persoalan yang dialami warga Sungai Sialang Hulu.
Ia mendorong koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, termasuk kementerian terkait bidang pertanahan dan pemerintahan dalam negeri, Pemerintah Provinsi Riau, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hilir. Menurutnya, keterlibatan langsung pemerintah diperlukan untuk memastikan seluruh pihak mendapatkan ruang penyelesaian yang objektif dan berdasarkan data.
“Saya berharap Presiden memberikan instruksi agar kementerian terkait bersama pemerintah provinsi dan BPN Kabupaten Rokan Hilir turun langsung melihat persoalan ini. Pemeriksaan harus dilakukan secara terbuka, berdasarkan dokumen dan fakta di lapangan, sehingga masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian,” tegasnya. Ia menyebut terdapat 21 kepala keluarga (KK) di Sungai Sialang Hulu yang menurut informasi diterimanya telah menghadapi persoalan tersebut selama kurang lebih 16 tahun.
“Beban dan penderitaan masyarakat selama bertahun-tahun harus mendapatkan perhatian. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut-larut tanpa ada kepastian penyelesaian,” lanjut Sutan Nasomal.
Kepastian Hukum Harus Berlaku bagi Semua Pihak
Sutan Nasomal menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria harus mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum oleh pihak mana pun, menurutnya, persoalan tersebut harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau memang ditemukan pelanggaran hukum, siapa pun pihaknya harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila perusahaan memiliki dasar hukum dan dokumen yang sah, hal tersebut juga harus dihormati. Karena itu, pemeriksaan yang objektif sangat penting,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa konflik antara masyarakat dan perusahaan tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi persoalan horizontal. Menurutnya, pendekatan dialog, mediasi, verifikasi dokumen, serta pemeriksaan lapangan harus dikedepankan sebelum persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Negara Diminta Hadir, Bukan Sekadar Menunggu
Lebih jauh, Prof. Sutan Nasomal menilai penyelesaian konflik agraria membutuhkan keberanian pemerintah untuk mengambil peran sebagai penengah yang objektif.
“Negara harus hadir. Pemerintah harus memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan hukum, sementara pihak perusahaan juga memperoleh kepastian atas hak dan kewajibannya. Jangan sampai masyarakat dan perusahaan terus berada dalam situasi saling berhadapan tanpa ujung penyelesaian,” pungkasnya.
Persoalan sengketa lahan yang melibatkan 21 KK Sungai Sialang Hulu tersebut sebelumnya juga dikaitkan dengan laporan atau pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi Riau. Namun, berbagai aspek mengenai status lahan, dokumen kepemilikan, perizinan, serta posisi hukum masing-masing pihak tetap perlu diverifikasi kepada instansi berwenang dan pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak PT Sindora Seraya, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Pemerintah Provinsi Riau, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hilir terkait perkembangan penyelesaian persoalan tersebut masih diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh dan berimbang kepada publik.
Sumber :
Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional dan Ekonomi, berdasarkan keterangan yang disampaikan terkait pengaduan masyarakat Sungai Sialang Hulu.



















