Gudang Pupuk Subsidi Diduga ilegal di Ujung Batu, Hak Petani Terancam, Aparat Didesak Warga Agar Bertindak Tegas

- Penulis

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROHUL | Ujung Batu

Buserinvestigasi24.com

Dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Rokan Hulu. Sebuah gudang pupuk Urea dan NPK Phonska bersubsidi yang diduga milik seorang berinisial Nst disebut-sebut beroperasi di Jalan Lingkar Mawar, Ujung Batu, tanpa kejelasan izin dan pengawasan resmi. Selasa (03/02/2026)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan, gudang tersebut kerap menjadi tempat penampungan pupuk subsidi dalam jumlah besar, yang patut diduga tidak sepenuhnya disalurkan sesuai peruntukan kepada petani yang berhak. Aktivitas ini menimbulkan kecurigaan kuat adanya penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi, yang sejatinya merupakan barang dalam pengawasan negara.

“Pupuk subsidi sering langka di tingkat petani, tapi di gudang itu justru terlihat menumpuk. Ini ironis dan menyakitkan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pupuk Urea dan Phonska bersubsidi adalah komoditas strategis yang dibiayai oleh uang negara untuk menjaga ketahanan pangan dan keberlangsungan hidup petani kecil. Ketika pupuk subsidi ditimbun, disalahgunakan, atau dialihkan, maka yang dirampas bukan hanpertanian tetapi hak hidup petani dan masa depan pertanian.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan keras:

Di mana pengawasan Dinas Pertanian, aparat penegak hukum, dan Satgas Pangan?

Apakah praktik seperti ini dibiarkan, atau sengaja luput dari pantauan?

Potensi Pelanggaran Hukum

Jika dugaan ini terbukti, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

1). UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

Pasal 107:

Setiap orang yang memperdagangkan barang yang diawasi tidak sesuai ketentuan dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

2). UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan

Mengatur kewajiban distribusi sarana produksi pertanian secara tepat sasaran dan berkeadilan.

UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

3). Pasal 2 dan 3:

Baca Juga:  Aipda Marmin,S.H, Wakili Kapolsek Bunut Hadiri Pengukuhan PGRI Kecamatan Bandar Petalangan

Apabila penyalahgunaan pupuk subsidi menyebabkan kerugian keuangan negara, pelaku dapat dijerat pidana korupsi.

Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang tata kelola pupuk bersubsidi, yang mengatur larangan penimbunan, pemindahan, dan penjualan di luar mekanisme resmi.

Dampak Sosial yang Pedih

Penyimpangan pupuk subsidi berdampak langsung pada:

1). Kelangkaan pupuk di tingkat petani

Kenaikan biaya produksi pertanian

2). Turunnya hasil panen

3). Meningkatnya kemiskinan petani kecil

4). Rusaknya kepercayaan publik terhadap negara

Petani dipaksa membeli pupuk non-subsidi dengan harga tinggi, sementara subsidi yang seharusnya menyelamatkan mereka justru diduga dimonopoli segelintir pihak.

Dampak Lingkungan

Penimbunan dan penyimpanan pupuk kimia tanpa standar teknis yang jelas juga berpotensi:

Mencemari tanah dan air

Menimbulkan risiko kebakaran dan reaksi kimia

Merusak ekosistem sekitar permukiman

Jika gudang tersebut tidak memiliki izin lingkungan dan standar keselamatan, maka ancaman ekologis hanyalah soal waktu.

Desakan kepada Aparat

Masyarakat mendesak:

Polres Rokan Hulu

Satreskrim dan Unit Tipidter

Polsek Ujung Batu

Satgas Pangan

Dinas Pertanian dan Perdagangan

untuk segera turun ke lapangan, melakukan pengecekan fisik, audit dokumen, serta menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.

Penegakan hukum yang tebang pilih hanya akan memperdalam luka keadilan. Negara tidak boleh kalah oleh gudang-gudang gelap pupuk subsidi.

Catatan Redaksi :

Berita ini disusun berdasarkan hasil Penelusuran, Lidik investigasi, Lidik informasi yang mendalam dan hasil kerja keras tim redaksi media Buserinvestigasi24.com dilapangan dan dari keterangan warga/narasumber di daerah Ujung Batu yang tidak bersedia identitasnya dipublikasikan di Dalam berita ini (Pasal 7 KEJ), akan tetapi Tim Redaksi ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (“presumption of innocence”), Semua pihak yang disebutkan namanya di Dalam berita ini berhak memberikan “HAK JAWAB dan KLARIFIKASI” sesuai dengan UU No.40 Tahun 1999 (Pasal 5 ayat (2) tentang PERS).

 

Penulis Berita : Soeli

Berita Terkait

Kapolres Pelalawan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Teluk Meranti
Diserbu Ribuan Pengunjung, Z-Park Kian Kokoh Jadi Ikon Wisata Baru Pelalawan
Kapolres Pelalawan pimpin Serah terima Jabatan di Polres Pelalawan
Pembangkangan Hukum di Inhil: Menggugat “Parit Gajah” Gindo Naibaho dan Runtuhnya Wibawa Negara
Pencuri Buah Kelapa Sawit di Pelalawan Dibekuk Polisi
Polres Pelalawan Amankan Wisata di Pangkalan Kerinci, Pastikan Liburan Aman dan Nyaman
Z Park Jadi Primadona Libur Idul Fitri Warga, Yuk Ke Z Park Tempat Nongkrong, Rekreasi, dan Bahagia Keluarga Setiap Hari
PUSKESMAS TANPA PETUGAS! NYAWA NYARIS JADI TARUHAN, DPRD DESAK “BERSIH-BERSIH” TOTAL!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:25

Kapolres Pelalawan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Teluk Meranti

Sabtu, 28 Maret 2026 - 07:56

Diserbu Ribuan Pengunjung, Z-Park Kian Kokoh Jadi Ikon Wisata Baru Pelalawan

Jumat, 27 Maret 2026 - 07:42

Kapolres Pelalawan pimpin Serah terima Jabatan di Polres Pelalawan

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:15

Pembangkangan Hukum di Inhil: Menggugat “Parit Gajah” Gindo Naibaho dan Runtuhnya Wibawa Negara

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:32

Pencuri Buah Kelapa Sawit di Pelalawan Dibekuk Polisi

Minggu, 22 Maret 2026 - 16:34

Z Park Jadi Primadona Libur Idul Fitri Warga, Yuk Ke Z Park Tempat Nongkrong, Rekreasi, dan Bahagia Keluarga Setiap Hari

Minggu, 22 Maret 2026 - 12:36

PUSKESMAS TANPA PETUGAS! NYAWA NYARIS JADI TARUHAN, DPRD DESAK “BERSIH-BERSIH” TOTAL!

Sabtu, 21 Maret 2026 - 08:01

Pengamanan Sholat Hari Raya Idul Fitri 1447 H Berjalan Lancar dan Kondusif

Berita Terbaru

Berita

Pencuri Buah Kelapa Sawit di Pelalawan Dibekuk Polisi

Selasa, 24 Mar 2026 - 09:32