KEPRI|Buserinvestigasi24.com
Selatpanjang kembali bergolak. Suara masyarakat seperti kawah yang mendidih, menekan aparat penegak hukum untuk tidak lagi berjalan di atas rem tangan. Sejumlah warga menyebut dua nama, Siregar dan Akiong, sebagai pihak yang diduga memiliki dua gudang yang terlibat dalam aktivitas penimbunan BBM bersubsidi. Penegasan penting: semua informasi ini masih berupa aduan dan dugaan warga, dan aparatlah yang berwenang menguji kebenaran melalui proses hukum yang sah.
Namun satu hal jelas: masyarakat menolak diam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami minta Kapolres Kepri AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., beserta jajarannya untuk turun langsung ke lapangan mengecek kebenaran tersebut. Jangan biarkan dugaan seperti ini menggantung di udara,” tegas salah seorang warga bernama pandi yang meminta proses penindakan dilakukan secara transparan dan profesional.
Lokasi temuan ini juga tercatat pada koordinat GPS: 1.01848° LU dan 102.72834° BT, sesuai dengan dokumentasi lapangan pada Rabu, 12 November 2025 pukul 17.00 WIB.

BBM bersubsidi bukan barang mainan. Ia adalah urat nadi rakyat kecil. Jika benar terjadi penimbunan, maka praktik ini dapat menyeret pelakunya pada jerat pasal yang tidak main-main:
Pasal 55 UU Migas: penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Pasal 40 Perpres No. 191/2014: mengatur distribusi BBM bersubsidi yang tidak boleh dipindahtangankan untuk keuntungan pribadi.
Pasal 480 ; Menimbun,memperdagangkan, menyimpan, atau menerima BBM subsidi yang diketahui atau seharusnya diduga bukan untuk diperjualbelikan, maka mereka dapat dijerat sebagai penadah
KUHP Pasal 55–56: ancaman bagi pihak yang ikut serta atau turut membantu.
Proses hukum menjadi kunci. Warga menuntut agar tidak ada tebang pilih, tidak ada bayangan kompromi, dan tidak ada ruang bagi “jalan belakang”.
SEPERTI API DI BAWAH SEKAM Masyarakat Selatpanjang merasakan langsung tekanan rantai pasok yang terganggu akibat dugaan ini. Harga melonjak, antrean memanjang, nelayan tertekan, pekerja harian terhimpit. Ketika BBM bersubsidi ditarik dari rakyat, yang terbakar adalah perut orang miskin.
Lalu dampak lingkungan? Penyimpanan BBM yang tidak standar dapat menyebabkan:
kebocoran tanah dan perairan,
kontaminasi ekosistem pesisir,
potensi kebakaran yang membahayakan permukiman,
risiko ledakan yang bisa merenggut nyawa dan menghancurkan ekonomi lokal.
Dugaan semacam ini bukan sekadar soal uang, melainkan soal keselamatan publik.
Dalam konteks moral, agama berdiri sebagai cermin yang tajam.
Kitab-kitab suci memberi peringatan keras terhadap perilaku yang merampas hak publik ;
“Celakalah orang-orang yang mengurangi hak orang lain.” (QS. Al-Muthaffifin: 1–3)
“Janganlah kamu menahan sesuatu yang menjadi hak saudaramu.” (Amsal 3:27)
“Siapa yang berbuat curang, bukanlah ia golongan kami.” (HR. Muslim)
Dalil-dalil ini menjadi alarm etik: penimbunan yang merugikan masyarakat, jika benar terbukti, bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan moral dan spiritual.
HUKUM HARUS BERJALAN, KEBENARAN HARUS DIUNGKAP Masyarakat Selatpanjang tidak meminta banyak:
ungkap fakta, tindak pelaku bila terbukti, dan jaga kepercayaan publik dengan langkah yang konkret dan tegas.
Menimbun kebutuhan publik adalah perbuatan zalim yang merampas hak orang banyak demi keuntungan pribadi.
Jika dugaan ini terbukti benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran hukum—
ini pengkhianatan terang-terangan terhadap rakyat yang sedang berjuang menyambung hidup.
Di tengah riuh kecurigaan, masyarakat tetap memegang asas penting: setiap orang harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, warga tidak menuntut penghakiman, tetapi meminta proses yang tegas dan transparan.
Malam di Selatpanjang terasa lebih panas dari biasanya.
Dan publik sedang menunggu:
Akankah Kapolres Kepri menjawab tuntutan ini dengan tindakan nyata?
Warga selatpanjang tidak butuh janji—warga butuh tindakan yang nyata
Jika aparat tidak bergerak, maka rakyat akan mengingat:
keadilan yang dibiarkan mati hari ini, akan menuntut balas besok.
Tim Redaksi Buserinvestigasi24.com menegaskan bahwa pemberitaan ini dibuat berdasarkan hasil dan data faktual yang diperoleh dari sumber terpercaya dari warga Selatpanjang dan Ketua Tim Satgasus KPK Tipikor Julianto
Kami tetap membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak yang disebutkan dalam berita ini untuk memberikan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis Berita ; Jono.Ms
Sumber Berita ; Julianto Ketua Satgasus KPK Tipikor





















