Gawat!! Ketua DPD LSM PENJARA Mendesak Polres Pelalawan Untuk Tangkap & Adili Pelaku Penganiayaan Muhamad Jifri~Pelaku Memutarbalikkan Fakta & Merasa Kebal Hukum

- Penulis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan – Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Muhamad Jifri kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Peristiwa tersebut yang terjadi pada hari Senin pada tgl 09/06/2025 sekitar pukul 07.00 WIB di Wisma CNO, Jalan Pelita, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat.di kawasan CNO Wisma, yang diduga dilakukan oleh saudara andre pemilik usaha cahaya motor alamat di lubuk terap sorek1 pas didepan graha telkomsel, saudara john efendi sebagai pemilik usaha Safira motor alamat pas di depan indomaret/sebelah BANK BRI kota kerinci dan saudara jurnalis. Kamis (14/08/2025)

Pelaku Penganiayaan Mengelak Saat Dikonfirmasi Awak Media__Tapi Bukti dan Fakta Akan Tetap Berbicara!

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alih-alih menunjukkan sikap bertanggung jawab, para terduga pelaku penganiayaan justru bersembunyi di balik kebohongan hingga memilih untuk bungkam! Saat disodorkan pertanyaan oleh awak media, mereka mengelak, menutupi kebenaran, dan berpura-pura tidak pernah melakukan pemukulan, seolah-olah masyarakat bisa dibutakan oleh kata-kata manis.

Sayangnya bagi mereka, hukum tidak berjalan di atas drama atau sandiwara. Bukti visum yang sah,kesaksian para saksi mata, hingga rekaman yang memperlihatkan kejadian sesungguhnya adalah fakta yang tak bisa diputarbalikkan lagi.

Mereka bisa mengarang cerita di depan kamera, tapi fakta di lapangan akan membungkam semua kebohongan itu. Kini, publik menunggu langkah tegas aparat kepolisian untuk menuntaskan kasus ini, karena hukum harus menjadi panglima — bukan kebohongan yang dibiarkan merajalela.

“Pihak pengelola CNO Wisma akhirnya angkat bicara. Saat dikonfirmasi awak media, mereka membenarkan adanya insiden penganiayaan brutal terhadap Muhamad Jifri di Kamar Nomor 8 oleh para pelaku”.

Pengakuan ini sekaligus menguatkan dugaan bahwa kejadian tersebut benar-benar terjadi dan tidak dapat lagi ditutupi. Bukti-bukti kuat dari kesaksian para pengelola CNO Wisma ini seharusnya menjadi pemicu bagi aparat penegak hukum untuk segera bergerak cepat. Masyarakat mengecam keras tindakan biadab para pelaku dan mendesak agar mereka segera ditangkap serta diadili sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu. Penundaan penindakan hanya akan menambah luka bagi korban dan mencoreng wajah penegakan hukum di negeri ini.

“Terungkap Fakta Mengejutkan! Muhamad Jifri, korban penganiayaan, diduga ditahan secara oleh “John Efendi”— “pemilik Safira Motor” — selama 2 hari

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari korban kejadian bermula saat muhamad Jifri diduga mengalami penganiayaan di CNO Wisma, korban malah ditahan di salah satu lokasi usaha milik john efendi di “Safira motor”. Selama penahanan, korban tidak dapat berkomunikasi dengan pihak keluarga.

Korban akhirnya bebas setelah adik perempuannya datang menjemput dan memaksa membawanya pulang. Tindakan biadab ini menjadi bukti nyata bahwa pelaku kekerasan merasa kebal hukum.

Kasus yang melibatkan pemilik Cahaya Motor, Andre, kembali memanas. Di tengah sorotan publik, Andre justru melancarkan ancaman terhadap media Buserinvestigasi24.com. Ia menyatakan akan melaporkan dugaan “pencemaran nama baik”, hanya karena wajahnya terpampang jelas dalam pemberitaan. Langkah ini memicu pertanyaan: apakah ini sekadar upaya melindungi nama baik, atau taktik untuk membungkam suara pers dan menutupi fakta yang sedang diungkap?masyarakat jadi bertanda tanya?ada apa siandre?kenapa siandre? kalau bersih kok risih?kalau benar kok takut? kalau salah ya akui saja?kenapa marah?kenapa tendensius?berarti benar kalian mengeroyok si Jifri kan?

Menurut informasi yang diperoleh, kasus ini berawal ketika pihak media melakukan peliputan terkait dugaan keterlibatan Andre dalam insiden yang mencuri perhatian publik. Foto wajah Andre diabadikan dan dimuat sebagai bagian dari bukti visual pemberitaan. Alih-alih memberikan klarifikasi resmi, Andre justru mengeluarkan ancaman hukum terhadap media Buserinvestigasi24.com yang mempublikasikan laporan berita tersebut. Sikap ini dinilai sebagian pihak sebagai bentuk tekanan terhadap kebebasan pers, yang dilindungi undang-undang.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas melindungi kerja jurnalistik yang dilakukan sesuai kaidah 11 kode etik,

Pasal 18 ayat (1)Menghalangi atau menghambat kerja wartawan dipidana 2 tahun atau denda Rp500 juta.Memberi efek jera kepada pihak yang menghalangi tugas jurnalistik.

Ancaman pelaporan terhadap media yang mempublikasikan fakta berdasarkan hasil investigasi dapat dianggap sebagai bentuk kriminalisasi pers. Praktik seperti ini justru berpotensi menjadi jadi bumerang, karena publik bisa menilai bahwa pihak yang merasa dirugikan sedang berupaya menghalangi transparansi informasi dan mengintimidasi awak media.

Baca Juga:  Kapolda Riau hadiri Laucing Relokasi dan pemulihan kawasan hutan Tesso Nilo TNTN oleh Menteri Kehutanan RI

Kini, semua mata tertuju pada aparat penegak hukum. Publik menanti langkah tegas, bukan hanya terhadap pokok perkara yang sedang diusut, tetapi juga terhadap segala bentuk intimidasi terhadap insan pers. Kebebasan pers adalah pilar negara demokrasi ke 4, dan siapa pun yang mencoba meruntuhkannya patut dicatat sebagai musuh UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

“Kesaksian Mengejutkan! Sugimin Sebut Andre, John Efendi & Jurnalis Ikut Pukul Muhamad Jifri di CNO Wisma”!

Kesaksian kunci datang dari Sugimin, yang telah bersumpah di hadapan pihak media bahwa dirinya tidak terlibat dalam aksi pemukulan tersebut. Namun, Sugimin menegaskan bahwa ia melihat secara langsung saudara Andre, John Efendi, serta seorang jurnalis masuk kedalam CNO Wisma dan ikut merangsek masuk serta memukuli Muhamad Jifri di CNO Wisma. Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa insiden tersebut bukan sekadar isu, melainkan kejadian nyata yang melibatkan beberapa pihak sekaligus.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, korban mengalami luka-luka akibat tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Bukti-bukti, mulai dari keterangan dari para saksi, rekaman, hingga hasil visum, disebut sudah sangat lengkap dan cukup kuat untuk menjerat para pelaku.

Ketua DPD LSM PENJARA Asep susanto, S.H.,M.H. ,Warga setempat dan keluarga korban pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres pelalawan, untuk segera bertindak tegas. Mereka menilai, penangkapan para pelaku tidak boleh ditunda agar kasus ini tidak berlarut-larut dan menjadi preseden buruk di masyarakat.

“Kami minta keadilan ditegakkan seadil-adilnya, Semua bukti-bukti sudah cukup kuat, tinggal keberanian aparat untuk segera bertindak tegas! ujar Ketua DPD LSM PENJARA Asep Susanto S.H.,M.H. dan seluruh kerabat keluarga korban.

Dampak Buruk Bagi Korban

Trauma Psikologis bagi Korban berisiko mengalami ketakutan, rasa tidak aman, dan gangguan mental pascakejadian.

Rasa Tidak Aman di Masyarakat – Pelaku yang masih bebas dapat menimbulkan keresahan dan ketakutan di lingkungan sekitar.

Rusaknya Kepercayaan terhadap Aparat Hukum – Jika kasus ini berlarut-larut tanpa tindakan tegas, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan pada kinerja kepolisian.

Potensi Konflik Lanjutan – Tidak adanya penegakan hukum dapat memicu aksi balas dendam atau bentrok antar kelompok.

Landasan Hukum

“Jika penganiayaan dilakukan secara bersama-sama, maka dapat pula diterapkan ‘PASAL 170 KUHP’ yang mengatur kekerasan bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda 2 milyar rupiah jika menimbulkan luka-luka serta trauma psikologi”

“PASAL 28G UUD 1945 → Setiap orang berhak memiliki rasa aman dan berhak memiliki perlindungan hukum dari segala tindakan ancaman kekerasan maupun penganiayaan”.

Perbuatan para pelaku penganiayaan terhadap Muhamad Jifri bukan hanya tindakan biadab, tapi juga pelecehan terhadap penegakan hukum dan rasa kemanusiaan. Tidak ada pembenaran sekecil apa pun bagi aksi main hakim sendiri yang merusak keamanan dilingkungan masyarakat.

 

Jika para pelaku masih bebas berkeliaran, itu bukan hanya ancaman bagi korban, tetapi juga bagi seluruh warga. Mereka adalah benalu sosial yang harus segera dicabut dari tengah masyarakat sebelum racunnya menyebar lebih luas.

Ketua DPD LSM PENJARA Asep susanto S. H.,M.H. akan Mengawal Kasus ini hingga tertangkap para pelakunya, Hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan untuk berlindung di balik jabatan, kekuasaan, atau kedekatan dengan pihak-pihak tertentu. Siapa pun yang melindungi mereka sama hinanya dengan pelaku itu sendiri.

Masyarakat menunggu tindakan nyata, bukan janji kosong. Tangkap, adili, dan hukum seberat-beratnya para pelaku. Karena jika hukum dibiarkan lemah, maka keadilan akan mati, dan yang berkuasa hanyalah para penjahat berkedok manusia yang tak punya hati nurani.

 

Sumber Berita : Muhamad Jifri dan Rudihartono

Penulis Berita : Ketua DPD LSM PENJARA Asep Susanto, S.H.,M.H.

Penanggung Jawab Berita : Ketua & Tim DPD LSM PENJARA & Keluarga Muhamad jifri & Rudihartono

Berita Terkait

LAPOR PAK KAPOLRES! JUDI SABUNG AYAM & JUDI DADU DIDUGA BEBAS BEROPERASI DI SP1 LEMBAH SUBUR, KECAMATAN KRUMUTAN~HUKUM SEAKAN TAK BERTAJI
Media Bukan Alat Pelindung Kejahatan, Dugaan Mafia Tanah Tuding Masyarakat Lubuk Batu Tinggal Curi TBS, Siap Tempuh Jalur Hukum
UPACARA APEL BULAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA NASIONAL TAHUN 2026
Ketua Aliansi Pemuda Desa Kubangan Memberi Tempo tenggang Waktu kepada PT.Mitra Hutani Jaya dan SPA
Ketua PAC GRIB Jaya Seberida Dukung Polri Tetap di Bawah Pimpinan Presiden RI 
Baru Bebas Penjara, Pria di Kepenuhan Sejati Kembali Diciduk Polsek Kepnuhan dengan 23 Paket Sabu
Gajah diBunuh di Konsesi: Negara Absen, Korporasi Lalai
Kapolda Riau Tinjau Lokasi Gajah Mati dan berjanji Ungkap Pelaku
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:35

LAPOR PAK KAPOLRES! JUDI SABUNG AYAM & JUDI DADU DIDUGA BEBAS BEROPERASI DI SP1 LEMBAH SUBUR, KECAMATAN KRUMUTAN~HUKUM SEAKAN TAK BERTAJI

Selasa, 10 Februari 2026 - 04:20

Media Bukan Alat Pelindung Kejahatan, Dugaan Mafia Tanah Tuding Masyarakat Lubuk Batu Tinggal Curi TBS, Siap Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 10 Februari 2026 - 03:17

UPACARA APEL BULAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA NASIONAL TAHUN 2026

Senin, 9 Februari 2026 - 16:12

Ketua Aliansi Pemuda Desa Kubangan Memberi Tempo tenggang Waktu kepada PT.Mitra Hutani Jaya dan SPA

Minggu, 8 Februari 2026 - 10:41

Ketua PAC GRIB Jaya Seberida Dukung Polri Tetap di Bawah Pimpinan Presiden RI 

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:53

Gajah diBunuh di Konsesi: Negara Absen, Korporasi Lalai

Minggu, 8 Februari 2026 - 07:38

Kapolda Riau Tinjau Lokasi Gajah Mati dan berjanji Ungkap Pelaku

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:45

Tugas Pokok Satintelkam Polri : Garda Terdepan Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Makna Logo Arti Filosofis Sejarahnya

Berita Terbaru