Kampar|Buserinvestigasi24.com
Dugaan praktik penimbunan dan distribusi ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di wilayah hukum Polsek Tapung Hulu kabupaten Kampar provinsi Riau. Sebuah gudang yang diduga kuat digunakan sebagai tempat penimbunan BBM bersubsidi yang seharusnya untuk rakyat kecil, malah diduga dialihkan ke pihak-pihak yang tidak berhak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan pantauan dan informasi awak media himpun di lapangan ditemukan diduga sebuah Gudang Penimbunan BBM Ilegal Misterius yang beroperasi dengan bebas kecamatan Tapung Hulu kabupaten Kampar provinsi Riau. Jum’at (14/11/2025)
Berdasarkan keterangan sejumlah narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa tempat tersebut diduga gudang penimbunan BBM oplosan ilegal yang beroperasi dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak hukum setempat sedikitpun dan gudang tersebut diduga kuat dioperasikan oleh dua oknum anggota polisi aktif yang bertugas di provinsi Riau.
“Ya itu gudang penimbunan BBM oplosan ilegal yang beroperasi dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak hukum setempat sedikitpun, gudang itu diduga milik atau dikelolah oleh dua oknum anggota polisi yang bertugas di provinsi Riau (Polda Riau) Ujar sejumlah narasumber di lapangan yang tak ingin disebutkan namanya demi keselamatan pribadinya.
“Kalau pemilik gudang BBM itu adalah diduga milik “Anthoni Pieter Hutagaol” oknum anggota polisi yang bertugas di Polsek Tapung Hulu sebagai Bhabinkamtibmas.”Tambahannya
“Mobil Tengki yang sering keluar masuk membawa atau memuat BBM oplosan ilegal di Gudang Misterius itu adalah Mobil tengki Putih Biru yang bertuliskan PT. Petro Safa Jaya diduga milik “Briptu Panca” oknum anggota polisi yang bertugas di polres Dumai.” Papar narasumber dengan nada serentak

Jika dugaan itu terbukti, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat dan mencoreng citra institusi Polri. Penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan hanya tindak pidana, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap keadilan sosial bagi masyarakat yang sangat membutuhkannya hingga banyak yang antri di semua SPBU.

“Sesuai Instruksi Pak Kapolri menindak tegas mafia penyelewengan BBM bersubsidi, Kami Masyarakat memohon dan meminta dengan hormat kepada Kapolda Riau Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan untuk turun menyelidiki dan menindak tegas para Mafia BBM oplosan ilegal yang diduga keterlibatan dua oknum anggota polisi yang aktif dan menindak tegas menutup gudang penimbunan BBM oplosan ilegal di kecamatan Tapung Hulu kabupaten Kampar provinsi Riau.” Terang mereka narasumber
1. UU Migas No. 22 Tahun 2001
Pasal 55
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi:
Pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 60 Miliar.
2. KUHP – Penyalahgunaan Wewenang
Pasal 421 KUHP
Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan:
Pidana penjara hingga 5 tahun.
3. UU Tipikor (Jika Terbukti Ada Korupsi atau Suap)
Pasal 12 huruf e & Pasal 3
Pidana hingga 20 tahun penjara.
Dampak Buruk bagi Masyarakat dan Lingkungan Sekitar :
1. Kelangkaan BBM
Penimbunan membuat antrean panjang, biaya logistik naik, dan harga barang kebutuhan ikut meroket.
Yang menderita pertama selalu rakyat kecil—petani, nelayan, sopir angkutan, dan pekerja harian.
2. Bahaya Kebakaran
Gudang ilegal sering tidak punya standar keselamatan.
Jerigen, selang, dan tangki yang tidak terawat bisa memicu:
ledakan,
kebakaran permukiman,
dan pencemaran tanah serta air.
3. Kerusakan Ekosistem
Tumpahan BBM meresap ke tanah dan mencemari air tanah, mematikan mikroorganisme hingga meracuni sungai.
Setiap agama menolak keras praktik yang menzalimi rakyat.
Dalam Islam, Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa menimbun bahan kebutuhan rakyat, maka ia berdosa.” (HR. Muslim)
Menimbun kebutuhan publik, apalagi dengan ikut bermain dalam rantai penyelewengan, adalah perbuatan zalim yang merampas hak orang banyak demi keuntungan pribadi.
Jika dugaan ini terbukti benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran hukum—
ini pengkhianatan terang-terangan terhadap rakyat yang sedang berjuang menyambung hidup.
Negeri ini tidak akan pernah maju bila yang seharusnya melindungi justru ikut bermain, dan yang seharusnya menjaga aturan malah menjadi pedagang gelap di balik seragam dan kewenangannya.
Hingga kini, Polres Kampar, Polsek Tapung Hulu, maupun Polres Dumai belum memberikan pernyataan resmi. Media ini terus mencoba melakukan konfirmasi, namun pintu jawaban belum terbuka.
Sementara itu, masyarakat tapung hulu kampar mendesak agar kepolisian bersikap transparan, melakukan pemeriksaan internal, dan memastikan tidak ada oknum yang berlindung di balik seragam jika benar terbukti bermain.
Benarkah ada jaringan permainan BBM bersubsidi di Tapung Hulu?
Atau percakapan ini hanya potongan informasi yang dipelintir?
Hanya penyelidikan terbuka yang bisa menjawabnya.
Media ini akan terus mengikuti perkembangan, memastikan setiap informasi diuji, diverifikasi, dan disampaikan secara bertanggung jawab.
Hukum tidak boleh tumpul ke atas, dan publik berhak mengetahui kebenarannya.
Rakyat tidak butuh janji—rakyat butuh tindakan.
Jika aparat tidak bergerak, maka rakyat akan mengingat:
keadilan yang dibiarkan mati hari ini, akan menuntut balas besok.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan hasil dari penyelidikan yang mendalam dan hasil investigasi tim redaksi media Buserinvestigasi24.com dilapangan dan dari keterangan masyarakat di daerah kampar dan tapung hulu yang tak ingin disebutkan identitasnya, Tim Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Semua pihak yang disebutkan dalam berita ini berhak memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis Berita ; Jono.Ms & Tim Redaksi Redaksi di lapangan
Sumber Informasi Utama : “ERYANTO SIDABUTAR” Kabiro Media “Investigasi86.com”
(Tim Redaksi Buserinvestigasi24.com)





















