Heboh di Tik-tok!! Nama Anggota Korem 031/Wira Bima Diseret ke Isu Pembalakan Liar – Waslem Angkat Bicara!

- Penulis

Minggu, 10 Agustus 2025 - 03:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru|Buserinvestigasi24.com

Dunia maya dihebohkan dengan beredarnya sebuah unggahan di “media online informasi masyarakat 168”, yang menampilkan tuduhan terhadap salah satu anggota Korem 031/Wira Bima bernama Waslim. Dalam unggahan tersebut, ia disebut-sebut terlibat dalam sindikat pembalakan liar di Desa Tasik Betung, Kecamatan Siak Kecil, wilayah Hutan Biosfer dan Giam Siak.

Menanggapi isu tersebut, pihak Korem 031/Wira Bima angkat bicara dan membantah keras tuduhan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Itu tidak benar. Anggota kami tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti yang disampaikan dalam unggahan itu. Kami sedang menelusuri sumber berita bohong ini,” tegas Kepala Penerangan Korem 031/Wira Bima. Minggu (10/08/2025)

Ia menambahkan, tuduhan yang beredar di media sosial tersebut telah mencoreng nama baik institusi TNI AD, khususnya korem 031/Wira Bima,selama ini, prajurit TNI di jajaran Korem 031/Wira Bima justru aktif dalam menjaga keamanan dan kelestarian hutan dari ancaman perusakan.

Terkait penjelasan sawmil yang beredar atas nama waslim perlu kita sampaikan kepada pihak publik bahwasannya saudara waslim tidak pernah mempunyai sawmil…!! melainkan atas “syamsuar” yang mempunyai izin lengkap, apa yang dituduh oleh oknum wartawan tersebut sama sekali tidak benar.

Baca Juga:  Unit Reskrim Polsek Langgam Aman Pelaku Illegal Logging di Langgam

Pihak Korem juga meminta agar semua kalangan masyarakat untuk tetap bijak menyikapi informasi yang berkembang liar tanpa di media sosial. “Jangan langsung percaya dan menyebarkan sebelum mendapatkan klarifikasi resmi. Penyebaran informasi hoaks/palsu itu dapat diproses secara hukum,”itu masuk “PENCEMARAN NAMA BAIK”tambahnya, bisa di jerat dengan UU ITE ;

“Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (jo. UU 19/2016)

Mengatur penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Ancaman pidana: penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta”.

Korem 031/Wira Bima memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja menyebarkan fitnah dan berita palsu dan akan melaporkan penyebar berita palsu tersebut ke polda riau! demi menjaga kehormatan prajurit dan institusi.

Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan mendapatkan informasi yang benar dan tidak termakan mentah-mentah isu liar yang berkembang di medsos dan belum terbukti kebenarannya.

 

Penulis Berita : JONO.MS

Pimpinan Redaksi

Berita Terkait

LAPOR PAK KAPOLRES! JUDI SABUNG AYAM & JUDI DADU DIDUGA BEBAS BEROPERASI DI SP1 LEMBAH SUBUR, KECAMATAN KRUMUTAN~HUKUM SEAKAN TAK BERTAJI
Media Bukan Alat Pelindung Kejahatan, Dugaan Mafia Tanah Tuding Masyarakat Lubuk Batu Tinggal Curi TBS, Siap Tempuh Jalur Hukum
UPACARA APEL BULAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA NASIONAL TAHUN 2026
Ketua Aliansi Pemuda Desa Kubangan Memberi Tempo tenggang Waktu kepada PT.Mitra Hutani Jaya dan SPA
Ketua PAC GRIB Jaya Seberida Dukung Polri Tetap di Bawah Pimpinan Presiden RI 
Baru Bebas Penjara, Pria di Kepenuhan Sejati Kembali Diciduk Polsek Kepnuhan dengan 23 Paket Sabu
Gajah diBunuh di Konsesi: Negara Absen, Korporasi Lalai
Kapolda Riau Tinjau Lokasi Gajah Mati dan berjanji Ungkap Pelaku
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:35

LAPOR PAK KAPOLRES! JUDI SABUNG AYAM & JUDI DADU DIDUGA BEBAS BEROPERASI DI SP1 LEMBAH SUBUR, KECAMATAN KRUMUTAN~HUKUM SEAKAN TAK BERTAJI

Selasa, 10 Februari 2026 - 04:20

Media Bukan Alat Pelindung Kejahatan, Dugaan Mafia Tanah Tuding Masyarakat Lubuk Batu Tinggal Curi TBS, Siap Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 10 Februari 2026 - 03:17

UPACARA APEL BULAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA NASIONAL TAHUN 2026

Senin, 9 Februari 2026 - 16:12

Ketua Aliansi Pemuda Desa Kubangan Memberi Tempo tenggang Waktu kepada PT.Mitra Hutani Jaya dan SPA

Minggu, 8 Februari 2026 - 10:41

Ketua PAC GRIB Jaya Seberida Dukung Polri Tetap di Bawah Pimpinan Presiden RI 

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:53

Gajah diBunuh di Konsesi: Negara Absen, Korporasi Lalai

Minggu, 8 Februari 2026 - 07:38

Kapolda Riau Tinjau Lokasi Gajah Mati dan berjanji Ungkap Pelaku

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:45

Tugas Pokok Satintelkam Polri : Garda Terdepan Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Makna Logo Arti Filosofis Sejarahnya

Berita Terbaru