Pelalawan|Kepala Sekolah SDN 009 Sungai Buluh, Dariyah.S. Pd. angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebut adanya dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2024 di sekolah yang dipimpinnya.
Dalam klarifikasi resminya,dariyah.S. Pd. menyatakan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
> “Saya menegaskan, tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS di SDN 009 Sungai Buluh. Semua penggunaan dana telah mengikuti petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan oleh pemerintah dan dilaporkan secara berkala,” ujarnya kepada awak media, Selasa (24/06/2025).
Ia menjelaskan, setiap realisasi dana BOS tercatat secara transparan, didampingi bukti fisik dan administrasi, serta disampaikan melalui laporan resmi yang dapat diakses oleh dinas terkait maupun komite sekolah.
> “Kami juga rutin melibatkan komite sekolah dan orang tua murid dalam proses musyawarah perencanaan penggunaan Dana BOS. Tidak ada kebijakan yang dilakukan sepihak,” tambahnya.
Selain itu, pihak sekolah membuka pintu selebar-lebarnya bagi pihak mana pun yang ingin melakukan klarifikasi atau pengecekan langsung terhadap dokumen pertanggungjawaban Dana BOS.
> “Kami mengimbau agar media maupun pihak-pihak tertentu mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan tidak menyebarkan informasi tanpa data valid. Nama baik lembaga pendidikan adalah hal yang harus dijaga bersama,” pungkasnya.
Pihak sekolah juga telah berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan setempat untuk menanggapi isu ini secara resmi, dan siap mengikuti proses hukum jika diperlukan guna membersihkan nama baik sekolah.
Dengan adanya klarifikasi ini, pihak SDN 009 Sungai Buluh berharap semua pihak dapat menilai secara objektif dan tidak terburu-buru menyimpulkan tanpa bukti yang sah. Dunia pendidikan adalah ruang yang harus dijaga integritasnya bersama-sama, bukan menjadi objek pemberitaan yang tidak berdasar.
Sekolah juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung transparansi dan pengawasan publik secara sehat demi terciptanya tata kelola pendidikan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan peserta didik.





















