Rohul|Buserinvestigasi24.com
Skandal besar mengguncang Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Quari atau galian C ilegal yang beroperasi di Desa suka Damai, Kecamatan ujung batu, kini menjadi buah bibir masyarakat luas, Aktivitas tambang liar yang diduga tak berizin itu justru dibiarkan, bahkan diduga kuat “dilindungi” oleh aparat setempat. Jum’at ( 08/08/2025)
Ketua LSM Penjara DPD Riau, Asepsusanto,S.H, angkat bicara keras. Ia secara terang-terangan mendesak Kapolda Riau untuk segera mencopot Kapolres Rohul, yang diduga melakukan pembiaran atas aktivitas tambang ilegal tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
> “Ini bukan kelalaian biasa! Sudah bertahun-tahun kuari ini merusak lingkungan, merampas hak masyarakat, tapi tak satu pun pelaku ditangkap. Ini jelas-jelas diduga kuat ada perlindungan,” tegas Asep dengan nada geram.
lokasi tambang dikelola oleh pengusaha lokal Mereka disebut menjalankan usaha pertambangan tanpa izin resmi dan tanpa pengawasan, bahkan diduga tidak pernah tersentuh hukum.
Kerusakan yang ditimbulkan rusak parah, sungai-sungai di sekitar lokasi mengalami pendangkalan dan erosi, serta merusak sistem irigasi pertanian warga.
Asep menegaskan, pelaku tambang ilegal terancam dijerat “Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar”. Tak hanya itu, kerusakan lingkungan juga dapat dikenakan pidana berdasarkan UU Lingkungan Hidup.
> “Ini bukan pelanggaran biasa. Ini kejahatan serius! Jika hukum tidak ditegakkan, maka aparatlah yang menciptakan ketidakadilan,” ujar Asep.
Jika aparat di Riau tetap diam, LSM Penjara memastikan akan melaporkan langsung ke Mabes Polri dan Kementerian LHK di Jakarta pusat, Mereka tidak ingin praktik kotor ini dibiarkan berlarut-larut tanpa ada tindakan sedikitpun.
> “Kami tidak main-main. Kami akan seret kasus ini ke pusat jika tidak ada tindakan tegas. Tangkap pemilik tambang ilegal, dan tangkap siapa pun yang membackup mereka!” tutup Asep.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Polda Riau maupun Kapolres Rokan Hulu. Masyarakat berharap ada gebrakan hukum demi menyelamatkan lingkungan dan menegakkan keadilan.
Tim Redaksi