Gawat!!! Rokok Kadaluarsa Diduga Masih Dijual di Pelalawan, Korlap Sukun Inhu Jadi Sorotan Publik & Pelanggannya

- Penulis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 03:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan|Buserinvestigasi24.com

Dugaan peredaran rokok kadaluarsa atau explayer di Kabupaten Pelalawan semakin terang-benderang. Tim media melakukan penelusuran langsung di toko naura pas disamping SPBU Lubuk terap pas di depan RM.RIHHA di desa lubuk terap Kec.Bunut Kab.Pelalawan Prop.Riau menemukan sejumlah bungkus rokok dengan pita cukai lama yang masih beredar di pasaran pada Tgl 19/08/2025.

Dari hasil investigasi, beberapa merek rokok dengan pita cukai tahun 2023 dan 2024 masih terlihat berada di etalase sebuah warung. Kondisi fisik kemasan tampak memudar dan tidak segar lagi. Adapun temuan tersebut meliputi:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

1). Rival 16 SKM (cukai 2023) – 1 bungkus

2). Sukun Spesial Baru 12 SKT (cukai 2024) – 3 bungkus

3). Sukun Biru Kretek SKT 12 (cukai 2023) – 2 bungkus

4). Spirit 12 SKM (cukai 2023) – 1 bungkus

5). Langsep 12 SKT (cukai 2024) – 4 bungkus

6). Sukun King Size 12 SKT (cukai 2024) – 3 bungkus

7). Sukun Magno 12 SKM (cukai 2024) – 2 bungkus

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa rokok dengan pita cukai lama, bahkan ada yang dari tahun 2023, masih beredar bebas dan diperjualbelikan kepada konsumen. Kamis (21/08/2025)

Sejumlah pedagang mengaku sudah pernah mengeluhkan hal ini kepada pihak distributor, namun belum ada tindakan nyata. Mereka pun mempertanyakan keberadaan dan kinerja Ketua Koordinator Lapangan (Korlap) Sukun yang berkantor di wilayah Kec.pasir penyu kota air molek pas di sebrang RS.Safira dan pas di belakang kantor JNE kota air molek Kab.indragirihulu

“Kalau ada Korlap, seharusnya dia tahu kondisi barang di lapangan. Kenapa malah kami yang selalu dirugikan karena harus menjual barang yang sudah tidak layak?” keluh seorang pedagang di Lubuk Terap yang enggan disebutkan namanya.

Warga pun ikut resah. Selain mengurangi kualitas produk, rokok yang sudah melewati masa edar dikhawatirkan berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang kadaluarsa atau rusak. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana”.

Selain itu, aturan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyebutkan bahwa rokok dengan pita cukai lama atau tidak sesuai ketentuan wajib ditarik dari peredaran oleh pihak produsen maupun distributor.

PERATURAN DAN SANKSI KORLAP SUKUN INDRAGIRI HULU (INHU)

I. Tugas Pokok Korlap

1. Mengkoordinasikan dan mengawasi tim sales/penyalur rokok Sukun di wilayah kerja Inhu.

2. Memastikan distribusi barang sesuai jalur resmi dan target tercapai.

3. Melakukan monitoring pasar, menjaga hubungan dengan toko/kios, serta melaporkan hasil kerja kepada atasan.

Baca Juga:  BKM Masjid Al Hidayah Gelar Pelatihan Fardhu Kifayah dan Pawai Taaruf

4. Menjaga nama baik perusahaan dan mematuhi seluruh aturan yang berlaku.

II. Kewajiban Korlap

1. Menjalankan tugas sesuai SOP perusahaan.

2. Menyampaikan laporan harian/mingguan kepada manager.

3. Menjaga kerahasiaan data dan strategi perusahaan.

4. Tidak menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi.

5. Mengawasi dan menindak tegas tim lapangan yang melanggar aturan.

III. Jenis Pelanggaran

1. Ringan

Terlambat laporan.

Tidak menggunakan atribut kerja.

Lalai berkoordinasi dengan tim.

2. Sedang

Tidak mencapai target karena kelalaian pribadi.

Mengabaikan instruksi perusahaan.

Salah kelola distribusi yang merugikan perusahaan.

3. Berat

Menjual barang di luar jalur resmi.

Menggelapkan uang atau barang perusahaan.

Membocorkan rahasia perusahaan ke pihak luar.

Terlibat dalam distribusi rokok ilegal/palsu.

Melakukan tindak pidana (penipuan, penggelapan, pencurian).

IV. Sanksi dan Hukuman

1. Teguran

Teguran lisan.

Teguran tertulis (SP 1).

2. Surat Peringatan (SP)

SP 1 → Pelanggaran ringan yang diulang.

SP 2 → Pelanggaran sedang/berulang.

SP 3 → Tahap akhir sebelum PHK.

3. Pemotongan Insentif / Bonus

Diberikan bila target tidak tercapai karena kelalaian pribadi.

4. Skorsing (Non Aktif Sementara)

Jika terbukti melakukan pelanggaran serius.

5. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Jika terbukti melakukan pelanggaran berat atau setelah menerima SP 3.

6. Proses Hukum (Pidana/Perdata)

Jika pelanggaran menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan, Korlap dapat dibawa ke jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan terbitnya berita ini menjadi acuan resmi bagi seluruh Korlap Sukun dimanapun berada dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang leader Dengan adanya aturan dan sanksi ini, diharapkan setiap Korlap dapat bekerja secara profesional, jujur, dan bertanggung jawab sepenuhnya.

Kinerja Korlap Sukun Inhu kini menjadi sorotan tajam para pelanggan toko, penikmat rokok sukun, publik dan Masyarakat menilai fungsi pengawasan korlap di lapangan tidak berjalan dengan efektif. Padahal, peran Korlap/kordinator lapangan seharusnya memastikan product-product yang sampai ke tangan pedagang ,konsumen hingga ke toko besar adalah product yang betul-betul layak edar.

Jika kasus peredaran rokok explayer ini benar adanya dan tidak segera ditindaklanjuti, maka akan menimbulkan kerugian berlapis: konsumen dirugikan, pedagang kebingungan, dan nama baik perusahaan besar ini pun bisa tercoreng di mata masyarakat luas terutama menurunnya kepercayaan pelanggan setia rokok sukun.

Masyarakat mendesak agar pihak berwenang, baik pemerintah daerah, Bea Cukai, maupun aparat penegak hukum segera turun tangan. Penertiban dan klarifikasi dari pihak perusahaan pun dinilai sangat mendesak agar persoalan ini tidak terus menimbulkan keresahan masyarakat luas.

 

Tim Redaksi

 

Berita Terkait

Misteri Kematian Wartawan di Medan: Banyak Luka di Tubuh Nico Saragih, Teman Wanita Diperiksa
Pernyataan Ketua PGRI Riau Picu Kontroversi, Wilson Lalengke: Dia Perlu Belajar Lagi tentang Aturan Perundangan
POLRES PELALAWAN BERHASIL MENANGKAP PELAKU CABUL TERHADAP SESEORANG PEREMPUAN DEWASA YANG BERKEBUTUHAN KHUSUS
Diduga Main Kotor! Kades Sialang Sakti Bantah Pungli, Tapi Uang Warga Malah Dikembalikan Usai Disikat Satgasus KPK Tipikor Riau
Ketua Satgasus KPK Tipikor Keberatan! Sudah Diberi Kuasa Warga yang Dirugikan, Tagih Janji Kades Sialang Sakti
Kapolresta Pekanbaru Bungkam Terkait Judi Gelper Milik Aseng Kayu, Ada Apa?
Kisruh Internal Satgas KPK Tipikor di Riau! Ketua Satgasus KPK Tipikor Riau, Julianto, Geram Atas Klaim Sepihak Ustad Ramli,S.p.d.
Parah!!! Judi Milik Aseng di Kayu Binggo Kembali Beroperasi, Polresta Pekanbaru Jangan Tutup Mata!
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 September 2025 - 04:19

Misteri Kematian Wartawan di Medan: Banyak Luka di Tubuh Nico Saragih, Teman Wanita Diperiksa

Sabtu, 6 September 2025 - 13:51

Pernyataan Ketua PGRI Riau Picu Kontroversi, Wilson Lalengke: Dia Perlu Belajar Lagi tentang Aturan Perundangan

Sabtu, 6 September 2025 - 13:40

POLRES PELALAWAN BERHASIL MENANGKAP PELAKU CABUL TERHADAP SESEORANG PEREMPUAN DEWASA YANG BERKEBUTUHAN KHUSUS

Jumat, 5 September 2025 - 06:17

Diduga Main Kotor! Kades Sialang Sakti Bantah Pungli, Tapi Uang Warga Malah Dikembalikan Usai Disikat Satgasus KPK Tipikor Riau

Jumat, 5 September 2025 - 05:37

Ketua Satgasus KPK Tipikor Keberatan! Sudah Diberi Kuasa Warga yang Dirugikan, Tagih Janji Kades Sialang Sakti

Rabu, 3 September 2025 - 15:14

Kisruh Internal Satgas KPK Tipikor di Riau! Ketua Satgasus KPK Tipikor Riau, Julianto, Geram Atas Klaim Sepihak Ustad Ramli,S.p.d.

Rabu, 3 September 2025 - 06:13

Parah!!! Judi Milik Aseng di Kayu Binggo Kembali Beroperasi, Polresta Pekanbaru Jangan Tutup Mata!

Rabu, 3 September 2025 - 03:50

Diduga Ada Mark-Up! Ketua Satgasus KPK Tipikor Riau dan Masyarakat Kota Lama Soroti Tajam Proyek Jembatan 5 Miliar di Rohul

Berita Terbaru