Media Bukan Alat Pelindung Kejahatan, Dugaan Mafia Tanah Tuding Masyarakat Lubuk Batu Tinggal Curi TBS, Siap Tempuh Jalur Hukum

- Penulis

Selasa, 10 Februari 2026 - 04:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INHU | Buserinvestigasi24.com

Pemberitaan miring tudingan dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit terhadap masyarakat di Desa Lubuk Batu Tinggal, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Provinsi Riau, terbantahkan usai terbitnya pemberitaan disejumlah media online dengan judul “Klaim Sepihak dan Dugaan Pencurian TBS, Kebun Sawit Simarmata Dipasang Spanduk Larangan.”

Dalam artikel pemberitaan yang tidak berimbang diterbitkan oleh sejumlah media online tersebut menuliskan,”Munculnya pihak-pihak dari sekelompok masyarakat yang diduga berdomisili di wilayah SP3 dan SP4, dalam beberapa bulan terakhir mengaku sebagai pemilik lahan (Kebun yang dikuasi Simarmata seluas 42 hektar), dan mulai melakukan aktivitas pemanenan di kebun sawit Simarmata tersebut (Dengan dugaan Pencurian TBS).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut disangkakan oleh Rudi Walker Purba, seorang pria mengaku sebagai humas dalam waktu singkat, sekaligus mengatakan dirinya sebagai penerima kuasa dari Elby Simarmata. Hanya dengan berdasarkan pengakuan dari keluarga Simarmata, bahwa lahan kebun sawit seluas 42 hektar tersebut dikuasai mereka sejak tahun 1995 oleh Simarmata, tanpa memperlihatkan legalitas hak atas tanah masyarakat yang di klaimnya.

“Kebun sawit seluas 42 hektar tersebut telah ditanam, dikelola, dipanen, dan dikuasai sejak tahun 1995, dengan dasar surat-surat kepemilikan yang sah dari pihak-pihak terkait. Selama hampir tiga dekade, tidak pernah muncul sengketa terbuka hingga beberapa bulan terakhir,” keterangan Rudi Walker Purba dalam pemberitaan di media online usai mendatangi lokasi itu, Sabtu (07/02/2026).

Pria itu berserta teman-temannya juga memasangkan spanduk larangan memasuki

Sekelompok masyarakat sebagai pemilik hak atas lahan tersebut.

Erwin munte, selaku perwakilan dari kelompok masyarakat yang dituding sebagai pelaku pencurian TBS di kebun sawit Simarmata, sangat menyayangkan tindakan oknum-oknum wartawan yang menerbitkan pemberitaan tanpa konfirmasi langsung, sungguh tendensius tidak berimbang dan tanpa menggali terlebih dahulu hingga memperoleh narasumber yang jelas. Pemberitaan yang menjadi konsumsi publik, semestinya berimbang bukan hanya berdasarkan asumsi atau opini sepihak.

Menurut Erwin, hal ini dinilai keberpihakan oknum-oknum wartawan tersebut terhadap kepentingan individual saja (Diduga Mafia Tanah), bukan menjadi konsumsi publik yang benar. Secara spesifik mengorbankan masyarakat dengan tudingan sebagai pencuri TBS di kebun mereka sendiri, yang memiliki Surat Hak Milik (SHM) yang sah. Jangan jadikan media sebagai alat pelindung kejahatan, Ini sungguh mencederai profesi wartawan sejati.

“Saya juga wartawan bang, sebagai Biro perwakilan di Riau, media online Wartapoldasu.com, dalam konteks ini saya di kuasakan untuk mengurus konflik lahan masyarakat di oleh Klaim oleh keluarga Simarmata yang dimaksud. Sudah berlarut-larut permasalahan ini tak kunjung selesai,” ucap Erwin saat dimintai tanggapan tentang pemberitaan disejumlah media online, Senin (09/02/2026).

Erwin menjelaskan, konflik lahan ini sebelumnya sudah dilaporkan ke Polres Inhu pada tahun 2006 lalu “Dugaan pengerusakan lahan masyarakat oleh Simarmata CS,” dengan bukti laporan Nomor LP: LP/53/II/2006/KPSK tertanggal 21 Februari 2006. Hal tersebut juga telah menempuh jalur hukum hingga ketingkat Pengadilan Negeri Kabupaten Indragiri hulu. Namun dari pihak tergugat, tidak pernah menghadiri persidangan, dan Pengadilan memutuskan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Salah seorang dari kelompok masyarakat bernama Herman Prayitno menuturkan, usai menerima putusan NO dari Pengadilan Negeri itu, masyarakat hendak menguasai kebun milik mereka, sering di hadapkan dengan sekelompok preman oleh tergugat.

Baca Juga:  Aipda Marmin,S.H,Gencarkan DDS, Sosialisasikan KUHP Baru dan Ajak Warga Jaga Kamtibmas

“Setelah kami menerima putusan NO, kami hendak ke kebun kami, sering dihadapkan dengan preman bayaran yang berjaga dilokasi utusan tergugat,” ungkap Herman Prayitno.

Jadi hingga saat ini masyarakat masih belum mendapatkan kepastian hukum tetap, dan masyarakat terus melakukan upaya, baik dari sisi halur hukum dan penguasan fisik lahan tersebut sebagai mempertahankan hak mereka dari kongkalikong yang diduga mafia tanah.

“Sebelumnya sudah berkali-kali panggilan mediasi ke pihak mereka, baik dari tingkat Desa, Kecamatan dan Kepolisian, mereka tidak pernah menghadirinya, agar bisa memperlihatkan dasar legalitas yang mereka miliki atas penguasaan lahan masyarakat tersebut,” terang Herman.

Selama ini mereka menguasai lahan masyarakat tersebut secara premanisme, sudah berkali-kali terjadi perbuatan pidana dilokasi itu, sehingga ada korban yang masuk buih. Hidup bernegara seharusnya mereka patuh kepada hukum yang berlaku di negara ini. Dengan cara yang mereka lakukan terhadap masyarakat selama ini, kuat dugaan mereka mafia yang merusak nilai-nilai hidup bernegara.

Sementara, Erwin menambahkan, pada tahun 1995 yang dikatakan mereka mengelola, menanami dan menguasai itu, tidak bisa diterima akal sehat. Lahan tersebut masih berupa hutan. Masyarakat saja mulai menumbang dan mengelola lahan itu pada tahun 2003, dan secara resmi menerima sertipikat pada tahun 2004 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

“Jadi semua yang di dalihkan mereka itu tidak bisa diterima oleh masyarakat, mereka tidak pernah mau menunjukan legalitas lahan seluas 42 hektar milik masyarakat yang di klaimnya itu. Bisa-bisa diklaim dengan satu nama, yakni Simarmata,” terang Erwin kepada tim media.

Sebenarnya mereka menguasai lahan diwilayah tersebut seluas 200 hektar lebih, tapi lahan yang sudah bersertifikat milik masyarakat seluas 42 hektar, juga di klaim mereka.

Erwin juga tidak menutup kemungkinan, ia mengakui kalau pada siang 7 februari 2026, di saat masyarakat melakukan pemanenan TBS ei kebun mereka, Rudi Purba bersama temannya datang menghampiri kami, dan dia mengatakan bahwa dirinya sebagai penerima kuasa dari Simarmata. Ia bersama temannya sempat mengambil foto dan video di saat masyarakat memanen, juga ada Babinsa disitu.

Namun setelah kami (Masyarakat) mempertanyakan tentang legalitas lahan perkebunan yang dikuasakan kepadanya oleh Simarmata, ia tidak bisa memperlihatkan, hanya memperlihatkan surat kuasa yang dimilikinya. Dan hanya berdasarkan pengakuan dari keluarga Simarmata saja. Hal ini kami tidak bisa membenarkan.

Namun setelah Rudi Walker Purba dan teman-temannya meninggalkan lokasi yang menjadi objek perkara, terbitlah di sejumlah media online, pemberitaan yang menuding masyarakat melakukan pencurian TBS dikebun Simarmata. Perbuatan yang tidak terpuji ini dengan menyudutkan masyarakat banyak, sangatlah merugikan masyarakat dan tidak berdasar. Kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Erwin juga mendesak Polda Riau, agar melakukan penyelidikan terhadap dugaan mafia tanah dan oknum yang memberikan dukungan terhadap mereka dalam menjalankan aksi busuk yang dapat merugikan masyarakat di Riau.

“Riau negeri beradat, beradab dan bermarwah. Jangan biarkan negeri ini digonjang-ganjingkan oleh mafia tanah yang mengorbankan masyarakat untuk kepentingan pribadi dan memperkaya dirinya. Hukum untuk seluruh, bukan buat masyarakat kecil saja,” tutup Erwin dengan nada kesal.

(tim)

Berita Terkait

LAPOR PAK KAPOLRES! JUDI SABUNG AYAM & JUDI DADU DIDUGA BEBAS BEROPERASI DI SP1 LEMBAH SUBUR, KECAMATAN KRUMUTAN~HUKUM SEAKAN TAK BERTAJI
UPACARA APEL BULAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA NASIONAL TAHUN 2026
Ketua Aliansi Pemuda Desa Kubangan Memberi Tempo tenggang Waktu kepada PT.Mitra Hutani Jaya dan SPA
Ketua PAC GRIB Jaya Seberida Dukung Polri Tetap di Bawah Pimpinan Presiden RI 
Baru Bebas Penjara, Pria di Kepenuhan Sejati Kembali Diciduk Polsek Kepnuhan dengan 23 Paket Sabu
Gajah diBunuh di Konsesi: Negara Absen, Korporasi Lalai
Kapolda Riau Tinjau Lokasi Gajah Mati dan berjanji Ungkap Pelaku
Tugas Pokok Satintelkam Polri : Garda Terdepan Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Makna Logo Arti Filosofis Sejarahnya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:35

LAPOR PAK KAPOLRES! JUDI SABUNG AYAM & JUDI DADU DIDUGA BEBAS BEROPERASI DI SP1 LEMBAH SUBUR, KECAMATAN KRUMUTAN~HUKUM SEAKAN TAK BERTAJI

Selasa, 10 Februari 2026 - 04:20

Media Bukan Alat Pelindung Kejahatan, Dugaan Mafia Tanah Tuding Masyarakat Lubuk Batu Tinggal Curi TBS, Siap Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 10 Februari 2026 - 03:17

UPACARA APEL BULAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA NASIONAL TAHUN 2026

Senin, 9 Februari 2026 - 16:12

Ketua Aliansi Pemuda Desa Kubangan Memberi Tempo tenggang Waktu kepada PT.Mitra Hutani Jaya dan SPA

Minggu, 8 Februari 2026 - 10:41

Ketua PAC GRIB Jaya Seberida Dukung Polri Tetap di Bawah Pimpinan Presiden RI 

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:53

Gajah diBunuh di Konsesi: Negara Absen, Korporasi Lalai

Minggu, 8 Februari 2026 - 07:38

Kapolda Riau Tinjau Lokasi Gajah Mati dan berjanji Ungkap Pelaku

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:45

Tugas Pokok Satintelkam Polri : Garda Terdepan Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Makna Logo Arti Filosofis Sejarahnya

Berita Terbaru