Pelalawan|Buserinvestigasi24.com
Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) yang sejatinya menjadi penyangga hidup masyarakat miskin justru menuai kegaduhan di Kabupaten Pelalawan. Program nasional senilai Rp900.000 hingga Desember 2025 itu diduga tidak tepat sasaran, memantik amarah sosial dan mengguncang rasa keadilan warga pelalawan.
Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Pelalawan menilai penyaluran BLT (Bantuan Langsung Tunai) Kesra berpotensi melenceng dari mandat konstitusionalnya.dari semua Laporan warga pelalawan menunjukkan adanya penerima dari kalangan ekonomi mampu, sementara keluarga miskin dan rentan miskin tertinggal tanpa bantuan sama sekali.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPC LSM INPEST Pelalawan, Amiruddin Yusuf,S.E.menyebut temuan ini bukan isu remeh. “Ini bukan sekadar salah data. Ini soal rasa keadilan yang tercabik. Saat yang berhak justru terpinggirkan, negara wajib hadir dan mengoreksi,” ujarnya, Sabtu (20/12/2025).
Masalah Inti: Data, Verifikasi, dan Tanggung Jawab INPEST menyoroti validitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai jantung persoalan. Lemahnya verifikasi dan pembaruan data berpotensi membuka ruang salah sasaran. Pemerintah daerah diminta tidak pasif, melainkan aktif mengajukan koreksi ke Kementerian Sosial.
“Jika pemerintah daerah hanya jadi penonton, maka kesalahan akan trus berulang kembali tanpa ada kejelasan dan keterbukaan informasi publik yang transparan dan berkeadilan sistem Ini harus dihentikan,” tegas Ketua DPC LSM INPEST Amirudin,S.E. saat di konfirmasi awak media Buserinvestigasi24.com di kediamannya di jalan lintas tugu Bono.
Dasar Hukum: Negara Wajib Tepat Sasaran Penyaluran bantuan sosial memiliki payung hukum yang jelas:
UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin negara wajib menjamin perlindungan dan pemenuhan kebutuhan dasar fakir miskin.
Permensos tentang DTKS mewajibkan pemutakhiran data secara berkala dan akurat.
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan setiap tindakan pemerintahan harus akuntabel dan bebas dari maladministrasi.
Jika terdapat unsur kelalaian sistemik atau penyalahgunaan kewenangan, maka:
Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan wewenang) dapat menjadi rujukan,
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN membuka ruang pemeriksaan etik dan administratif.
Catatan penting:
penegakan hukum harus berbasis audit dan pembuktian, bukan prasangka.
Dampak Sosial: Api Kecil Kecemburuan Sosial yang Bisa Jadi Membesar di Mata Masyarakat Pelalawan
Salah sasaran bukan sekadar angka. Ia melahirkan kecemburuan sosial, merusak kepercayaan publik, dan berpotensi memicu konflik horizontal. Di lapangan, warga miskin merasa diabaikan; yang mampu disorot retak sosial pun menganga.
persoalan ini menyentuh inti moral:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya…” (QS. An-Nisa: 58).
Rasulullah SAW bersabda: “Tidak beriman seseorang yang kenyang sementara tetangganya kelaparan.” (HR. Thabrani).
Bantuan yang salah alamat bukan sekadar kesalahan teknis ia pelanggaran amanah.
Tuntutan Publik: Audit Terbuka, Koreksi Nyata dari Ketua DPC LSM INPEST Amiruddin Yusuf,S.E. mendesak:
1). Audit terbuka DTKS di wilayah yang bermasalah.
2). Verifikasi ulang berbasis fakta di lapangan dengan melibatkan semua RT/RW dan pendamping sosial.
3). Sanksi administratif wajib di berikan bila ditemukan kelalaian.
4). Transparansi hasil evaluasi kepada publik harus betul-betul terbuka.
5). BLT Kesra bukan hadiah. Ia hak rakyat miskin. Ketika hak itu tersesat, negara tak boleh diam negara wajib hadir.
Koreksi sekarang, atau keadilan sosial hanya akan menjadi slogan kosong nyaring di pidato, hening di perut rakyat.
Penulis Berita : Jono.Ms
Sumber Berita : Ketua DPC LSM INPEST (Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi) Amiruddin Yusuf,S.E.





















