Setelah sukses menjebol penjagaan ketat TNI – Polri maupun Bea dan Cukai dipintu perbatasan, kini rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai resmi, kembali berhasil menembus pasaran Kota Singkawang. Sabtu (19/07/2025)
Hampir disetiap tempat, rokok gelap ciptaan pabrik siluman, begitu bebas diperjual belikan secara terbuka dimarket tradisional.Termasuk dugaan memakai banderol palsu juga banyak beredar wilayah kota yang berjuluk hongkongnya Kalbar.
Hasil investigasi lapangan, Tauke Gendut insial A, selaku bos cigarretes liar, sengaja menerapkan metode jatah level marketing sebagai konsep perdagangannya yang sangat terorganisir dan tersembunyi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ratusan kardus rokok merek Naxan, Trend Bold dan Helium berbagai warna, desain, kemasan serta nomor seri yang bukan standar DJBC, tersimpan digudang Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pasiran Singkawang Barat.
” Mereka menyasar pasar kecil, warung pinggir jalan, toko kelontong, hingga pedagang kaki lima dengan aman dan tentram, ” ucap Ninok, salah satu Tim Investigator yang puas makan indomie.
Kami, kata penjual ketengan, mendapat suplai dari sales keliling yang datang diam-diam tanpa faktur atau nota sah utusan perusahaan. ” Kita ditawarkan secara rahasia dan disebut sebagai rokok khusus, ” terang Rino.
Berikut aturan main dan regulasi nasional yang berhubungan dengan rokok ilegal, diantaranya : UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54-58. Pidananya penjara maksimal 8 tahun dan denda 10 kali nilai cukai bagi pihak yang menjual BKC tanpa cukai atau menggunakan pita cukai palsu.
Kemudian UU No. 6 Tahun 1983 tentang KUP jo. UU No. 28 Tahun 2007. Penggelapan pajak dari peredaran barang ilegal merupakan tindak pidana yang merugikan pendapatan negara.
Selanjutnya UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Distribusi ilegal dengan sistem sembunyi-sembunyi dapat menjadi sarana pencucian uang dari hasil kejahatan.
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Rokok tanpa izin edar dan produksi tidak sah membahayakan kesehatan publik dan tidak memenuhi standar bahan konsumsi.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Produk tanpa label resmi dan kepastian hukum melanggar hak konsumen atas informasi dan keamanan produk.
Sementara menurut warga sekitar, banjirnya rokok gelap dikota Amoy tersebut karna wujud pembiaran dan perlindungan oleh sejumlah oknum aparat terhadap praktek itu. ” Beking pasti dan sulit untuk dipungkiri, makanya aman, ” tegas Fahrur.
Tim media coba konfirmasi Bea Cukai, Satpol PP, Dinas Kesehatan serta Polres Singkawang, namun, hingga berita terbit, belum ada jawaban riil.
Tim investigasi berharap adanya langkah cepat dan tegas dari otoritas nasional seperti Dirjen Bea dan Cukai, untuk segera menurunkan tim penyidikan serta melakukan operasi penyitaan di gudang-gudang ilegal.
Termasuk Kapolri maupun Kejaksaan Agung juga ikut terjun melalui Tim gabungan lintas sektoral guna membongkar jaringan rokok ilegal sekaligus menangkap pemiliknya.
Disisi lain PPATK, diminta menelusuri potensi aliran dana mencurigakan yang berasal dari transaksi hasil penjualan rokok ilegal. Nah terhadap BPOM dan Lembaga Perlindungan Konsumen wajib melakukan penelitian kandungan dan risiko kesehatan dari produk-produk yang telah beredar luas tersebut.
Kordinator Jaringan Aspirasi Indonesia ( JAPRI ) Kalimantan Barat, Patih Prambanan, mendesak APH, Pemprov dan Pemkot Singkawang agar menyeret Pelaku kemeja hijau bukan meja perundingan. Rabudin muhammad ( Jono )