Muara Dilam | Rohul ~ RIAU| Buserinvestigasi24.com
Polemik pengelolaan kebun desa di Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, kian meledak dan mengguncang kepercayaan publik. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kini berada di pusat pusaran dugaan pelanggaran kewenangan, setelah terungkap fakta bahwa selama hampir dua tahun tidak ada satu pun laporan resmi pengelolaan kebun desa yang diserahkan kepada pemerintah desa. Rabu (07/01/2026)
LSM Penjara DPD Riau secara tegas menyebut kondisi ini sebagai alarm darurat tata kelola desa dan mendesak aparat penegak hukum tidak lagi menutup mata.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
LSM: BPD Bukan Pengelola, Ini Dugaan Penyimpangan Serius
Ketua LSM Penjara DPD Riau, Asep Susanto,S.H, menyampaikan pernyataan keras bahwa kebun desa adalah aset publik, bukan milik kelompok atau individu tertentu.
“BPD itu lembaga pengawas dan penyalur aspirasi, bukan pengelola aset desa. Ketika kebun desa dikelola BPD tanpa dasar hukum yang sah, tanpa laporan, dan tanpa masuk kas desa, maka ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tapi patut diduga penyalahgunaan kewenangan,” tegas Asep susanto.
Ketua LSM Penjara menyebut hasil kebun desa diduga mencapai puluhan juta rupiah per bulan. Jika benar dikelola selama hampir dua tahun tanpa laporan dan pertanggungjawaban resmi, maka potensi kerugian desa sangat besar dan berpotensi masuk ranah pidana.
Pasal yang Berpotensi Dilanggar
LSM Penjara menyoroti sejumlah ketentuan hukum yang berpotensi dilanggar, antara lain:
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan BPD tidak memiliki kewenangan mengelola aset desa Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, apabila aset atau hasil desa dikuasai tanpa hak
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, jika terbukti merugikan keuangan desa atau aset desa
“Kalau hasil kebun desa tidak masuk kas desa dan tidak dipertanggungjawabkan secara resmi, maka unsur perbuatan melawan hukum itu terbuka lebar untuk diuji secara pidana,” tambah Asep.
Kades Bicara Terus Terang: Musyawarah Ada Tapi Laporan Nihil
Fakta krusial terungkap dari pernyataan Kepala Desa Muara Dilam, yang mengaku tidak pernah menerima laporan tertulis maupun pertanggungjawaban resmi dari BPD terkait kebun desa muara dilam
“Memang dulu ada musyawarah. Tapi sampai hari ini tidak pernah ada laporan dari BPD ke pemerintah desa. Itu yang membuat masyarakat terus bertanya-tanya,” ujarnya.
Kades menegaskan bahwa pemerintah desa tidak mengetahui secara pasti hasil kebun, pengelolaan keuangan, maupun alur penggunaannya.
“Kami tidak tahu detail pengelolaannya karena tidak ada laporan resmi. Yang diharapkan masyarakat dan pemerintah desa itu sederhana: keterbukaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.
BPD Mengklaim Amanah dan Alasan Sosial Sementara itu, BPD Muara Dilam memberikan klarifikasi dengan menyatakan bahwa pengelolaan kebun desa diambil alih karena tidak ada pihak lain yang bersedia mengelola, baik BUMDes, ninik mamak, maupun pemerintah desa.
BPD juga mengaku telah mengeluarkan dana pribadi sekitar Rp20 juta untuk perbaikan kebun dan masih memiliki sisa utang.
Namun klaim tersebut tidak dibarengi dokumen resmi, laporan tertulis, maupun mekanisme pertanggungjawaban yang diatur undang-undang.
BPD menyebut hasil kebun digunakan untuk kepentingan sosial seperti membantu anak yatim, kaum dhuafa, masjid, dan kegiatan kemasyarakatan.
Masalah Fundamental: Niat Baik Tak Menghapus Pelanggaran Aturan
Pakar tata kelola desa menilai bahwa alasan sosial tidak dapat dijadikan pembenar pelanggaran hukum.
Secara normatif:
Aset desa wajib dikelola oleh Pemerintah Desa atau BUMDes
Setiap pemasukan harus masuk kas desa Setiap pengeluaran harus dipertanggungjawabkan secara administrasi dan terbuka
Tanpa itu, niat baik sekalipun dapat berubah menjadi preseden buruk dan berpotensi masuk ranah pidana.
Dampak Sosial: Kepercayaan Publik Tergerus
Polemik ini tidak hanya berdampak hukum, tetapi juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga desa. Ketertutupan pengelolaan aset publik memicu kecurigaan, konflik sosial, dan keresahan warga.
Jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi:
Merusak legitimasi BPD
Memecah kepercayaan antara pemerintah desa dan masyarakat
Menormalisasi pengelolaan aset desa tanpa aturan
Dalil Agama: Amanah Bukan Retorika
Dalam perspektif agama, amanah adalah kewajiban moral yang berat. Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak beriman seseorang yang tidak amanah.”
(HR. Ahmad)
Al-Qur’an juga menegaskan:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak.”
(QS. An-Nisa: 58)
Mengelola harta publik tanpa transparansi dan pertanggungjawaban bukan hanya persoalan hukum negara, tetapi juga persoalan moral dan dosa sosial.
Publik Menunggu: Hukum Harus Hadir
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada laporan tertulis resmi terkait pengelolaan kebun desa Muara Dilam yang diterima pemerintah desa. Publik kini menunggu keberanian aparat penegak hukum (Inpektorat,Kepolisian & Kejaksaan) untuk memastikan apakah praktik ini sesuai aturan atau justru menjadi preseden penguasaan aset desa di luar hukum.
Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis Berita : Jono.Ms
Sumber Berita : Ketua DPD LSM Penjara Asep Susanto,S.H.





















