Ketua LSM PENJARA; Jangan Beroperasi Jika”PERSETUJUAN AHIR” Belum Keluar! Dinas ESDM Provinsi Riau Menegaskan! Galian C Rojali dan Abam adek Diduga Masih ilegal, UU Minerba Siap Menjerat!

- Penulis

Selasa, 11 November 2025 - 04:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hulu — Buserinvestigasi24.com

Kasus dugaan aktivitas galian C tanpa izin di Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu kian memanas. Setelah tim redaksi Buserinvestigasi24.com melakukan konfirmasi resmi ke berbagai pihak terkait — Andi Raihansyah sebagai Kanit Tipidter Polres Rohul, IPTU Refly Setiawan Harahap, S.H. sebagai Kapolsek Kepenuhan, AKP Rejoice Benedicto manalu,S.Tr,K.,S.I.K. sebagai Kasat Reskrim Polres Rohul, hingga Kapolres Rohul AKBP Emil eka putra,S.I.K.,M.SI.,

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

seluruhnya memilih bungkam tanpa memberikan satu kata pun kepada awak media Buserinvestigasi24.com.Terkecuali dari dinas ESDM Propinsi Riau.

Bahkan, pemilik yang disebut-sebut menjalankan aktivitas galian C bernama “Rojali” pun ketika saat dikonfirmasi juga tidak memberikan jawaban apa pun, malah memilih bungkam! Sikap diam serentak ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah pertanyaan awak media dan publik.

Dinas ESDM Provinsi Riau Sudah Buka Suara Kepada Awak Media;

Berbeda dengan pihak penegak hukum di rohul! Dinas ESDM Provinsi Riau justru memberikan penjelasan resmi melalui pesan konfirmasi kepada tim redaksi media Buserinvestigasi24.com.

Dalam klarifikasi tersebut, Dinas ESDM menyatakan dengan tegas:

> “Untuk izin galian C atau MBLB hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau koperasi. Tidak ada izin atas nama perseorangan dalam bentuk SIPB atau IUP. Di Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, hanya terdapat satu izin atas nama CV. Abam Adek Bersaudara, dan perusahaan itu pun belum boleh beroperasi karena belum mendapat persetujuan akhir dari Dinas ESDM Provinsi Riau.”

Artinya, tidak ada satu pun izin resmi yang aktif di wilayah tersebut.

Jika benar ada kegiatan galian C yang dijalankan oleh pihak lain — termasuk yang disebut atas nama Rojali — maka aktivitas tersebut patut diduga ilegal dan melanggar ketentuan hukum pertambangan nasional.

Dasar Hukum yang Dilanggar

 

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan penambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana.

Pasal 158 UU Minerba menyebutkan:

 

> “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK), dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Baca Juga:  Pelepasan Tim Relawan Bantuan Bencana Alam Kabupaten Pelalawan 11 orang Personil Polres Pelalawan

Dengan demikian, apabila benar aktivitas galian C di lokasi tersebut berjalan tanpa izin yang sah, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pertambangan ilegal.

Selain melanggar hukum, aktivitas galian C tanpa izin juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat serius.

Penggalian liar dapat mengakibatkan:

1).Erosi dan longsor,

2).Pencemaran sungai dan sumber air,

3).Rusaknya habitat flora dan fauna,

4). Kerugian bagi masyarakat sekitar akibat rusaknya infrastruktur jalan dan menurunnya kualitas lahan pertanian.

Ahli lingkungan menegaskan bahwa kerusakan tanah akibat tambang ilegal dapat memerlukan puluhan tahun untuk pulih kembali — bahkan beberapa tidak pernah bisa dipulihkan sepenuhnya.

Dari perspektif agama, perusakan alam yang dilakukan tanpa izin dan tanggung jawab termasuk perbuatan dosa besar.

Dalam Al-Qur’an, Surah Al-A’raf ayat 56 disebutkan:

> “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.”

Artinya, setiap manusia memiliki kewajiban moral dan spiritual untuk menjaga bumi, bukan malah merusaknya demi keuntungan pribadi semata.

Kini, masyarakat Rokan Hulu menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Diamnya para pejabat terkait justru memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas tambang tanpa izin yang jelas-jelas merusak alam dan menyalahi aturan.

Pertanyaannya kini:

> Apakah hukum hanya tegas kepada rakyat kecil saja! namun tumpul ketika menyentuh mereka yang memiliki modal besar, pengaruh besar dan jaringan yang kuat?

Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan hasil dari penyelidikan yang mendalam dan hasil investigasi tim redaksi media Buserinvestigasi24.com dilapangan dan dari keterangan masyarakat sekitar desa muara jaya dan kepenuhan yang tak ingin disebutkan identitasnya, Tim Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Semua pihak yang disebutkan dalam berita ini berhak memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penutup:

Redaksi Buserinvestigasi24.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan di atas, Namun, satu hal pasti — suara kebenaran tidak akan bisa dibungkam. Karena di atas kepentingan pribadi dan jabatan, ada kepentingan yang jauh lebih besar: keadilan, lingkungan hidup, dan masa depan generasi anak bangsa selanjutnya.

Penulis Berita ; Jono.Ms & Tim Redaksi dilapangan

 

Berita Terkait

Hasil Rapat Internal, Ketua PD IWO INHU Rudi Walker Purba Resmi Laporkan ‘Bujang Mas’ Ke Mapolres Inhu
Kades “Mestimaimunah” Abaikan Teguran Warga: Aset Desa Sungai Tengah Belum Dikembalikan: Warga Desak APH dan Inspektorat Turun Tangan
Hutang Listrik Rp;18 Miliar Perumda Tuah Sekata Jadi Sorotan, Aktivis: “Uang Pelanggan ke Mana?”
Gerah Namanya Dicatut, IWO Inhu Laporkan Oknum Pengumpul PETI (“Penambang Emas Tanpa Izin”) (‘BM’) Terkait Fitnah Suap Puluhan Juta
Ops Antik LK 2026, Polres Rohul Bekuk Pengedar Sabu di Kebun Sawit Kunto Darussalam
Ratusan Atlet Ikuti Talent Detection PSSI Pelalawan, Wazir Syah Siapkan Generasi Emas Sepak Bola Daerah
Prof.Dr.Sutan Nasomal, S.H,.M.H. Minta Presiden RI Perintahkan APH Usut Tuntas Dugaan Kasus Ijazah Bupati Rohil Agar Ada Efek Jera
Prof.Sutan Nasomal Nilai Zainal Abidin Simatupang Layak Pimpin PGRI Aceh Singkil Periode 2026–2030
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:32

Hasil Rapat Internal, Ketua PD IWO INHU Rudi Walker Purba Resmi Laporkan ‘Bujang Mas’ Ke Mapolres Inhu

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:52

Kades “Mestimaimunah” Abaikan Teguran Warga: Aset Desa Sungai Tengah Belum Dikembalikan: Warga Desak APH dan Inspektorat Turun Tangan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:05

Hutang Listrik Rp;18 Miliar Perumda Tuah Sekata Jadi Sorotan, Aktivis: “Uang Pelanggan ke Mana?”

Sabtu, 9 Mei 2026 - 02:53

Gerah Namanya Dicatut, IWO Inhu Laporkan Oknum Pengumpul PETI (“Penambang Emas Tanpa Izin”) (‘BM’) Terkait Fitnah Suap Puluhan Juta

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:48

Ratusan Atlet Ikuti Talent Detection PSSI Pelalawan, Wazir Syah Siapkan Generasi Emas Sepak Bola Daerah

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:44

Prof.Dr.Sutan Nasomal, S.H,.M.H. Minta Presiden RI Perintahkan APH Usut Tuntas Dugaan Kasus Ijazah Bupati Rohil Agar Ada Efek Jera

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:03

Prof.Sutan Nasomal Nilai Zainal Abidin Simatupang Layak Pimpin PGRI Aceh Singkil Periode 2026–2030

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:15

Prof.Dr.Sutan Nasomal Pembina Timpas1 : Dukung Langkah Bupati Singkil Temui Menteri ATR/BPN Bahas HGU dan Plasma

Berita Terbaru