Ketua LSM PENJARA; Jangan Beroperasi Jika”PERSETUJUAN AHIR” Belum Keluar! Dinas ESDM Provinsi Riau Menegaskan! Galian C Rojali dan Abam adek Diduga Masih ilegal, UU Minerba Siap Menjerat!

- Penulis

Selasa, 11 November 2025 - 04:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hulu — Buserinvestigasi24.com

Kasus dugaan aktivitas galian C tanpa izin di Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu kian memanas. Setelah tim redaksi Buserinvestigasi24.com melakukan konfirmasi resmi ke berbagai pihak terkait — Andi Raihansyah sebagai Kanit Tipidter Polres Rohul, IPTU Refly Setiawan Harahap, S.H. sebagai Kapolsek Kepenuhan, AKP Rejoice Benedicto manalu,S.Tr,K.,S.I.K. sebagai Kasat Reskrim Polres Rohul, hingga Kapolres Rohul AKBP Emil eka putra,S.I.K.,M.SI.,

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

seluruhnya memilih bungkam tanpa memberikan satu kata pun kepada awak media Buserinvestigasi24.com.Terkecuali dari dinas ESDM Propinsi Riau.

Bahkan, pemilik yang disebut-sebut menjalankan aktivitas galian C bernama “Rojali” pun ketika saat dikonfirmasi juga tidak memberikan jawaban apa pun, malah memilih bungkam! Sikap diam serentak ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah pertanyaan awak media dan publik.

Dinas ESDM Provinsi Riau Sudah Buka Suara Kepada Awak Media;

Berbeda dengan pihak penegak hukum di rohul! Dinas ESDM Provinsi Riau justru memberikan penjelasan resmi melalui pesan konfirmasi kepada tim redaksi media Buserinvestigasi24.com.

Dalam klarifikasi tersebut, Dinas ESDM menyatakan dengan tegas:

> “Untuk izin galian C atau MBLB hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau koperasi. Tidak ada izin atas nama perseorangan dalam bentuk SIPB atau IUP. Di Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, hanya terdapat satu izin atas nama CV. Abam Adek Bersaudara, dan perusahaan itu pun belum boleh beroperasi karena belum mendapat persetujuan akhir dari Dinas ESDM Provinsi Riau.”

Artinya, tidak ada satu pun izin resmi yang aktif di wilayah tersebut.

Jika benar ada kegiatan galian C yang dijalankan oleh pihak lain — termasuk yang disebut atas nama Rojali — maka aktivitas tersebut patut diduga ilegal dan melanggar ketentuan hukum pertambangan nasional.

Dasar Hukum yang Dilanggar

 

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan penambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana.

Pasal 158 UU Minerba menyebutkan:

 

> “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK), dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Baca Juga:  Ketua PAC GRIB Jaya Seberida Dukung Polri Tetap di Bawah Pimpinan Presiden RI 

Dengan demikian, apabila benar aktivitas galian C di lokasi tersebut berjalan tanpa izin yang sah, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pertambangan ilegal.

Selain melanggar hukum, aktivitas galian C tanpa izin juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat serius.

Penggalian liar dapat mengakibatkan:

1).Erosi dan longsor,

2).Pencemaran sungai dan sumber air,

3).Rusaknya habitat flora dan fauna,

4). Kerugian bagi masyarakat sekitar akibat rusaknya infrastruktur jalan dan menurunnya kualitas lahan pertanian.

Ahli lingkungan menegaskan bahwa kerusakan tanah akibat tambang ilegal dapat memerlukan puluhan tahun untuk pulih kembali — bahkan beberapa tidak pernah bisa dipulihkan sepenuhnya.

Dari perspektif agama, perusakan alam yang dilakukan tanpa izin dan tanggung jawab termasuk perbuatan dosa besar.

Dalam Al-Qur’an, Surah Al-A’raf ayat 56 disebutkan:

> “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.”

Artinya, setiap manusia memiliki kewajiban moral dan spiritual untuk menjaga bumi, bukan malah merusaknya demi keuntungan pribadi semata.

Kini, masyarakat Rokan Hulu menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Diamnya para pejabat terkait justru memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas tambang tanpa izin yang jelas-jelas merusak alam dan menyalahi aturan.

Pertanyaannya kini:

> Apakah hukum hanya tegas kepada rakyat kecil saja! namun tumpul ketika menyentuh mereka yang memiliki modal besar, pengaruh besar dan jaringan yang kuat?

Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan hasil dari penyelidikan yang mendalam dan hasil investigasi tim redaksi media Buserinvestigasi24.com dilapangan dan dari keterangan masyarakat sekitar desa muara jaya dan kepenuhan yang tak ingin disebutkan identitasnya, Tim Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Semua pihak yang disebutkan dalam berita ini berhak memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penutup:

Redaksi Buserinvestigasi24.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan di atas, Namun, satu hal pasti — suara kebenaran tidak akan bisa dibungkam. Karena di atas kepentingan pribadi dan jabatan, ada kepentingan yang jauh lebih besar: keadilan, lingkungan hidup, dan masa depan generasi anak bangsa selanjutnya.

Penulis Berita ; Jono.Ms & Tim Redaksi dilapangan

 

Berita Terkait

LAPOR PAK KAPOLRES! JUDI SABUNG AYAM & JUDI DADU DIDUGA BEBAS BEROPERASI DI SP1 LEMBAH SUBUR, KECAMATAN KRUMUTAN~HUKUM SEAKAN TAK BERTAJI
Media Bukan Alat Pelindung Kejahatan, Dugaan Mafia Tanah Tuding Masyarakat Lubuk Batu Tinggal Curi TBS, Siap Tempuh Jalur Hukum
UPACARA APEL BULAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA NASIONAL TAHUN 2026
Ketua Aliansi Pemuda Desa Kubangan Memberi Tempo tenggang Waktu kepada PT.Mitra Hutani Jaya dan SPA
Ketua PAC GRIB Jaya Seberida Dukung Polri Tetap di Bawah Pimpinan Presiden RI 
Baru Bebas Penjara, Pria di Kepenuhan Sejati Kembali Diciduk Polsek Kepnuhan dengan 23 Paket Sabu
Gajah diBunuh di Konsesi: Negara Absen, Korporasi Lalai
Kapolda Riau Tinjau Lokasi Gajah Mati dan berjanji Ungkap Pelaku
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:35

LAPOR PAK KAPOLRES! JUDI SABUNG AYAM & JUDI DADU DIDUGA BEBAS BEROPERASI DI SP1 LEMBAH SUBUR, KECAMATAN KRUMUTAN~HUKUM SEAKAN TAK BERTAJI

Selasa, 10 Februari 2026 - 04:20

Media Bukan Alat Pelindung Kejahatan, Dugaan Mafia Tanah Tuding Masyarakat Lubuk Batu Tinggal Curi TBS, Siap Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 10 Februari 2026 - 03:17

UPACARA APEL BULAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA NASIONAL TAHUN 2026

Senin, 9 Februari 2026 - 16:12

Ketua Aliansi Pemuda Desa Kubangan Memberi Tempo tenggang Waktu kepada PT.Mitra Hutani Jaya dan SPA

Minggu, 8 Februari 2026 - 10:41

Ketua PAC GRIB Jaya Seberida Dukung Polri Tetap di Bawah Pimpinan Presiden RI 

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:53

Gajah diBunuh di Konsesi: Negara Absen, Korporasi Lalai

Minggu, 8 Februari 2026 - 07:38

Kapolda Riau Tinjau Lokasi Gajah Mati dan berjanji Ungkap Pelaku

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:45

Tugas Pokok Satintelkam Polri : Garda Terdepan Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Makna Logo Arti Filosofis Sejarahnya

Berita Terbaru