Galian C Diduga ilegal di Payo Atap Beroperasi dengan Bebas~Ketua DPC LSM TOPAN RI Mendesak Aparat Segera Bertindak Tegas dan Usut Legalitasnya

- Penulis

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekerja Galian C itu Sebut Ke Awak Media : “ini Punya Pak ‘RAHMAN’ Mantan Anggota Dewan pak”

Pelalawan | Buserinvestigasi24.com

Aktivitas galian C atau tanah timbun yang diduga belum mengantongi izin resmi kembali menjadi sorotan di wilayah Jalan Lintas Timur desa pesaguhan Payo Atap Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan Propinsi Riau

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kamis (12/02/2026).

Kegiatan tersebut terpantau berada di seberang Jalan Lintas Timur Payo atap 2 Km Sebelum Polsek Pangkalan lesung jika kita ke arah ukui disebut-sebut telah berlangsung tanpa adanya papan informasi perizinan di lokasi.

Dari pantauan di lapangan, terlihat satu unit excavator merek Hitachi warna merah melakukan penggalian tanah urug, sementara satu unit dump truck mengangkut material timbunan, Ironisnya tanah hasil galian itu tampak berceceran di badan jalan aspal lintas timur yang padat kendaraan, sehingga berpotensi membahayakan semua pengguna jalan lintas jika hujan bisa menimbulkan kecelakan akibat licin nya jalanan.

Tidak terlihat papan proyek maupun dokumen perizinan yang dipasang secara terbuka maupun resmi sebagaimana lazimnya kegiatan usaha yang telah mengantongi izin resmi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan masyarakat terkait legalitas aktivitas tanah timbun tersebut.

Seorang pekerja di lokasi, yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut disebut-sebut milik seorang bernama “Rahman”, yang disebut merupakan mantan anggota dewan pelalawan, Pekerja tersebut juga menyebut bahwa tanah hasil galian akan digunakan untuk kebutuhan pembangunan pesantren di wilayah Ukui.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan, termasuk tanah urug (galian C), wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.

“Dalam Pasal 158 UU Minerba ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar”.

Selain itu, kondisi tanah yang berceceran di badan jalan juga berpotensi melanggar ketentuan keselamatan lalu lintas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama jika aktivitas tersebut mengakibatkan gangguan, kerusakan jalan, atau membahayakan pengguna jalan.

Dampak lingkungan Aktivitas galian tanah urug seperti :

1). Kerusakan struktur tanah dan Beresiko longsor

2). Perubahan kontur lahan basah yang dapat memicu genangan air atau banjir disekitarnya

3). Debu dan pencemaran udara di sekitar jalan lintas timur

4). Kerusakan badan jalan lintas akibat keluar masuk kendaraan Dam Truck dan alat berat

5). Timbulnya penyakit ispa/pernapasan akibat debu beterbangan di jalan lintas timur

Baca Juga:  Hulubalang Bertemu Wazir Kerajaan Pelalawan Datuk Ongku Raja Lela Putra Wan Ahmad: Silaturahmi Bertuah di Rumah Singgah Langgam

Jika tidak dikelola sesuai standar lingkungan dan perizinan yang berlaku, dampaknya bukan hanya administratif, tetapi juga dapat merugikan masyarakat sekitar dalam jangka yang panjang.

Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak yang disebutkan terkait kepemilikan maupun legalitas izin usaha pertambangan tersebut di karenakan pekerja tanah urug itu tidak mau memberikan nomer kontaknya kepada awak media yang meliput di lapangan.

Ketua LSM Topan RI: Aparat Harus Segera Turun Tangan & Cek Semua Legalitasnya

Ketua DPC LSM Topan RI, Sarijan Wijaya, angkat bicara terkait dugaan aktivitas tersebut. Ia mendesak Aparat Penegak Hukum khusunya Polres Pelalawan dan Polsek Pangkalan Lesung untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

“Kami mendesak Polres Pelalawan dan Polsek Pangkalan Lesung agar segera turun dan bertindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Jika benar tidak memiliki izin, maka ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Penegakan hukum harus transparan dan tidak tebang pilih,” tegas Ketua LSM TOPAN RI SarijanWijaya

Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai regulasi. Ia juga menekankan bahwa pembiaran terhadap aktivitas yang diduga ilegal dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat sekitarnya.

Masyarakatpun berhak mendapatkan kepastian hukum. Jangan sampai muncul kesan seolah-olah adanya pembiaran oleh aparat, Kami meminta klarifikasi terbuka agar semuanya terang-benderang,” tambahnya.

Masyarakat Meminta Aparat Beri Penjelasan Yang Resmi & Terbuka :

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait legalitas kegiatan tersebut maupun langkah penindakan yang akan diambil.

Publik kini menunggu respons cepat dari Polres Pelalawan dan Polsek Pangkalan Lesung untuk memastikan apakah aktivitas tersebut telah sesuai ketentuan atau justru masuk kategori pertambangan tanpa izin (PETI)

Catatan Redaksi :

Berita ini disusun berdasarkan hasil Penelusuran, Lidik investigasi, Lidik informasi yang mendalam dan hasil kerja keras tim redaksi media Buserinvestigasi24.com dilapangan dan dari keterangan warga/narasumber di daerah Payo atap yang tidak bersedia identitasnya dipublikasikan di Dalam berita ini (Pasal 7 KEJ), akan tetapi Tim Redaksi ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (“presumption of innocence”), Semua pihak yang disebutkan namanya di Dalam berita ini berhak memberikan “HAK JAWAB dan KLARIFIKASI” sesuai dengan UU No.40 Tahun 1999 (Pasal 5 ayat (2) tentang PERS).

Penulis Berita : Jono.Ms

Sumber Berita : Ketua DPC LSM TOPAN RI Sarijan Wijaya

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Desa Angkasa Hadiri Reses Anggota DPRD Riau, Wujud Sinergi dan Kepedulian untuk Warga
LAPOR PAK KAPOLRES! JUDI SABUNG AYAM & JUDI DADU DIDUGA BEBAS BEROPERASI DI SP1 LEMBAH SUBUR, KECAMATAN KRUMUTAN~HUKUM SEAKAN TAK BERTAJI
Media Bukan Alat Pelindung Kejahatan, Dugaan Mafia Tanah Tuding Masyarakat Lubuk Batu Tinggal Curi TBS, Siap Tempuh Jalur Hukum
UPACARA APEL BULAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA NASIONAL TAHUN 2026
Ketua Aliansi Pemuda Desa Kubangan Memberi Tempo tenggang Waktu kepada PT.Mitra Hutani Jaya dan SPA
Ketua PAC GRIB Jaya Seberida Dukung Polri Tetap di Bawah Pimpinan Presiden RI 
Baru Bebas Penjara, Pria di Kepenuhan Sejati Kembali Diciduk Polsek Kepnuhan dengan 23 Paket Sabu
Gajah diBunuh di Konsesi: Negara Absen, Korporasi Lalai
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:45

Galian C Diduga ilegal di Payo Atap Beroperasi dengan Bebas~Ketua DPC LSM TOPAN RI Mendesak Aparat Segera Bertindak Tegas dan Usut Legalitasnya

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:51

Bhabinkamtibmas Desa Angkasa Hadiri Reses Anggota DPRD Riau, Wujud Sinergi dan Kepedulian untuk Warga

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:35

LAPOR PAK KAPOLRES! JUDI SABUNG AYAM & JUDI DADU DIDUGA BEBAS BEROPERASI DI SP1 LEMBAH SUBUR, KECAMATAN KRUMUTAN~HUKUM SEAKAN TAK BERTAJI

Selasa, 10 Februari 2026 - 04:20

Media Bukan Alat Pelindung Kejahatan, Dugaan Mafia Tanah Tuding Masyarakat Lubuk Batu Tinggal Curi TBS, Siap Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 10 Februari 2026 - 03:17

UPACARA APEL BULAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA NASIONAL TAHUN 2026

Minggu, 8 Februari 2026 - 10:41

Ketua PAC GRIB Jaya Seberida Dukung Polri Tetap di Bawah Pimpinan Presiden RI 

Minggu, 8 Februari 2026 - 09:56

Baru Bebas Penjara, Pria di Kepenuhan Sejati Kembali Diciduk Polsek Kepnuhan dengan 23 Paket Sabu

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:53

Gajah diBunuh di Konsesi: Negara Absen, Korporasi Lalai

Berita Terbaru