Rohul|Buserinvestigasi24.com
Galian C yang diduga ilegal milik Rojali yang terletak di Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau kian mengkhawatirkan ini bukan kasus baru galian C ilegal yang diduga dikendalikan oleh “piusyuscomemail54” di Desa Muara Jaya telah lebih dulu diberitakan dan disorot publik, namun fakta di lapangan menunjukkan sikap membandel. Usai pemberitaan bulan lalu, lokasi sempat senyap sesaat. Namun tak lama, aktivitas itu kembali berjalan secara diam-diam alat berat bekerja, dum truk colt disel keluar-masuk, tanah kembali dikeruk. Hukum di rohul seperti sedang dikebiri, ditantang, dikangkangi secara terang-terangan di muka publik. Rabu (17/12/2025)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Solihun,rizal dan hery Tokoh Warga Muara Jaya bersama LSM PENJARA pun melayangkan ultimatum terbuka kepada Kapolres Rokan Hulu dan Dinas ESDM Provinsi Riau: hentikan dan tutup permanen aktivitas tersebut. “Kalau sudah diberitakan, dikonfirmasi, dan diperingatkan, tapi masih beroperasi sembunyi-sembunyi warga Muara jaya angkat suara : “kalau ngak sanggup lebih baik mundur saja pak!” wajar jika curiga kepada semua aparat penegak hukum di rohul: “ada apa dengan penegakan hukum?” tegas perwakilan LSM ucok suhaimi dan abdul butar-butar.

Awak media Buserinvestigasi24.com Sudah mengkonfirmasi ulang semua Aparat Bungkam mulai dari kapolres rohul,kanit tipidter, kapolsek kepenuhan semuanya memilih untuk bungkam 1000 bahasa dan hanya ESDM Propinsi riau yang mau membalas tapi Dinilai Buang Badan

Saat di konfirmasi via Whatsap :Redaksi mencatat

MEDIA : “Assalamulaikum selamat pagi pak Mohon Izin Konfirmasinya Pak? 🙏Mohon Izin Tindak Lanjut Galian C Pak Rojali Bagaimana pak?🙏Kok Masih Aktif Beroperasi Pak? 🙏.”
ESDM : “Wa’alaikumussalam Pak.
Kalau kegiatan Pertambangan (Galian Gol. C) itu secara aturan penindakannya lebih kepada APH.
Karena itu kegiatan pelanggaran Pidana”

ESDM RIAU : Dinilai “Buang Badan”
Dalam konfirmasi tertulis, pihak ESDM menyatakan penindakan Galian C merupakan ranah APH karena termasuk pelanggaran pidana. Pernyataan ini dinilai publik sebagai cuci tangan kelembagaan, sebab ESDM memiliki kewenangan pembinaan, pengawasan, dan rekomendasi teknis atas usaha pertambangan. Ketika tambang diduga tak berizin dan berdampak lingkungan, pembiaran adalah pilihan yang sulit dibenarkan.

Kewenangan ESDM itu ada pada aspek administrasi dan teknis pertambangan, antara lain:
Pengawasan perizinan (IUP/izin operasi)
Pemeriksaan lapangan
Rekomendasi penghentian kegiatan
Rekomendasi penutupan lokasi
Pelaporan resmi ke APH
Koordinasi penindakan terpadu
Secara hukum, ESDM adalah pintu awal pengawasan, bukan penonton.
Kalau ESDM diam padahal tahu ada aktivitas ilegal, itu kelalaian pengawasan
APH hingga kini belum memberi penjelasan substantif, sementara operasi di lapangan terus berlangsung secara diam-diam.

Situasi ini memantik pertanyaan tajam: apakah hukum sedang berjalan, atau sedang ditahan?
Mengulang Perbuatan Setelah Disorot: Unsur Kesengajaan Menguat
Karena diduga tetap beroperasi setelah diberitakan, perbuatan ini memperkuat unsur kesengajaan (mens rea) dan berpotensi memberatkan jerat hukum:
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba): penambangan tanpa izin, penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Pasal 161 UU Minerba: pihak yang menampung/memanfaatkan hasil tambang ilegal turut dipidana.
Pasal 98–99 UU No. 32 Tahun 2009 (Lingkungan Hidup): perusakan lingkungan secara sengaja, penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.
Pasal 55–56 KUHP: penyertaan—pihak yang membantu, melindungi, atau membiarkan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai pembuktian.
Warga melaporkan kerusakan struktur tanah, ancaman longsor, debu yang mengganggu kesehatan, serta risiko pencemaran air. Keuntungan segelintir pihak dibayar mahal oleh lingkungan dan keselamatan warga. Kerusakan ini tak bisa dipulihkan dengan klarifikasi, hanya bisa dicegah dengan penghentian total.
Amanah yang Dikhianati
> “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.”
(QS. Al-A’raf: 56)
Kekuasaan adalah amanah, bukan tameng. Membiarkan kemudaratan berulang setelah peringatan adalah pembangkangan moral.
STATEMEN WARGA MUARA JAYA :
“Solihun,rizal dan hery dengan nada emosi ‘Kami warga Muara Jaya sudah terlalu lama bersabar. Galian C diduga ilegal milik Rojali masih terus beroperasi, seolah kebal hukum. Jika aparat dan instansi terkait tidak sanggup menutup aktivitas ilegal ini, maka lebih baik mundur saja dari jabatan. Jangan duduk di kursi kekuasaan jika hanya mampu diam dan membiarkan hukum diinjak-injak. kami warga bijak dan taat bayar pajak! Negara harus hadir, atau jujurlah mengaku jika tidak mampu.”
Ultimatum warga muara jaya :
Warga Muara Jaya dan LSM PENJARA menegaskan tiga tuntutan:
1.) Segel dan hentikan operasi sekarang juga.
2.) Proses hukum pelaku tanpa pandang bulu.
3.) Periksa pihak-pihak yang diduga melindungi dan membiarkan
Jika tetap dibiarkan, tekanan publik akan ditingkatkan laporan berjenjang hingga tingkat polda, provinsi dan pusat akan ditempuh. Publik tidak menuntut sensasi, hanya hukum yang benar-benar bekerja.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan konfirmasi, dokumentasi, dan kepentingan publik. Seluruh pihak disebut berdasarkan dugaan dan asas praduga tak bersalah. Hak jawab dibuka seluas-luasnya & Tim Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Semua pihak yang disebutkan dalam berita ini berhak memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis Berita : Jono.Ms
Sumber Berita : Ketua LSM Penjara, Tim Redaksi Di lapangan dan Warga Muara Jaya





















