Pelalawan | Buserinvestigasi24.com
Kawasan hutan yang berada didalam Desa pangkalan Gondai Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan menjadi sorotan dampak deforestasi alih fungsi di jadikan perkebunan kelapa sawit.
Perpres Nomor 5 tahun 2025 menjadi langkah kongrit dalam menenertiban kawasan dari perambahan kawasan hutan ilegal dan juga tambang ilegal sebuah tolak ukur dalam pemberian sangsi administratif bagi yang tidak memiliki izin mengalih fungsikan kawasan hutan ke perkebunan kelapa sawit.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sangsi administratif tersebut tertuang didalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 merupakan perubahan atas PP Nomor 24 Tahun 2021 yang mengatur tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari denda administratif di bidang kehutanan.
Dimana, Desa Pangkalan Gondai mendapat izin dari pemerintah pusat dalam pengelolaan Perhutanan Sosial seluas 9210 Hektar SK Nomor : SK.1201/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2018.
Gerakan Pemuda Peduli Pelalawan (GP3) Juhendri saat di konfirmasi awak media ” Kita sangat apresiasi dengan adanya Satgas PKH dalam menertibkan kebun sawit yang tidak memiliki izin atau ilegal didalam kawasan hutan dalam upaya mendukung program bapak Presiden RI Prabowo Subianto”.
Tentunya kawasan hutan atau Perhutanan Sosial tersebut tidak bisa di alih fungsi kan ke perkebunan kelapa sawit apalagi pemilik kebun sawit tersebut berada di luar Kabupaten Pelalawan khususnya desa pangkalan Gondai.
Yang seyogyanya, kawasan hutan atau Perhutanan Sosial tersebut pemerintah pusat melalui program nya dikategori tanaman kehutanan dan tanaman sela (agroforestry) untuk mendukung ketahanan pangan dan ekonomi masyarakat. Ungkap nya Juhendri yang disapa Joe
Putra kelahiran Pelalawan ini,
Dan jangan beranggapan bahwa, menanam satu atau dua pohon di dalam kebun sawit masuk didalam kawasan hutan dan itu bukan reboisasi akan tetapi dugaan kita itu namanya mengelabui petugas. Terangnya Joe
Mari kita bersama-sama menjaga hutan dan hutan akan menjaga kita sesuai moto bapak Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan dengan tagline “Green Policing”..tutupnya Gerakan Pemuda Peduli Pelalawan Juhendri (Red)





















