Warga inhu: “Hukum Jangan Tajam ke Bawah Aja Pak!”
INHU|Buserinvestigasi24.com
Warga Kecamatan Rengat Barat, Indragiri Hulu, Riau, sangat resah dengan aktivitas tambang galian C ilegal di daerah mereka. Ada empat titik tambang yang beroperasi tanpa izin resmi, yaitu di Desa Sungai Dawu, Desa Kota Lama, Desa Pekan Heran, dan Desa Pematang Jaya. Warga khawatir akan kerusakan lingkungan dan keselamatan mereka karena lokasi tambang dekat dengan pemukiman
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Minggu (14/12/2025)
Sejumlah warga mengaku sudah sangat resah dan kecewa, lantaran aktivitas penambangan tanah merah tersebut terus berlangsung secara terang-terangan, seolah-olah kebal hukum.
Pantauan di lapangan menunjukkan truk-truk dump keluar masuk lokasi, memuat material tanah dalam jumlah besar. menurut warga sekitar Aktivitas itu diduga telah berlangsung cukup lama tanpa papan informasi izin usaha pertambangan (IUP) maupun dokumen lingkungan yang jelas. Setiap hari mobil-mobil besar dump truck keluar masuk kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: mengapa praktik yang diduga melanggar hukum ini belum juga ditindak?
> “Kalau masyarakat kecil cepat ditindak, tapi ini sudah lama beroperasi. Kami jadi bertanya-tanya, ada apa dengan aparat?” ujar salah seorang warga berinisial (A & T) yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Di tengah maraknya pemberitaan dan laporan warga rengat barat inhu muncul dugaan kuat bahwa penegakan hukum tidak berjalan maksimal. Bahkan, beredar asumsi di tengah masyarakat bahwa ada pembiaran sistematis terhadap aktivitas tersebut. Situasi ini berujung pada turunnya kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, termasuk institusi kepolisian di wilayah Indragiri Hulu.
Media ini tidak menuduh, namun mencatat adanya kegagalan pengawasan dan penindakan yang seharusnya menjadi tanggung jawab aparat berwenang. Dalam konteks negara hukum, diamnya penegak hukum di tengah dugaan pelanggaran adalah masalah serius.
Jika aktivitas tersebut terbukti tidak mengantongi izin resmi, maka pelaku dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan:
> “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Selain itu, dapat dikenakan Pasal 109 UU Minerba, terkait kewajiban izin lingkungan dan reklamasi.
Dampak Lingkungan: Luka yang Ditinggalkan
Aktivitas galian C yang tidak terkendali berpotensi menimbulkan:
Kerusakan struktur tanah
Longsor dan erosi
Kerusakan ekosistem hutan
Pencemaran air dan debu
Ancaman banjir di musim hujan
Kerusakan ini bukan hanya hari ini, tetapi diwariskan kepada generasi yang akan datang.
Jika terdapat pembiaran, perlindungan, atau keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam aktivitas galian C ilegal, maka sanksi pidana dan etik
Pasal 421 KUHP
> “Pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, dipidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.”
5. Pasal 36 jo. Pasal 42 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Anggota Polri WAJIB menegakkan hukum secara profesional dan tidak diskriminatif, yang melanggar dapat berujung:
Sidang Kode Etik Profesi Polri
PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)
Dalam pandangan agama, perusakan lingkungan Allah SWT berfirman dalam QS. Al-A’raf ayat 56:
> “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.”
Ayat ini menjadi peringatan keras bahwa eksploitasi alam secara serakah dan melawan hukum bukan hanya pelanggaran negara, tetapi juga dosa moral dan spiritual.
Warga rengat barat inhu kini menanti langkah tegas, konkret dan transparan dari AKBP Fahrian Siregar,S.I.K,.M.Si Sebagai Kapolres inhu dan KOMPOL Amriadi, S.H, Sebagai Kapolsek Rengat Barat, Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, tidak boleh tunduk pada tekanan, dan tidak boleh membiarkan praktik yang diduga melanggar hukum terus merusak alam dan keadilan.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan hasil dari penyelidikan yang mendalam dan hasil investigasi oleh tim redaksi dilapangan dan dari keterangan warga berinisial (A & T) di daerah rengat barat yang tak ingin disebutkan identitasnya,demi keselamatan pribadi dan keluarganya Tim Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Semua pihak yang disebutkan dalam berita ini berhak memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk kepolisian dan instansi teknis, demi keberimbangan informasi sebagaimana diamanatkan Kode Etik Jurnalistik.
Namun satu hal yang pasti:
Jika hukum terus diam, maka kecurigaan publik akan semakin nyaring. Dan ketika keadilan tak ditegakkan, media wajib bersuara.
Penulis Berita : Jono.Ms & Tim Redaksi Di Lapangan





















