Pelalawan|Buserinvestigasi24.com
Dugaan praktik ilegal logging kembali mencuat di Kabupaten Pelalawan, Riau. Dua foto yang beredar memperlihatkan sebuah truk Fuso berwarna kuning dengan nomor polisi BM 8359 SZ sedang berada di lokasi tumpukan kayu olahan. Lokasi kejadian tercatat di Rawang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Kamis (21/8) sesuai data koordinat dalam gambar.
Dari informasi lapangan, kayu yang ditumpuk dalam jumlah besar itu disebut-sebut milik seorang pria berinisial Sinok. Nama ini kerap dikaitkan dengan aktivitas pengangkutan kayu hasil tebangan liar yang merugikan negara sekaligus merusak kelestarian hutan di wilayah Pelalawan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak yang diduga terkait justru bersikap defensif. “Ya ada apa ❓ ngirim foto ini sama saya, emng kenal sama saya,” tulisnya singkat.
Jawaban ini semakin menguatkan kecurigaan publik bahwa praktik ilegal logging memang benar terjadi dan dilakukan secara terang-terangan.
Keberadaan kayu olahan dalam jumlah besar di lokasi terpencil memperlihatkan indikasi kuat bahwa operasi ini sudah berjalan sistematis.
Fakta bahwa truk pengangkut berada di lokasi mempertegas bahwa kayu tersebut bukan sekadar hasil tebangan kecil, melainkan bagian dari rantai distribusi yang lebih besar.
Aktivitas seperti ini jelas melanggar hukum. Ilegal logging tidak hanya merusak ekosistem hutan, tetapi juga menimbulkan kerugian besar bagi negara. Setiap meter kubik kayu yang dijarah tanpa izin resmi berarti ada pajak dan retribusi yang hilang. Selain itu, masyarakat sekitar juga akan merasakan dampaknya berupa banjir dan hilangnya sumber mata pencaharian.
Aparat penegak hukum diminta tidak tinggal diam. Bukti visual sudah jelas, informasi kepemilikan juga sudah beredar luas, sehingga tidak ada alasan untuk menutup mata. Masyarakat berharap aparat segera menindak tegas pemilik kayu dan seluruh jaringan ilegal logging agar tidak ada lagi pihak-pihak yang merasa kebal hukum di Kabupaten Pelalawan.(Tim)