Baru Bebas Penjara, Pria di Kepenuhan Sejati Kembali Diciduk Polsek Kepnuhan dengan 23 Paket Sabu

- Penulis

Minggu, 8 Februari 2026 - 09:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROHUL | Buserinvestigasi24.com

Kepolisian Sektor (Polsek) Kepenuhan, Polres Rokan Hulu, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang laki-laki di Desa Kepenuhan Sejati, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (5/2/2026) malam.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima aparat kepolisian pada Senin (2/2/2026), terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang pria berinisial H di kediamannya. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kepenuhan Iptu Refly Setiawan Harahap, S.H., memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kepenuhan untuk melakukan penyelidikan secara intensif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan pendalaman, petugas mendapati bahwa terduga pelaku benar melakukan aktivitas jual beli narkotika. Pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, Unit Reskrim yang dipimpin Aiptu Elfajri Amni, S.H., melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku di RT 008 RW 004 Desa Kepenuhan Sejati.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial H dan S. Saat diamankan di pintu rumah, petugas melihat salah satu terduga pelaku sempat membuang sebuah benda ke arah belakang rumah. Penggeledahan yang disaksikan aparatur desa setempat kemudian dilakukan di lokasi.

Baca Juga:  Gajah diBunuh di Konsesi: Negara Absen, Korporasi Lalai

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 23 paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu, dua kotak rokok, sendok yang terbuat dari pipet plastik, plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp1.350.000, dua unit telepon genggam, serta barang pribadi lainnya. Barang bukti ditemukan di dalam rumah, gudang yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi, serta dari penggeledahan badan salah satu terduga pelaku.

Kepada petugas, terduga pelaku H mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Hasil pemeriksaan awal juga menunjukkan bahwa kedua terduga pelaku dinyatakan positif mengandung narkotika berdasarkan tes urine.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Kepenuhan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman.

Polsek Kepenuhan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan yang bersih dari narkoba. *(Humas Polres Rohul)* Asep Susanto,S.H.

Berita Terkait

LAPOR PAK KAPOLRES! JUDI SABUNG AYAM & JUDI DADU DIDUGA BEBAS BEROPERASI DI SP1 LEMBAH SUBUR, KECAMATAN KRUMUTAN~HUKUM SEAKAN TAK BERTAJI
Media Bukan Alat Pelindung Kejahatan, Dugaan Mafia Tanah Tuding Masyarakat Lubuk Batu Tinggal Curi TBS, Siap Tempuh Jalur Hukum
UPACARA APEL BULAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA NASIONAL TAHUN 2026
Ketua Aliansi Pemuda Desa Kubangan Memberi Tempo tenggang Waktu kepada PT.Mitra Hutani Jaya dan SPA
Ketua PAC GRIB Jaya Seberida Dukung Polri Tetap di Bawah Pimpinan Presiden RI 
Gajah diBunuh di Konsesi: Negara Absen, Korporasi Lalai
Kapolda Riau Tinjau Lokasi Gajah Mati dan berjanji Ungkap Pelaku
Tugas Pokok Satintelkam Polri : Garda Terdepan Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Makna Logo Arti Filosofis Sejarahnya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:35

LAPOR PAK KAPOLRES! JUDI SABUNG AYAM & JUDI DADU DIDUGA BEBAS BEROPERASI DI SP1 LEMBAH SUBUR, KECAMATAN KRUMUTAN~HUKUM SEAKAN TAK BERTAJI

Selasa, 10 Februari 2026 - 04:20

Media Bukan Alat Pelindung Kejahatan, Dugaan Mafia Tanah Tuding Masyarakat Lubuk Batu Tinggal Curi TBS, Siap Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 10 Februari 2026 - 03:17

UPACARA APEL BULAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA NASIONAL TAHUN 2026

Senin, 9 Februari 2026 - 16:12

Ketua Aliansi Pemuda Desa Kubangan Memberi Tempo tenggang Waktu kepada PT.Mitra Hutani Jaya dan SPA

Minggu, 8 Februari 2026 - 10:41

Ketua PAC GRIB Jaya Seberida Dukung Polri Tetap di Bawah Pimpinan Presiden RI 

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:53

Gajah diBunuh di Konsesi: Negara Absen, Korporasi Lalai

Minggu, 8 Februari 2026 - 07:38

Kapolda Riau Tinjau Lokasi Gajah Mati dan berjanji Ungkap Pelaku

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:45

Tugas Pokok Satintelkam Polri : Garda Terdepan Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Makna Logo Arti Filosofis Sejarahnya

Berita Terbaru