DLH melalui Tim Gakkum melakukan pemasangan PPLH Line di lokasi penumpukan batu bara (stockfile) milik PT Manunggal Inti Artamas (MIA) di KM 5 Kelurahan Kerinci Barat

- Penulis

Kamis, 6 November 2025 - 11:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan|Buserinvestigasi24.com

 

Pemasangan PPLH line ini dilakukan karena aktivitas penumpukan batu bara di lokasi tersebut belum memiliki dokumen lingkungan hidup serta persetujuan lingkungan hidup.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Tata Lingkungan DLH Pelalawan, Febrian Abdulah menjelaskan, pihak perusahaan saat ini tengah menyusun dokumen lingkungan, namun penyusunan dokumen ini terkendala karna  penerbitan PKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dari Dinas PUPR belum terbit akibat masalah kepemilikan lahan. Kamis (06/11/2025)

“Proses izin tertunda karena ada sengketa tanah antara pemilik lahan dengan penyewa, sehingga PKPR belum bisa diterbitkan. Padahal PKPR adalah syarat mutlak untuk mengeluarkan izin persetujuan lingkungan,” ujar Febrian.

 

Menurutnya, tim DLH turun langsung ke lokasi dan melakukan penyegelan dengan memasang PPLH line, sebagai tanda bahwa aktivitas bongkar muat serta penumpukan batu bara dilokasi ini dihentikan dulu untuk sementara waktu.

“Kita hentikan dulu seluruh kegiatan di area stockpile ini sampai izinnya selesai. Sudah kita pasang garis PPLH di sekitar lokasi,” tegasnya.

 

Sementara itu PPLH dari DLH Pelalawan, Heri, mengatakan sanksi terhadap pelanggaran lingkungan ini mengacu pada PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Aturan ini menjadi dasar bagi DLH untuk memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam persetujuan lingkungan atau perizinan berusaha,” jelas Heri.

Baca Juga:  Dorong Hilirisasi dan Proyek Strategis Daerah, Bupati H Zukri Ikuti Musrenbang RPJMD Provinsi Riau

 

DLH sebelumnya telah memberikan waktu selama tiga bulan kepada PT MIA untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, namun hingga batas waktu tersebut berakhir belum juga dipenuhi.

 

“Oleh karena itu, aktivitas di lokasi stockpile batu bara kita hentikan total sementara waktu sampai perizinan lengkap,” tambahnya.

 

Terkait pertanyaan apakah kegiatan ini bisa menimbulkan dampak terhadap lingkungan ? Itu lah yg sedang di kaji dalam dokumen lingkungan yang sedang disusun oleh PT MIA bersama konsultan mereka.

 

DLH meminta masyarakat untuk tidak beraktivitas dulu di sekitar area yang sudah disegel dan mengimbau perusahaan segera menuntaskan seluruh proses perizinan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)

 

Berita Terkait

LAPOR PAK KAPOLRES! JUDI SABUNG AYAM & JUDI DADU DIDUGA BEBAS BEROPERASI DI SP1 LEMBAH SUBUR, KECAMATAN KRUMUTAN~HUKUM SEAKAN TAK BERTAJI
Media Bukan Alat Pelindung Kejahatan, Dugaan Mafia Tanah Tuding Masyarakat Lubuk Batu Tinggal Curi TBS, Siap Tempuh Jalur Hukum
UPACARA APEL BULAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA NASIONAL TAHUN 2026
Ketua Aliansi Pemuda Desa Kubangan Memberi Tempo tenggang Waktu kepada PT.Mitra Hutani Jaya dan SPA
Ketua PAC GRIB Jaya Seberida Dukung Polri Tetap di Bawah Pimpinan Presiden RI 
Baru Bebas Penjara, Pria di Kepenuhan Sejati Kembali Diciduk Polsek Kepnuhan dengan 23 Paket Sabu
Gajah diBunuh di Konsesi: Negara Absen, Korporasi Lalai
Kapolda Riau Tinjau Lokasi Gajah Mati dan berjanji Ungkap Pelaku
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:35

LAPOR PAK KAPOLRES! JUDI SABUNG AYAM & JUDI DADU DIDUGA BEBAS BEROPERASI DI SP1 LEMBAH SUBUR, KECAMATAN KRUMUTAN~HUKUM SEAKAN TAK BERTAJI

Selasa, 10 Februari 2026 - 04:20

Media Bukan Alat Pelindung Kejahatan, Dugaan Mafia Tanah Tuding Masyarakat Lubuk Batu Tinggal Curi TBS, Siap Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 10 Februari 2026 - 03:17

UPACARA APEL BULAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA NASIONAL TAHUN 2026

Senin, 9 Februari 2026 - 16:12

Ketua Aliansi Pemuda Desa Kubangan Memberi Tempo tenggang Waktu kepada PT.Mitra Hutani Jaya dan SPA

Minggu, 8 Februari 2026 - 10:41

Ketua PAC GRIB Jaya Seberida Dukung Polri Tetap di Bawah Pimpinan Presiden RI 

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:53

Gajah diBunuh di Konsesi: Negara Absen, Korporasi Lalai

Minggu, 8 Februari 2026 - 07:38

Kapolda Riau Tinjau Lokasi Gajah Mati dan berjanji Ungkap Pelaku

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:45

Tugas Pokok Satintelkam Polri : Garda Terdepan Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Makna Logo Arti Filosofis Sejarahnya

Berita Terbaru